Pemprov Jawa Timur bersama Pemkot Surabaya, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan Gresik, menyepakati berakhirnya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tiga daerah itu. Penanganan selama masa transisi hingga masa kelaziman baru, akan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota.