Tautan-tautan Akses

Posko Pengaduan: THR 52 Pekerja Media Bermasalah


Seorang aktivis berpartisipasi dalam pawai Hari Buruh Internasional di Jakarta, 1 Mei 2019. (Foto: AFP)
Seorang aktivis berpartisipasi dalam pawai Hari Buruh Internasional di Jakarta, 1 Mei 2019. (Foto: AFP)

Posko pengaduan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mencatat 52 aduan terkait permasalahan tunjangan hari raya (THR) keagamaan. Mereka mendesak pemerintah memperketat pengawasan sampai daerah.

Pengacara Publik dari LBH Pers, Rizki Yudha, mengatakan aduan yang masuk bermacam-macam bentuknya.

"Pemotongan jumlah THR, penundaan pembayaran THR, sama ada THR yang dicicil sama pihak perusahaan secara sepihak. Yang Terakhir, ada perusahaan yang tidak membayarkan THR sama sekali,” jelasnya ketika dihubungi, Selasa (19/5).

Aduan-aduan itu berasal dari wartawan di televisi, media online, media cetak, dan radio.

Rizki menjelaskan, hak THR sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 Tentang Pengupahan dan Permenaker 6/2016 Tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam PP 78/2015 disebutkan THR wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya. Pengusaha yang terlambat, harus membayar denda 5 persen dari total THR. Sementara perusahaan yang melanggar dapat dikenai sanksi administrasi, penghentian sebagian atau seluruh produksi, bahkan pembekuan kegiatan usaha.

Sejumlah jurnalis saat mengikuti aksi May Day 2019. (Courtesy: Twitter AJI Indonesia)
Sejumlah jurnalis saat mengikuti aksi May Day 2019. (Courtesy: Twitter AJI Indonesia)

Rizki mengatakan, peraturan tersebut tetap berlaku meski meski ada krisis Covid-19.

"THR itu adalah kewajiban dari perusahaan, yang mana perusahaan harus tetap membayar itu. Jadi kondisi pandemi sekarang tidak serta merta membuat perusahaan secara sepihak melakukan pencicilan THR, penundaan, atau bahkan tidak membayar,” tambahnya lagi.

Pihaknya pun mendesak pemerintah mengawasi pemberian THR lewat struktur dinas di daerah-daerah.

Pengusaha Wajib Penuhi THR

Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada 6 Mei menerbitkan surat edaran yang menegaskan perusahaan harus memenuhi kewajiban THR bagi karyawan. Meski begitu, surat edaran ini memberi peluang pencicilan THR, asalkan ada kesepakatan perusahaan dan pekerja.

Surat ini langsung diprotes oleh organisasi buruh karena dianggap melemahkan posisi pekerja. AJI Jakarta dan LBH Pers pun menyampaikan kritik serupa.

Rizky mengatakan, perundingan antara pekerja dan pengusaha kerap tidak seimbang.

"Posisi buruh kan sangat rentan untuk dibiarkan bernegosiasi dengan perusahaan. Itu dikhawatirkan akan terjadi sebuah ketidaksetaraan ketika melakukan negosiasi,” tegasnya.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah berbicara dalam penyerahan bantuan sembako kepada perwakilan serikat pekerja/buruh dan pegawai Kemnaker, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2020. (Foto: Kemnaker)
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah berbicara dalam penyerahan bantuan sembako kepada perwakilan serikat pekerja/buruh dan pegawai Kemnaker, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2020. (Foto: Kemnaker)

Menaker Ida Fauziah dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (20/5) mengatakan, THR tetap wajib hukumnya.

"Sama sekali SE ini tidak menggugurkan kewajiban pengusaha, termasuk menggugurkan denda akibat adanya keterlambatan dari kesepakatan,” tegasnya.

Dia menekankan, pencicilan atau pemunduran THR harus disepakati karyawan dan pengusaha.

"Harus dicarikan jalan yang terbaik agar keberlangsungan usaha tetep jalan, perlindungan, kesejahteraan, dan hak-hak buruh terpenuhi,” tukasnya.

Ida membentuk Posko Pengaduan THR Keagamaan sejak 11 Mei. Posko ini dibuka untuk tenaga kerja seluruh sektor. Selama 7 hari, posko tersebut menerima setidaknya 422 pengaduan pembayaran THR dan 313 konsultasi THR.

Ida mengklaim seluruhnya telah ditindaklanjuti. Sebanyak 326 pengaduan akhirnya telah dibayarkan sesuai dengan ketentuan, sedangkan 274 aduan tidak mampu membayar. Dari yang tidak mampu membayar, ada 167 yang tidak membayar THR, 27 yang menunda, 40 mencicil dan 40 memotong THR.

Seorang pedagang ikan hias menunggu pembeli di sebuah pasar di tengah pandemi virus corona (Covid-19) di Jakarta, 13 Mei 2020. (Foto: Reuters)
Seorang pedagang ikan hias menunggu pembeli di sebuah pasar di tengah pandemi virus corona (Covid-19) di Jakarta, 13 Mei 2020. (Foto: Reuters)

Ida mendorong pekerja yang mengalami masalah untuk segera melapor ke posko ini baik secara offline di dinas-dinas daerah maupun online di kemnaker.go.id.

"Kalau hanya melapor di medsos, kalau menurut saya sih hanya ada fitnah. Kita juga sudah membuka kanal resmi bagi teman-teman yang terkena masalah atau yang sekedar mengkonsultasikan kebijakan tersebut,” paparnya.

Jutaan Pekerja Terdampak

Data bersama Kemnaker dan BP Jamsostek mencatat, wabah Covid-19 menyebabkan 1 juta pekerja formal dirumahkan, 370 ribu kena PHK, dan 318 ribu pekerja informal terdampak.

Posko Pengaduan: THR 52 Pekerja Media Bermasalah
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:28 0:00

Sementara itu, ekonom senior Universitas Indonesia, Faisal Basri, berharap tingkat pengangguran hingga akhir 2020 tidak menyentuh dua digit.

Untuk mencegah itu, dia mendorong pemerintah memberikan lebih banyak bantuan uang tunai kepada masyarakat. Dia bahkan mengusulkan pemerintah mengubah bantuan yang sifatnya non-tunai, seperti program Kartu PraKerja, menjadi bantuan uang tunai.

"Semua diberikan dalam bentuk bansos saja. Karena pekerja terdampak tidak bisa bayar kos, utang, dan lain-lain," usulnya. [rt/ft]

Recommended

XS
SM
MD
LG