Indonesia menempati peringkat ke-4 dunia untuk jumlah kasus perkawinan anak di bawah usia 18 tahun, menurut UNICEF pada tahun 2023. Sejumlah kebijakan progresif telah ditetapkan, tapi tidak cukup menekan angkanya secara signifikan. Lantas, apa dampaknya bagi anak, dan apa solusinya?