Tautan-tautan Akses

DPR Setujui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Menjadi Undang-undang


Gedung DPR RI Senayan, Jakarta (foto: ilustrasi).
Gedung DPR RI Senayan, Jakarta (foto: ilustrasi).

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 menjadi undang-undang.

Dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (12/5) di Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 menjadi undang-undang.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.

Ketua DPR RI Puan Maharani
Ketua DPR RI Puan Maharani

"Selanjutnya kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang yang terhormat, apakah Rancangan Undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan atau dalam rangka menghadapi ancaman membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan dapat setujui untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Puan.

Dalam laporannya, Ketua Badan Anggaran DPR Muhammad Said Abdullah menjelaskan hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang menolak Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tersebut. Dia menambahkan sebagian besar fraksi yang setuju menambahkan catatan dalam pandangan masing-masing fraksi.

Menurut Said Abdullah, Fraksi Partai Golongan Karya dan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya sama-sama mengingatkan Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang diberi kewenangan untuk melaksanakan Perpu Nomor 1 tahun 2020 harus bertindak hati-hati. Mereka juga tidak kebal hukum jika melanggar aturan dan undang-undang.

"Perppu Nomor 1 Tahun 2020 jangan digunakan sebagai legalitas untuk mencari utang guna membiayai penanganan pandemi Covid-19 dan dampak sosial ekonominya, termasuk ancaman krisis ekonomi nasional dan stabilitas sistem keuangan," kata Said Abdullah.

Covid-19 Dorong Perubahan Fundamental

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan pandemi Covid-19 yang terjadi sejak awal 2020 mendorong perubahan fundamental dalam pengelolaan perekonomian nasional yang berdampak pada keuangan negara. Semua negara di dunia, lanjutnya, melakukan berbagai upaya luar biasa dan langkah-langkah kebijakan di bidang kesehatan yang berimplikasi secara luas di bidang sosial, ekonomi dan keuangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: AP)
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: AP)

Sri Mulyani mengatakan untuk mencegah perebakan Covid-19, berbagai langkah dilakukan di hampir semua negara. Mulai dari pembatasan sosial berupa larangan perjalanan, penutupan perbatasan, penutupan sekolah, penutupan kantor dan tempat kerja, penutupan tempat ibadah dan bahkan isolasi terhadap suatu wilayah pun dilakoni.

Berbagai langkah ekstrem ini menyebabkan kegiatan manusia turun drastis. Aktivitas ekonomi dari dua sisi sekaligus, permintaan dan penawaran, terganggu. Menurut Sri Mulyani tingkat konsumsi tertekan, tingkat produksi terkendala dan rantai pasok global pun terganggu.

Semua ini, lanjut Sri Mulyani, berujung pada penurunan output global yang sangat besar.

"Pandemi Covid-19 dan langkah penanganan serta dampaknya telah menyebabkan kepanikan di pasar keuangan. Tingkat kecemasan investor di pasar saham menyentuh level tertinggi sepanjang sejarah. Negara-negara berkembang mengalami arus modal keluar yang sangat besar. Investor mencari aset yang aman, memindahkan aset keuangan ke safe heaven assets, yaitu emas dan dolar," kata Sri Mulyani.

Diperlukan Perppu Sebagai Landasan Hukum

Sri Mulyani menegaskan angka arus modal keluar di Indonesia jauh lebih besar akibat pandemi Covid-19 dibanding dengan periode krisis global pada 2008 dan 2013. Dia menyebutkan pandemi Covid-19 telah menciptakan ancaman nyata bagi keselamatan rakyat yakni ancaman terhadap sosial ekonomi dan ancaman terhadap stabilitas sistem keuangan.

Karena itu, menurut Sri Mulyani, kegentingan sangat tinggi menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang berisi landasan hukum bagi langkah dan kebijakan di bidang keuangan negara dan APBN, serta di dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.

Sri Mulyani menekankan dampak Covid-19 terlihat nyata melalui berbagai indikator. Pertumbuhan ekonomi global diproyeksi merosot tajam dan mengalami resesi tahun ini. Pada Januari lalu, IMF (Dana Moneter Internasional) masih yakin ekonomi global akan tumbuh sebesar 3,3 persen. Namun bulan lalu, akibat Covid-19 IMF mengoreksi proyeksi pertumbuhan ekonomi global menjadi 3,0 persen.

Pada kuartal pertama 2020, banyak negara mengalami pertumbuhan negatif, yakni China (-6,8 persen), Perancis (-5,4 persen), Singapura (-2,2 persen), tapi Indonesia masih positif, yakni 2,97 persen.

DPR Setujui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Menjadi Undang-undang
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:56 0:00


Indonesia Perlu Keluarkan Stimulus Fiskal

Menurut Sri Mulyani, dampak dari resesi ekonomi global dan banyaknya masyarakat yang tidak bisa bekerja serta terancam kehilangan sumber pendapatannya. Jika tidak diantisipasi dengan segera kondisi ini akan menjalar ke sektor keuangan, meningkatkan kredit bermasalah atau bahkan berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan.

Pemerintah Indonesia perlu mengeluarkan stimulus fiskal dalam jumlah sangat besar.
Pemerintah Indonesia perlu mengeluarkan stimulus fiskal dalam jumlah sangat besar.

Untuk mencegah hal itu, banyak negara mengambil langkah luar biasa dengan mengeluarkan stimulus fiskal dalam jumlah sangat besar. Sri Mulyani mencontohkan Singapura, Amerika Serikat, dan Malaysia yang telah mengeluarkan stimulus fiskal hingga lebih dari 10 persen dari produk domestik bruto mereka.

Sri Mulyani menjelaskan situasi pandemi dan ketidakpastian yang tinggi mengharuskan pemerintah mempersiapkan berbagai skenario perkembangan ekonomi ke depan. Dia mengatakan pertumbuhan ekonomi 2,97 persen di kuartal pertama tahun ini menunjukkan telah terjadi koreksi cukup tajam akibat Covid-19. Hal ini mengindikasikan tekanan lebih berat akan dialami sepanjang 2020. Artinya, pertumbuhan ekonomi terancam bergerak dari proyeksi 2,3 persen menuju 0,4 persen.

Sri Mulyani menyatakan pemerintah menyadari pemulihan kesehatan adalah prioritas dan prasyarat terjadinya pemulihan di bidang sosial ekonomi. Karena itu, dilakukan refokus dan realokasi terhadap APBN 2020 untuk menangani ketiga prioritas utama yaitu penanganan kesehatan, perluasan jaring pengaman sosial untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan serta menjaga daya tahan dunia usaha dan mendukung pemulihan aktivitas ekonomi. [fw/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG