Tautan-tautan Akses

Diduga Halangi Penyidikan Korupsi, Sejumlah LSM Laporkan Fahri Hamzah


Sejumlah LSM dan akademisi yang tergabung dalam “Koalisi Menolak Hak Angket dalam jumpa pers di kantor ICW, Rabu (3/5). (VOA/Fathiyah Wardah)
Sejumlah LSM dan akademisi yang tergabung dalam “Koalisi Menolak Hak Angket dalam jumpa pers di kantor ICW, Rabu (3/5). (VOA/Fathiyah Wardah)

Sejumlah LSM yang tergabung dalam “Koalisi Menolak Hak Angket” hari Rabu (3/5) melaporkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dugaan menghalangi proses penyidikan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik yang kini sedang ditangani KPK.

Koalisi Menolak Angket KPK yang terdiri dari ICW, Pukat UGM, Pusako UNAND, Perludem dan Kopel melaporkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dugaan menghalangi proses penyidikan. Langkah ini ditempuh setelah rapat paripurna DPR Jumat lalu (29/4) yang Fahri Hamzah pimpin menyetujui usulan hak angket DPR terhadap KPK.

Dalam jumpa pers di kantor ICW Jakarta, Rabu (3/5), Oce Madril, peneliti di Pusat Studi Korupsi Universitas Gadjah Mada mengatakan tindakan Fahri ketika memimpin rapat paripurna itu merupakan tindakan yang secara langsung atau tidak langsung telah merintangi proses pengusutan kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang tengah dilakukan KPK. Ditambahkannya, hal ini tidak saja terjadi pada perkara e-KTP, tapi juga pengusutan yang dilakukan KPK terhadap kasus-kasus korupsi lainnya. Upaya menghalang-halangi KPK dalam proses penyidikan kasus KTP elektronik tampak dilakukan secara sistematis.

Meskipun langkah DPR terkesan konstitusional, namun dibaliknya diduga penuh konflik kepentingan. Hal itu dikarenakan banyaknya politisi yang diduga terlibat kasus korupsi ini.

Diduga Halangi Penyidikan Korupsi, Sejumlah LSM Laporkan Fahri Hamzah
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:05:01 0:00

Oce menambahkan secara substansi hak angket itu sudah keliru dan yang paling fatal adalah mekanisme pengambilan keputusan dalam sidang paripurna DPR itu secara prosedur cacat.

"Kami menganggap cacat prosedur yang dilakukan oleh FH (Fahri Hamzah) ketika memimpin persidangan, itu adalah bagian dari tindakan dia baik langsung mapun tidak langsung, upaya dia menghalangi kerja KPK dalam pemberantasan korupsi. Kita tahu ada persoalan konflik kepentingan di mana pimpinan DPR adalah pihak diduga kuat terlibat dalam salah satu perkara korupsi sedang diusut oleh KPK," jelas Oce.

Feri Amsari, peneliti di Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, mengatakan tindakan melaporkan Fahri ke KPK karena dua hal. Pertama, mekanisme pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR pekan lalu itu menyalahi prosedur karena seharusnya melalui musyawarah untuk mufakat dan jika tidak dicapai kesepakatan, maka ditempuh mekanisme kedua yaitu melalui pemungutan suara. Suara terbanyak akan menentukan apakah usulan hak angket itu disetujui atau ditolak. Namun kedua mekanisme itu tidak ditempuh oleh Fahri sebagai pemimpin rapat paripurna.

"Dua mekanisme itu tanpa ada mussyawarah mufakat, tanpa ada voting, tiba-tiba Fahri Hamzah mengetukkan palunya, seakan-akan resmi menyatakan hak angket telah resmi. Ini yang kita duga sebagai upaya memanipulasi kewenangan DPR, yaitu hak angket, untuk kemudian mengganggu kinerja KPK," jelas Feri.

Karena tidak taat prosedur, tambah Feri, Koalisi Menolak Hak Angket menduga Fahri Hamzah telah berupaya mengganggu proses penyidikan dengan menyalahgunakan kewenangannya sebagai pimpinan sidang.

Feri lebih lanjut mengatakan hak angket merupakan cara terbaru DPR untuk mengganggu kinerja KPK. Pengajuan hak angket dalam kasus yang tengah diusut KPK seharusnya tidak diperbolehkan karena akan membongkar informasi proses penyidikan. Ini seharusnya adalah tugas pengadilan, bukan kewenangan lembaga legislatif, tambah Feri.

Ditambahkannya, hak angket DPR hanya boleh diajukan terhadap pemerintah. Sementara KPK bukan lembaga pemerintah, melainkan institusi independen. Hak angket dinilai merupakan bentuk intervensi terhadap KPK.

Fahri Hamzah menegaskan ia berani mengkritik KPK karena dirinya bukan koruptor. Fahri menilai KPK telah menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

"Saya itu kalau koruptor, seharusnya saya tidak berani mengkritik lembaga yang memiliki kewenangan yang ekstra yudisial dan sangat berlebihan dalam penggunaan kewenangannya. Tapi karena saya tahu ada jalan bagi bangsa ini secara lebih baik untuk memberantas korupsi dan memelihara demokrasi kita agar tetap menjadi masa depan Indonesia, maka saya mengkritik cara-cara penegakan hukum dilakukan oleh KPK," ujar Fahri.

Dalam rapat paripurna hari Jum'at (29/4) hanya tiga partai yang menolak hak angket terhadap KPK, yaitu Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan Partai Kebangkitan Bangsa. Tapi kini beberapa fraksi juga telah ikut menolak pengajuan hak angket, yaitu Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Persatuan Pembangunan. Partai yang setuju melanjutkan mekanisme hak angket adalah Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai nasional Demokrat, dan Partai Hanura.

Pengajuan hak angket ini semula adalah untuk memaksa KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam Haryani. Tetapi kini hak angket meluas ke hal-hal lain, termasuk permintaan penyelidikan kelebihan pembayaran gaji pegawai KPK atas pelaksanaan tugas belajar, penyelidikan belanja barang di Direktorat Monitor Kedeputian Informasi dan Data, pembayaran belanja perjalanan dinas, belanja sewa, dan belanja jasa profesi pada Biro Hukum, Kegiatan perjalanan dinas pada Kedeputian Penindakan, standar biaya pembayaran atas honorarium Kedeputian Penindakan, realisasi belanja perjalanan dinas biasa, dan perencanaan gedung KPK yang dinilai tidak cermat. [fw/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG