Tautan-tautan Akses

Atur Pergerakan Orang Keluar Masuk Jakarta, Anies Keluarkan Pergub


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (courtesy: Pemprov DKI Jakarta).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (courtesy: Pemprov DKI Jakarta).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengatur pergerakan orang keluar masuk Jakarta.

Guna mencegah perebakan Covid-19, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur No.47 Tahun 2020 yang mengatur tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar masuk Jakarta. Menurut Anies, dengan adanya peraturan gubernur ini maka seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian keluar kawasan jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi).

“Jadi intinya dengan peraturan ini maka para petugas di lapangan akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk mereka bekerja mengendalikan pergerakan penduduk. Pengendalian ini diatur lewat peraturan gubernurnya kemudian berlaku untuk semua orang,” kata Anies.

Pembatasan ini berlaku untuk seluruh kawasan Jabodetabek, di mana penduduk Jakarta tidak bisa meninggalkan kawasan ini.

Suasana jalan di Jembatan Semanggi cukup lengang di tengah perebakan wabah Covid-19 di Jakarta (27/3). (Foto: Antara/Reuters)
Suasana jalan di Jembatan Semanggi cukup lengang di tengah perebakan wabah Covid-19 di Jakarta (27/3). (Foto: Antara/Reuters)

Dalam pergub tersebut, ada golongan orang yang dikecualikan alias diperbolehkan keluar Jabodetabek dengan syarat mengurus izin melalui situs web corona.jakarta.go.id.

Golongan orang yang dikecualikan yaitu pimpinan lembaga tinggi negara, korps perwakilan negara asing atau organisasi internasional, anggota TNI dan Kepolisian, petugas jalan tol, petugas penanganan covid-19, termasuk tenaga medis, petugas pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

Selain itu, yang juga dikecualikan adalah pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang, pengemudi angkutan obat-obatan dan alat kesehatan, pasien yang membutuhkan pelayanan.

Anies menjelaskan mereka yang dikecualikan tidak otomatis bisa bepergian tetapi harus mengurus surat izin secara virtual melalui website corona.jakarta.go.id. Anies juga mengatakan bagi masyarakat yang akan masuk ke Jakarta juga harus mengurus izin untuk masuk, tanpa ada surat izin masuk maka kata Anies tidak bisa memasuki kawasan Jakarta.

PSBB Tetap Berlaku

Lebih lanjut Anies mengatakan di Jakarta, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih berlaku dan tidak ada kebijakan pelonggaran. Menurutnya saat ini Jakarta berada di fase yang sangat menentukan. Sejak Bulan Maret mengurangi kegiatan, perkembangannya positif tetapi saat ini masih harus menuntaskan beberapa waktu lagi.

“Karena itu saya meminta seluruh masyarakat untuk tetap berada di rumah, tidak bepergian apalagi menjelang masa-masa yang banyak hari liburnya, hari Sabtu, Minggu . Kemudian hari Kamis, Jumat besok ada libur, Sabtu Minggu ada lebaran. Ini adalah momentum kita menjaga untuk tetap berada di rumah. Karena itu kebijakan ini juga dikeluarkan dengan Pergub no,47 maka seluruh penduduk di DKI Jakarta dipastikan tidak boleh bepergian keluar kecuali mereka karena tugas dan pekerjaannya di sektor yang diizinkan bisa berkegiatan. Di luar itu,tidak bisa mengurus izin,” tegas Anies.

Di masa PSBB, orang-orang yang memiliki tugas atau pekerjaaan yang ada di 11 sektor ini juga diizinkan berkegiatan.

Kesebelas sektor tersebut adalah sektor kesehatan, sektor bahan pangan (makanan dan minuman), sektor energi, sektor komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar publik dan objek-objek vital nasional dan kebutuhan sehari-hari. [fw/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG