Tautan-tautan Akses

Gubernur Jakarta Perpanjang Pelaksanaan PSBB


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta hingga 22 Mei 2020 mendatang. (Foto: ilustrasi).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta hingga 22 Mei 2020 mendatang. (Foto: ilustrasi).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menindak tegas orang dan perusahaan yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta hingga 22 Mei 2020 mendatang. Menurut Anies, keputusan tersebut diambil setelah berdiskusi dengan para ahli penyakit menular dan dinas kesehatan. Anies mengancam akan menindak tegas bagi orang dan perusahaan yang melanggar aturan PSBB periode kedua ini. Semisal sanksi penyegelan dan pencabutan izin bagi perusahaan yang nakal. Kata Anies, Pemprov telah berkoordinasi dengan polisi dan TNI untuk penegakan aturan PSBB.

"Dan bagi perusahaan-perusahaan juga jangan curi-curi. Karena kita menemukan di lapangan, diingatkan, kemudian setelah petugas meninggalkan lokasi, kembali beroperasi lagi. Ke depan kita akan lakukan tindakan yang bersifat sanksi kepada semua," jelas Anies dalam konferensi pers online, Rabu (22/4).

Hanya 11 Sektor Usaha Diperbolehkan Tetap Beroperasi

Anies menjelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi saat PSBB. Di antaranya kesehatan, bahan pangan, keuangan, perhotelan dan teknologi informasi. Menurutnya, 11 sektor usaha tersebut juga sedang diulas kembali bersama kementerian industri untuk menentukan perlu tidaknya beroperasi saat PSBB.

Ia menjelaskan jumlah kasus positif corona di Jakarta terus bertambah setiap harinya. Namun, jumlah warga meninggal yang dimakamkan dengan protokol Covid-19 semakin menurun yakni dari sekitar 50 jenazah menjadi sekitar 30 jenazah setiap hari.

"Apakah ini perlambatan sementara atau apakah tren permanen, nanti kita harus dipantau. Mudah-mudahan tren permanen, artinya sudah mulai turun," tambah Anies.

BLT Sudah Didistribusikan

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Dwi Oktavia menambahkan pemerintah provinsi juga telah mendistribusikan bantuan sosial kepada keluarga miskin dan rentan miskin selama PSBB. Total ada 92.419 bantuan sosial yang telah didistribusikan ke berbagai wilayah Jakarta. Pemprov DKI Jakarta menargetkan ada 1,2 juta keluarga yang akan mendapat bantuan sosial.

"Tidak ada pemberian uang tunai pada bantuan sosial ini. Target penerima bantuan sosial sebanyak 1,2 juta keluarga yang bermukim di Jakarta. Program ini bersumber dari realokasi APBD DKI Jakarta," jelas Dwi Oktavia.

Dwi menambahkan Pemprov Jakarta juga memberikan layanan kesehatan mental bagi warga Jakarta yang terdampak corona melalui layanan telepon dan obrolan online. Dinas Kesehatan Jakarta mencatat ada 1.108 orang yang telah mendapat layanan kesehatan mental per 20 April lalu.

Melansir website corona.jakarta.go.id, jumlah orang yang meninggal akibat Covid-19 di Jakarta mencapai 308 orang atau sembilan persen dari total kasus positif sebanyak 3.399 orang per Rabu (22/4). Sedangkan yang dirawat sebanyak 1.985 orang dan isolasi mandiri 815 orang. Sementara yang sudah dinyatakan sembuh 291 orang.

Catatan Komnas HAM Soal Penanganan Covid-19

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyoroti soal penerapan PSBB yang masih berbenturan dengan kepentingan ekonomi. Ini terlihat dari permintaan operasi kereta listrik (KRL) di Jakarta yang ditolak Kementerian Perhubungan.

"Hal ini menunjukkan bahwa upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang menjadi esensi penerapan PSBB masih berbenturan dengan kepentingan penyelamatan ekonomi," tutur Taufan Damanik dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4).

Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), Ahmad Taufan Damanik. (Foto: Courtesy/BNPB)
Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), Ahmad Taufan Damanik. (Foto: Courtesy/BNPB)

Taufan menambahkan lembaganya juga menilai persiapan dan penerapan bantuan sosial dari sejumlah pemerintah daerah, termasuk Pemprov Jakarta juga semakin membaik. Termasuk skema bantuan sosial untuk warga non penduduk seperti di Jakarta dan Jawa Barat. Namun, Komnas masih menemukan data dan sasaran penerima yang kurang tepat dan adanya informasi pemotongan bantuan dari jumlah semestinya.

"Untuk itu, mekanismenya harus diperbaiki terus menerus dan transparan, agar warga yang berhak mendapatkan bantuan secara utuh," tambah Damanik.

Sementara dari sisi penegakan hukum, Komnas HAM menilai tim penegakan hukum terpadu masih mengutamakan pendekatan humanis dan dialogis meski pelanggaran di Jakarta terbilang tinggi yakni 18.958 pelanggaran. Kendati demikian, Taufan Damanik melihat masih terdapat upaya ancaman pemidanaan bagi pelanggar PSBB dan penerima bantuan langsung, serta pemukulan dengan rotan bagi pelanggar.

Komnas HAM juga masih menemukan adanya pelaksanaan ibadah di tempat ibadah yang tidak mematuhi ketentuan dalam PSBB di Jabodetabek. Untuk itu, Komnas HAM RI meminta pemerintah dan tokoh agama untuk memberikan imbauan dan dialog kepada publik tentang ibadah di tengah wabah corona. [sm/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG