Kantor Pengendalian Aset Asing (OFAC), sebuah lembaga di bawah Depkeu AS, telah menjatuhkan sanksi kepada lima WNI karena menjadi fasilitator dalam pendanaan milisi ISIS. Pemerintah menyatakan tidak akan mematuhi sanksi yang dijatuhkan sebuah negara, tapi akan mengikuti ketetapan PBB.