Tautan-tautan Akses

LBH Jakarta: Polisi dan Petugas Penjara Indonesia Siksa Para Tahanan


Polisi dan petugas penjara Indonesia dituduh melakukan penyiksaan para tahanan secara rutin dan sistematis.
Polisi dan petugas penjara Indonesia dituduh melakukan penyiksaan para tahanan secara rutin dan sistematis.

Ini dikatakan Restaria Hutabarat dari LBH Jakarta, yang selama setahun ini memimpin penyelidikan soal penyiksaan di penjara-penjara Indonesia.

Sebuah laporan lembaga bantuan hukum di Jakarta mengatakan polisi Indonesia dan petugas penjara menyiksa para tahanan secara rutin dan sistematis. Laporan tersebut berdasarkan wawancara luas dengan tahanan, polisi, hakim dan aktivis HAM.

Restaria Hutabarat, dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, selama setahun ini memimpin penyelidikan tentang tingkat penyiksaan di penjara-penjara di empat kota besar di Indonesia. Yang dia temukan adalah pemukulan, intimidasi dan bahkan pemerkosaan sebagai hal biasa sampai-sampai dianggap sebagai hal yang normal di penjara.

Restaria mengatakan, "Kami menyimpulkan bahwa penyiksaan dilakukan secara sistematis dan terpadu dalam sistem peradilan kriminal karena setiap responden yang kami survei mengatakan mereka mengalami setidaknya satu bentuk penyiksaan dalam sistem peradilan kriminal itu."

Temuan itu didasarkan pada wawancara dengan lebih dari 1.000 tersangka dan narapidana serta tanggapan dari 400 petugas polisi, jaksa, hakim, sipir dan aktivis HAM.

Restaria Hutabarat menambahkan bahwa sebagian besar pelaku penyiksaan adalah polisi, untuk memperoleh pengakuan. Tapi dia mengatakan jaksa dan hakim juga ikut mendorong atau mengizinkan penggunaan kekerasan dalam interogasi.

Hutabarat mengatakan polisi memiliki terlalu banyak wewenang atas tersangka dan agaknya tidak harus memberi pertanggungjawaban.

Polisi Indonesia mengamankan aksi unjuk rasa di Jakarta.
Polisi Indonesia mengamankan aksi unjuk rasa di Jakarta.

Dalam beberapa kasus, polisi bisa menahan tersangka sampai 60 hari sebelum mengenakan tindakan resmi. Dia mengatakan, di Indonesia, penyiksaan yang dilakukan polisi tidak dianggap sebagai kejahatan, dan itu harus diubah.

"Pemerintah harus mendefinisikan penyiksaan sebagai kejahatan di Indonesia, berdasarkan hukum. Harus ada hukum yang ditentukan untuk mengusut pelaku penyiksaan. Itu adalah langkah pertama dan paling mendesak yang harus dilakukan," demikian Restaria.

Indonesia, negara berpenduduk 237 juta orang, bangkit dari kediktatoran selama puluhan tahun pada 1998. Meskipun negara tersebut telah menjadi negara demokrasi, namun tetap dikecam karena memiliki sistem hukum yang lemah.

Ada juga berbagai laporan tentang tentara yang menyiksa tersangka separatis, dan militer Indonesia mengatakan pihaknya telah mengadili sejumlah tersangka.

Juru bicara Polri mengatakan lembaga tersebut akan mempelajari laporan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta itu dan setiap petugas yang melecehkan warga sipil akan dikenai sanksi.

XS
SM
MD
LG