Tautan-tautan Akses

Human Rights Watch: Pemerintah RI Tak Cukup Lindungi TKW


Tiga aktivis melakukan aksi protes mogok makan di depan Kedutaan Arab Saudi di Jakarta (foto: dok).
Tiga aktivis melakukan aksi protes mogok makan di depan Kedutaan Arab Saudi di Jakarta (foto: dok).

Laporan baru Human Rights Watch mendesak pemerintah Indonesia untuk melakukan lebih banyak untuk melindungi tenaga kerjanya di luar negeri. Laporan tersebut dikeluarkan setelah serangkaian kasus penyiksaan terhadap tenaga kerja wanita atau TKW di Arab Saudi dan Malaysia.

Laporan tersebut menunjukkan bagaimana para pembantu rumah tangga (PRT) di Indonesia hanya memiliki sedikit perlindungan dari pelecehan di luar negeri, khususnya para TKW yang bekerja di Timur Tengah.

Indonesia telah mendapat sejumlah kemajuan dalam menumpas agen-agen TKI gadungan dan mendidik para perempuan mengenai bahayanya bekerja di luar negeri. Tetapi Human Rights Watch mengatakan belum cukup perhatian diberikan kepada kelompok yang memberikan kontribusi sekitar tujuh milyar dolar kepada ekonomi Indonesia setiap tahunnya.

Terdapat sejumlah laporan yang mengatakan bahwa banyak perempuan Indonesia yang bekerja sebagai PRT atau pengasuh di luar negeri tidak diberikan hari libur dan dibayar lebih sedikit dari yang dijanjikan. Ada pula daftar panjang kasus-kasus penyiksaan, termasuk pembunuhan dan pemerkosaan.

Nisha Varia, periset hak perempuan pada Human Rights Watch, mengatakan apabila perempuan tidak diikutsertakan dalam undang-undang tenaga kerja di luar negeri, mereka kehilangan banyak hak-hak dan perlindungan dasar mereka.

“Di banyak negara, kita melihat bahwa para majikan sangat khawatir untuk mengijinkan PRT keluar rumah pada hari libur karena mereka pikir PRT itu akan hamil atau membawa laki-laki ke rumah mereka. Tingkah laku semacam ini menjebak para PRT dalam situasi di mana mereka bisa dilecehkan,” ujar Nisha Varia.

Indonesia telah melarang TKInya bekerja di Malaysia karena kerap mengalami pelecehan. Sekitar 300.000 PRT asal Indonesia saat ini bekerja di Malaysia, tetapi perundingan untuk merevisi Nota Kesepahaman tahun 2006 untuk memberi mereka perlindungan hukum telah macet, seperti satu hari istirahat setiap minggunya dan upah minimum.

Banyak perempuan memperoleh sedikitnya 90 dolar Amerika per bulan dan kontrak dua tahun, mengingat mereka harus menyetor enam bulan gaji pertama mereka untuk membayar agen tenaga kerja yang telah membantu mereka mendapat pekerjaan.

Sebagian hanya bisa melaporkan penyiksaan yang mereka alami sekembalinya ke Indonesia, karena polisi di negara-negara dimana mereka bekerja tidak banyak membantu.

Kelompok-kelompok HAM lainnya, seperti Amnesti Internasional, telah meminta kepada sejumlah negara di Timur Tengah untuk melakukan lebih banyak guna melindungi buruh migran di negeri mereka.

Varia mengatakan agen-agen perlu ditindak tegas untuk mencegah terjadinya perdagangan manusia.

“Sangat penting untuk memusatkan perhatian pada apa yang terjadi pada tahap perekrutan, agar para TKI melalui proses yang seharusnya, dengan agen yang benar-benar akan memberikan pekerjaan yang mereka janjikan, bukannya mengelabui dan mengeksploitasi mereka,” tegas Nisha.

Human Rights Watch mengatakan PRT berhak mendapatkan perlindungan karena devisa yang mereka kirim ke tanah air lebih stabil daripada berbagai bentuk investasi asing lainnya.

XS
SM
MD
LG