Tautan-tautan Akses

Pemerintah dan DPR Setujui Ratifikasi Konvensi ASEAN tentang Perdagangan Orang


Pemerintah dan DPR menyetujui Rancangan Undang-undang tentang Pengesahan ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children (Konvensi ASEAN menentang perdagangan orang terutama Perempuan dan Anak), di Jakarta hari Rabu 11/10. (Foto: VOA/Fathiyah).
Pemerintah dan DPR menyetujui Rancangan Undang-undang tentang Pengesahan ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children (Konvensi ASEAN menentang perdagangan orang terutama Perempuan dan Anak), di Jakarta hari Rabu 11/10. (Foto: VOA/Fathiyah).

Komisi I Bidang Pertahanan dan Luar Negeri Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah hari Rabu (11/10) menyetujui Rancangan Undang-undang tentang Pengesahan ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children (Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak) yang kemudian akan dibawa ke sidang Paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang Selasa pekan depan (17/10).

Dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise menjelaskan beberapa bagian penting dalam “Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang Terutama Perempuan dan Anak” antara lain mencegah dan memerangi tindak pidana perdagangan orang, terutama terhadap perempuan dan anak, serta untuk memastikan hukuman yang adil dan efektif bagi pelaku perdagangan orang.

"Melindungi dan membantu korban perdagangan orang berlandaskan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan memajukan kerja sama antara negara pihak (penandatangan konvensi) guna memenuhi tujuan tersebut," ujar Yohana.

'Konvensi ASEAN menentang perdagangan orang Terutama Perempuan dan Anak' ditandatangani pada 21 November 2015 di Kuala Lumpur, Malaysia. Konvensi tersebut ditandatangani oleh sepuluh negara anggota ASEAN, yakni Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam.

Wakil Ketua Komisi I Tubagus Hasanudin mengatakan perdagangan orang, terutama perempuan dan anak, merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia.

Menurut Hasanudin, perdagangan orang di kawasan Asia Tenggara dalam beberapa tahun belakangan meningkat dan tidak bisa ditangani sendiri oleh Indonesia.

"Tetapi perlu ditangani oleh seluruh negara di kawasan ASEAN yang merupakan negara asal, transit, atau tujuan dari tindak pidana perdagangan orang. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia memandang perlu meningkatkan kerja sama dengan negara yang tergabung dalam ASEAN dalam mencegah dan memberantas tindak pidana perdagangan orang dengan menandatangani ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children," tukas Hasanudin.

Pemerintah dan DPR Setujui Ratifikasi Konvensi ASEAN tentang Perdagangan Orang
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:04:09 0:00

Biem Triani Benjamin dari Fraksi Partai gerakan Indonesia Raya menjelaskan perdagangan orang merupakan salah satu bentuk perbudakan moderen yang menjadi fenomena global saat ini.

Menurut ILO (Organisasi Perburuhan Internasional), lanjut dia, tahun lalu terdapat 40,3 juta orang di berbagai belahan dunia menjadi korban perdagangan orang. Kejahatan ini bersifat terorganisir, dilakukan lintas negara, melibatkan korporasi dan oknum penyelenggara negara.

Lebih lanjut Biem mengatakan modus operandi perdagangan orang begitu canggih dan rapih sehingga korban tidak merasa akan terperangkap dalam perdagangan orang. Dia menegaskan perempuan dan anak merupakan korban terbesar dalam perdagangan orang di seluruh dunia.

Menurut United Nations Office on Drugs and Crime, tahun lalu 71 persen dari korban perdagangan orang di seluruh dunia adalah perempuan dan 28 persen merupakan anak-anak.

Biem mengatakan Indonesia menjadi negara sumber, transit, sekaligus tujuan perdagangan orang dengan berbagai bentuk ekploitasi, terutama kerja paksa dan perdagangan seks.

Sebagai negara sumber, berbagai wilayah di Indonesia mengirim tenaga kerja ke luar negeri yang beberapa di antara mereka memiliki masalah dokumen dan izin tinggal sehingga rentan menjadi korban perdagangan orang. Mereka bekerja di berbagai sektor, termasuk pekerja rumah tangga, buruh pabrik, pekerja konstruksi, pekerja manufaktur, pekerja perkebunan, pekerja perikanan, dan pekerja seks.

Jumlah korban perdagangan orang tidak terdata jauh lebih banyak dibanding yang berhasil diketahui oleh pemerintah.

Dalam laporan tahunan perdagangan orang 2017 yang dikeluarkan pemerintah Amerika Serikat, Indonesia menempati peringkat kedua.

"Dikatakan bahwa pemerintah Indonesia tidak sepenuhnya dapat memenuhi standar minimal untuk memberantas perdagangan orang meskipun telah berupaya mewujudkannya. Penegakan hukum, pelatihan pegawai, kampanye publik, perlindungan korban telah dilakukan tetapi masih lemah dalam pengawasan dan kordinasi terkait pemberantasan perdagangan orang," tutur Biem.

Kepada wartawan usai rapat kerja dengan Komisi I, Yohana menjelaskan ada lima kantong terbesar perdagangan orang di Indonesia, yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat. Dia menambahkan Malaysia merupakan negara tujuan perdagangan orang terbesar di kawasan Asia Tenggara. [fw/al]

Recommended

XS
SM
MD
LG