Tautan-tautan Akses

Pansus Hak Angket KPK Minta Jaminan Keamanan kepada Kapolri


Panitia Khusus Hak Angket KPK hari Rabu (12/7) mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia untuk meminta jaminan keamanan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia jenderal Tito Karnavian. (Foto: Courtesy)
Panitia Khusus Hak Angket KPK hari Rabu (12/7) mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia untuk meminta jaminan keamanan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia jenderal Tito Karnavian. (Foto: Courtesy)

Panitia Khusus Hak Angket KPK hari Rabu (12/7) mendatangi markas besar Kepolisian Republik Indonesia. Ketua Panitia Khusus Angket Agun Gunanjar dan beberapa anggota pansus datang meminta jaminan keamanan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian.

Pembentukan Panitia Khusus Hak Angket untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Komisi III Bidang Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendapat sorotan luas masyarakat. Lebih banyak pihak yang menolak pembentukan dan kerja Panitia Khusus Hak Angket karena menganggap hal itu bisa mengganggu kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi. Sudah banyak pihak yang mendatangi kantor KPK untuk menyatakan dukungan dan sekaligus penolakan terhadap Panitia Khusus Angket.

Panitia Khusus Hak Angket KPK kelihatannya menyadari situasi tidak menguntungkan yang mereka hadapi, yang seakan-akan menempatkan mereka sebagai “musuh bersama” terhadap KPK.

Karena itu, Panitia Khusus Hak Angket KPK pada Rabu (12/7) mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Ketua Panitia Khusus Angket Agun Gunanjar dan para anggotanya datang meminta jaminan keamanan kepada Kapolri Tito Karnavian. Panitia Khusus Hak Angket juga berencana mendatangi Kejaksaan Agung.

Dalam jumpa pers bersama, Agun Gunanjar menegaskan tugas-tugas Panitia Khusus Hak Angket untuk KPK sudah sesuai konstitusi dan diatur dalam undang-undang. Ditambahkannya, Panitia Khusus Hak Angket meminta dukungan dari Polri untuk menjamin agar tugas penyelidikan yang dilakukan pihaknya bisa berjalan efektif, efisien dan tidak kontraproduktif.

"Misalkan terjadinya mobilisasi massa, lalu pengerahan yang membuat gaduh. Kami tidak harapkan itu terjadi karena kami jelaskan kepada Pak Kapolri bahwa Pansus ini adalah lembaga yang secara konstitusional diatur dalam undang-undang dasar, undang-undang MD3, kami juga sudah keluar berita negaranya, yang tidak lain dalam menjalankan fungsi pengawasan tertinggi konstitusi, yaitu penyelidikan," papar Agun.

Tito Karnavian kepada wartawan menjelaskan bahwa Panitia Khusus Hak Angket untuk KPK meminta perlindungan keamanan terhadap para saksi dan narasumber yang dimintai keterangan oleh Panitia Khusus Hak Angket. Juga ada permintaan jaminan keamanan bagi semua anggota Panitia Khusus Hak Angket.

"Misalnya memberikan pengamanan agar situasi tetap jalan, kondusif, tidak timbul kegaduhan, apalagi kalau sampai terjadi aksi-aksi anarkis. Itu sudah menjadi tugas dan fungsi Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama Pansus berjalan. Kemudian kita juga diminta untuk memberikan pengamanan terhadap saksi-saksi atau narasumber yang dipanggil oleh pansus. Kita siap juga karena itu merupakan tugas kepolisian untuk menjamin keamanan setiap warga," ujar Tito.

Pansus Hak Angket KPK Minta Jaminan Keamanan kepada Kapolri
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:57 0:00

Tito menambahkan hak angket merupakan hak DPR yang dilindungi dan diatur dalam undang-undang. Karena itu, Polri harus menghormati Panitia Khusus Hak Angket dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

Setelah dibentuk, pada 4 Juli lalu Panitia Khusus Hak Angket untuk KPK memulai penyelidikan dengan mendatangi Badan Pemeriksa Keuangan, untuk mendalami pengelolaan anggaran KPK melalui hasil audit BPK. Dua hari kemudian, para anggota Panitia Khusus Hak Angket menyambangi Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat; menemui para narapidana kasus korupsi untuk mengetahui bagaimana KPK memeriksa para tersangka perkara korupsi.

Pada 10 Juli, Panitia Khusus Hak Angket atas KPK meminta pendapat pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendera soal keabsahan hak angket. Dalam pertemuan itu, Yusril menyarankan lembaga antirasuah mengajukan gugatan ke pengadilan kalau masih meragukan legalitas Panitia Khusus Hak Angket.

Keesokan harinya (11/7), Panitia Khusus Hak Angket mengundang pakar hukum pidana Romli Atmasasmita di mana ia meminta KPK membuktikan di hadapan anggota Panitia Khusus Hak Angket bahwa mantan anggota Komisi II DPR Miryam S. Haryani ditekan sejumlah anggota DPR dalam kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. [fw/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG