Tautan-tautan Akses

DPR Ancam Bekukan Anggaran KPK dan Polri


Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta (Foto: VOA/Ahadian)
Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta (Foto: VOA/Ahadian)

Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi mengancam akan membekukan anggaran KPK dan Kepolisian dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ancaman tersebut merupakan tindakan arogan luar biasa dilakukan oleh DPR.

Perselisihan antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia kian meruncing, setelah Panitia Khusus Hak Angket KPK mengancam membekukan anggaran kedua lembaga negara itu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018.

DPR menyampaikan ancaman ini karena KPK dan Polri menolak permintaan Panitia Khusus Hak Angket untuk menghadirkan tersangka pemberian keterangan palsu dalam skandal korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Miryam S. Haryani.

KPK menilai kehadiran Miryam di DPR bisa mengganggu proses penyidikan kasus korupsi e-KTP yang tengah berjalan. Panitia Khusus Hak Angket DPR meminta kehadiran Miryam untuk meminta konfirmasi dari Miryam soal pernyataannya ada ancaman dari lima anggota Komisi III DPR untuk mencabut Berita Acara pemeriksaan.

Kepada VOA, Rabu (21/6), Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai ancaman tersebut sebagai sebuah tindakan arogan luar biasa yang dilakukan oleh DPR. Ia menambahkan lembaga legislatif itu sebenarnya tidak memiliki kewenangan untuk menahan anggaran lembaga negara.

"Saya pikir kalau ini dilakukan memang ancaman mau mengadu domba tidak hanya KPK dengan kepolisian, tetapi juga mengancam negara Republik Indonesia, khususnya keamanan-keamanan domestik," papar Donal.

Lebih lanjut Donal menjelaskan bila DPR melaksanakan ancamannya itu berarti DPR melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan Badan Anggaran DPR dan Komisi tidak lagi berwenang membahas dan mempertimbangkan anggaran sebuah lembaga negara.

Menurut Donal, ancaman dari Panitia Khusus Hak Angket tersebut juga menunjukkan adanya ketakutan dari sebagian anggota Dewan terhadap upaya KPK mengusut tuntas perkara dugaan korupsi dalam proyek e-KTP yang merugikan negara lebih dari Rp 2 triliun.

Donal menekankan ancaman pembekuan anggaran KPK dan Polri itu juga melenceng jauh dari tujuan awal pengajuan hak angket terhadap KPK, yakni menyelidiki sejumlah anggota Komisi III DPR yang disebut menekan Miryam hingga memberikan keterangan palsu dalam kasus korupsi e-KTP dan memeriksa laporan keuangan KPK.

Mestinya, tambah Donal, rekaman Berita Acara Pemeriksaan atas Miryam Haryani, itu dibuka di pengadilan bukan di hadapan anggota DPR.

Sebelumnya anggota Panitia Khusus Hak Angket Mukhamad Misbakhun menyatakan DPR akan menolak membahas anggaran KPK dan Polri.

Misbakhun mengatakan saat ini DPR sedang membahas rencana anggaran 2018, termasuk anggaran bagi KPK dan Polri.

"Apabila mereka (KPK dan Polri) tidak menjalankan apa yang menjadi amanat Undang-undang MD3, maka DPR mempertimbangkan pembahasan anggaran untuk kepolisian dan KPK," tegasnya.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan telah meminta para koleganya di Panitia Khusus Hak Angket untuk tidak mengambil tindakan-tindakan yang bisa melemahkan KPK, termasuk mengancam membekukan anggaranya untuk tahun depan.

"Bagaimana kalau KPK, polisi nggak bisa kerja? Bubar kita, iya kan. Jangan dong, jangan begitu. Itu yang kita akan nolak kalau begitu maunya. Kalau polisi nggak punya uang, KPK nggak punya uang, bagaimana?," tanyanya.

DPR Ancam Bekukan Anggaran KPK dan Polri
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:04:16 0:00

Panitia Khusus Hak Angket sejak Senin lalu (19/6) juga sudah mendirikan Pos Komando Pengaduan Hak Angket KPK. Posko ini berlokasi di Gedung Nusantara III DPR. Namun sejak diresmikan oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, baru ada tiga orang yang melaporkan buruknya kinerja KPK.

Pengadu pertama adalah Ketua Yayasan Kesehatan Pensiunan Caltex Albert Tilaar. Dia melaporkan dugaan korupsi di PT Caltex Pacific Indonesia - kini PT Chevron Pacific Indonesia - ke KPK pada 2003. Dia menuding ada kebocoran uang negara akibat pembebanan pembiayaan asuransi ke pengembalian biaya Caltex sebesar Rp 15 miliar.

Pengadu kedua yaitu Antonius D.R. Manurung, Edward Effendi Silalahi, dan Roby Arya Brata. Ketiganya calon penasihat KPK yang lolos seleksi tahap Akhir pada Maret lalu. Tapi panitia seleksi kemudian menggugurkan mereka.

Pengadu ketiga yakni Islan dan Jaini, terpidana kasus suap persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban 2014 dan pengesahan APBD Kabupaten Musi Banyuasin pada 2015. Islan adalah Wakil Ketua DPRD Musi Banyuasin dan Jaini merupakan anggota DPRD Musi Banyuasin. [fw/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG