Tautan-tautan Akses

Ombudsman Temukan Maladministrasi dalam Alih Status Pegawai KPK


Spanduk yang menyerukan masyarakat untuk bergabung dalam perang melawan korupsi di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, 11 Desember 2008. (Foto: Reuters)
Spanduk yang menyerukan masyarakat untuk bergabung dalam perang melawan korupsi di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, 11 Desember 2008. (Foto: Reuters)

Hasil pemeriksaan Ombudsman RI menemukan maladministrasi dalam proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan maladminitrasi alih status pegawai KPK ditemukan dalam tiga tahapan, yakni proses pembentukan kebijakan, pelaksanaan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), dan penetapan hasil asesmen TWK. Maladministrasi yang dimaksud adalah penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang terkait harmonisasi terakhir Peraturan KPK No 1 Tahun 2021 yang menjadi dasar TWK.

Temuan penyimpangan terjadi pada pelaksanaan rapat harmonisasi yang dihadiri pimpinan kementerian lembaga. Rapat ini seharusnya dihadiri perancang dan administrator serta dipimpin Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM. Sedangkan penyalahgunaan wewenang terjadi dalam hal penandatanganan berita acara harmonisasi yang dilakukan pihak yang tidak hadir dalam rapat tersebut.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng. (Foto: Ombudsman)
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng. (Foto: Ombudsman)

"Temuan terkait dengan pelaksanaan asesmen TWK KPK. Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak berkompeten dalam melaksanakan asesmen TWK KPK," jelas Endi Jaweng dalam konferensi pers daring, Rabu (21/7/2021).

Menurut Endi Jaweng, BKN tidak memiliki alat ukur dan instrumen untuk melakukan asesmen TWK KPK. Instrumen yang digunakan merupakan milik Dinas Psikologi Angkatan Darat. BKN juga hanya bertindak sebagai pengamat saat pelaksanaan asesmen TWK, sedangkan yang melakukan yaitu Dinas Psikologi Angkatan Darat, Badan Intelijen Strategis TNI, Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Badan Intelijen Negara (BIN).

Seorang pendukung KPK mengacungkan poster dalam aksi protes penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto oleh polisi, di luar kantor KPK di Jakarta, Jumat, 23 Januari 2015. (Foto: AP/Tatan Syuflana)
Seorang pendukung KPK mengacungkan poster dalam aksi protes penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto oleh polisi, di luar kantor KPK di Jakarta, Jumat, 23 Januari 2015. (Foto: AP/Tatan Syuflana)

Ombudsman juga menemukan Ketua KPK telah melakukan tindakan tidak patut dalam menerbitkan SK No 652 Tahun 2021 tentang Hasil Asesmen TWK Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN. Ombudsman menilai tindakan ini merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun sesuai Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019.

Endi menjelaskan lembaganya telah meminta tindakan korektif kepada KPK dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait temuan maladministrasi ini. Salah satunya meminta KPK mengalihkan 75 pegawai yang tidak lolos TWK menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021.

"Jika tidak, akhirnya ini kembali ke presiden sebagai pemangku tertinggi administrasi pemerintahan. Untuk kemudian berharap temuan ini menjadi dasar mengambil kebijakan yang perlu," jelas Endi Jaweng.

Robert menambahkan lembaganya juga meminta Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk menelaah aturan dan menyusun peta jalan aturan tentang pengalihan status pegawai menjadi ASN. Sebab, kata dia, belum ada regulasi yang mengatur tentang alih status ini.

VOA sudah meminta tanggapan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri terkait temuan Ombudsman dan permintaan tindakan korektif tersebut. Namun, belum ada tanggapan dari KPK hingga berita ini diturunkan.​

Presiden Diminta Pimpin Pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman

Perwakilan Tim Advokasi Selamatkan KPK, Muhammad Isnur, mengatakan temuan Ombudsman ini menunjukkan adanya skenario pelanggaran hukum dalam proses TWK, yang kemudian menghasilkan 75 pegawai dinyatakan tidak lolos. Kata dia, pelaku intelektual dalam temuan tersebut tidak hanya Firli Bahuri tetapi juga melibatkan pejabat tinggi seperti Kepala BKN, Menkumham, MenPAN RB, dan Lembaga Administrasi Negara. Karena itu, Isnur berpendapat, perlu ada penyelidikan lebih lanjut terkait afiliasi dan peran para pejabat tersebut.

Kuasa hukum keluarga korban Muhammad Isnur. (Foto: VOA)
Kuasa hukum keluarga korban Muhammad Isnur. (Foto: VOA)

"Berbagai pelanggaran hukum seperti pemalsuan maupun indikasi obstruction of justice perlu segera ditindaklanjuti oleh Kepolisian RI dan KPK," jelas Isnur kepada VOA, Rabu (21/7/2021).

Isnur berpendapat TWK KPK telah menyasar tujuh orang Kasatgas Penyidikan yang sedang menangani kasus besar seperti perkara bansos, suap ekspor benih
lobster, dan skandal pajak. Dengan demikian, kata dia, tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menghalang-halangi proses penyidikan (obstruction of justice).

Isnur mendesak presiden untuk memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK atau setidaknya menunjuk pelaksana tugas agar tindak pidana menghalangi proses hukum tersebut dapat diproses.

"Presiden harus memimpin langsung pelaksanaan rekomendasi Ombudsman RI, mengambil alih proses dan mengawasi Pimpinan KPK dan BKN untuk melaksanakan rekomendasi tersebut," jelas Isnur. [sm/ab]

Recommended

XS
SM
MD
LG