Tautan-tautan Akses

TII: Pemecatan Pegawai KPK Melemahkan Reputasi Indonesia di Dunia


Seorang pendukung KPK mengacungkan poster dalam aksi protes penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto oleh polisi, di luar kantor KPK di Jakarta, Jumat, 23 Januari 2015. (Foto: AP/Tatan Syuflana)
Seorang pendukung KPK mengacungkan poster dalam aksi protes penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto oleh polisi, di luar kantor KPK di Jakarta, Jumat, 23 Januari 2015. (Foto: AP/Tatan Syuflana)

Transparency International Indonesia (TII) menilai pelemahan dan pemecatan pegawai KPK akan semakin melemahkan reputasi Indonesia di mata dunia.

Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Danang Widoyoko mengatakan skor Indeks Persepsi Indonesia mengalami penurunan signifikan dari skor 40 pada 2019 menjadi 37 pada 2020. Penurunan skor tersebut diikuti dengan penurunan peringkat dari posisi 85 pada 2019 anjlok ke posisi 102 dari 180 negara yang diukur.

Danang menyebut penurunan skor dan peringkat itu terjadi setelah revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019 lalu. Kata dia, itu kemudian diperburuk dengan alih fungsi pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang kontroversial.

"Dampak terbesar dari alih fungsi pegawai ini adalah persepsi publik akan turun dan kemampuan penindakan ke depan akan berkurang. Dan KPK yang kita kenal akan menjadi sejarah," jelas Danang dalam konferensi pers daring, Selasa (8/6/2021).

Danang menambahkan kondisi kini berbanding dengan skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang secara konsisten terus mengalami peningkatan sejak 2001. Skor Indonesia pernah turun 1 poin, dari skor 24 pada 2006 menjadi 23 pada 2007. Namun, selebihnya skor Indonesia mengalami peningkatan.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. (Foto: VOA/Anugrah Andriansyah)
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. (Foto: VOA/Anugrah Andriansyah)

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan pemecatan terhadap 51 pegawai KPK yang dianggap tidak lolos TWK melanggar hak-hak pegawai KPK. Selain itu, kata dia, pemecatan ini akan melemahkan kinerja pemberantasan korupsi yang dapat berdampak pada pemenuhan hak-hak asasi masyarakat secara keseluruhan.

"Dari sudut pandang HAM, keseluruhan tindakan di pemerintahan Jokowi. Itu menggambarkan lemahnya komitmen pemerintahan di dalam memastikan pemberantasan korupsi melalui KPK," tutur Usman Hamid.

Usman mengingatkan Pasal 7 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) menjamin hak atas kesempatan yang sama bagi setiap orang untuk dipromosikan dan diberhentikan tanpa adanya diskriminasi.

Presiden Joko Widodo bersalaman dengan Ketua KPK periode 2019-2023 Firli Bahuri usai di lantik, di Istana Negara , Jakarta , Jumat (20/12) (Biro Setpres)
Presiden Joko Widodo bersalaman dengan Ketua KPK periode 2019-2023 Firli Bahuri usai di lantik, di Istana Negara , Jakarta , Jumat (20/12) (Biro Setpres)

Pekan lalu, Selasa, 1 Juni, Ketua KPK Firli Bahuri resmi melantik 1.272 pegawai KPK yang lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai aparatur sipil negara (ASN). Pelantikan pegawai KPK menjadi ASN ini dilakukan di tengah kritik dari berbagai organisasi masyarakat sipil terhadap proses TWK yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut. Masyarakat sipil menilai TWK ini sebagai upaya pelemahan terhadap KPK. Alasannya 75 pegawai KPK yang tidak lolos merupakan pegawai yang sudah terbukti memiliki kinerja baik. Beberapa penyidik yang memegang kasus besar juga masuk dalam 75 pegawai KPK.

Sementara berdasarkan keterangan dari Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan lembaganya telah mengkaji kembali hasil TWK dengan sejumlah lembaga negara lain, termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negera dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), dan Kementerian Hukum dan HAM.

TII: Pemecatan Pegawai KPK Melemahkan Reputasi Indonesia di Dunia
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:26 0:00

Hasil pertemuan dengan sejumlah negara tersebut, 24 pegawai dari 75 pegawai akan dibina bekerja sama dengan Kementerian Pertahanan soal bela negara dan wawasan kebangsaan. Sedangkan 51 orang lainnya akan diberhentikan.

VOA sudah berusaha menghubungi juru bicara KPK terkait kritik dari Amnesty International Indonesia dan Transparency International Indonesia. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari mereka. [sm/ft]

Recommended

XS
SM
MD
LG