Tautan-tautan Akses

Ombudsman Beri Rekomendasi soal TWK KPK kepada Presiden


Pelantikan 18 pegawai KPK yang lulus Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada Rabu (15/9). (Foto courtesy: KPK)
Pelantikan 18 pegawai KPK yang lulus Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada Rabu (15/9). (Foto courtesy: KPK)

Ombudsman telah memberikan rekomendasi kepada Presiden dan Ketua DPR terkait temuan maladaministrasi dalam peralihan pegawai KPK menjadi ASN melalui tes wawasan kebangsaan (TWK). 

Anggota Ombudsman Republik Indonesia Robert Na Endi Jaweng mengatakan rekomendasi untuk Presiden Joko Widodo soal TWK KPK telah diterima Sekretariat Negara. Menurutnya, rekomendasi tersebut tersebut diberikan kepada presiden selaku pemimpin tertinggi dalam ranah kekuasaan eksekutif. Kata dia, presiden juga merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam melakukan pembinaan pegawai.

"Jadi tidak bisa Presiden mengatakan tidak boleh semuanya ke saya. Ini bukan kemauan Ombudsman ini perintah Undang-undang, kami justru salah kalau tidak bermuara kepada Presiden rekomendasinya," tutur Endi Jaweng dalam diskusi "Akhir Nasib Pemberantasan Korupsi?" secara daring pada Minggu (19/9/2021).

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng. (courtesy: Ombudsman)
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng. (courtesy: Ombudsman)

Endi Jaweng menambahkan rekomendasi tersebut berisi tentang pelaksanaan peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara. Namun, KPK telah meneken surat keputusan pemecatan terhadap 56 pegawai KPK yang tidak lolos TWK KPK pada 13 September 2021.

Menurut Endi, surat keputusan pemecatan terhadap 56 pegawai KPK yang diteken pimpinan KPK menyalahi prosedur. Ia beralasan surat tersebut semestinya ditandatangani Sekretaris Jenderal KPK selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK.

Adapun maladminitrasi alih status pegawai KPK yang ditemukan Ombudsman terjadi dalam tiga tahapan. Ketiganya adalah saat proses pembentukan kebijakan, pelaksanaan asesmen tes wawasan kebangsaa (TWK), hingga penetapan hasil asesmen TWK. Maladministrasi tersebut berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang terkait harmonisasi terakhir Peraturan KPK No 1 Tahun 2021 yang menjadi dasar TWK.


Temuan penyimpangan juga terjadi pada pelaksanaan rapat harmonisasi yang dihadiri pimpinan kementerian lembaga. Rapat ini seharusnya dihadiri perancang, administrator dan dipimpin Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM. Sedangkan penyalahgunaan wewenang terjadi dalam hal penandatanganan berita acara harmonisasi yang dilakukan pihak yang tidak hadir dalam rapat tersebut.

Mengapa Presiden Belum Bersikap soal TWK KPK?

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mempertanyakan sikap Presiden Joko Widodo yang belum mengambil kebijakan soal TWK KPK. Padahal, kata dia, lembaganya menemukan 11 bentuk pelanggaran HAM dalam TWK KPK. ANtara lain pelanggaran atas hak perempuan, hak untuk tidak didiskriminasi, dan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.

"Presiden tidak bergerak menurut kami, ini lebih besar dari soal alih status. Jadi ini kami mau letakkan tata kelola negara ini mau kemana?" ujar Choirul Anam.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. (Foto: VOA/Sasmito)
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. (Foto: VOA/Sasmito)

Anam menambahkan sebagaimana kasus lain yang ditangani lembaganya, rekomendasi Komnas HAM memang ditujukan kepada presiden. Semisal kasus penembakan yang mengakibatkan tewasnya anggota FPI oleh kepolisian. Namun, kata Anam, dalam kasus FPI, lembaganya bisa berkoordinasi secara langsung untuk memastikan rekomendasi lembaganya dijalankan. Berbeda dengan kasus TWK KPK yang belum ada tanggapan dari Presiden Joko Widodo.

Beluma ada tanggapan dari Istana terkait rekomendasi yang diberikan Komnas HAM dan Ombudsman terkait TWK KPK hingga berita ini diturunkan.

KPK Siap Selesaikan Tahapan Alih Status Pegawai

Rabu (15/9) Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, berdasarkan Keputusan Rapat Koordinasi bersama Menteri Hukum dan HAM, Menteri PANRB, Kepala BKN, dan Pimpinan KPK pada 13 September 2021, KPK akan menyelesaikan seluruh tahapan alih status pegawai menjadi ASN. Salah satu di antaranya dengan melantik 18 pegawai KPK yang lulus Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan menjadi aparatur sipil negara (ASN). Sebelumnya, KPK juga telah melantik 1.274 pegawai menjadi ASN pada 1 Juni 2021.

Pelantikan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Selasa, 1 Juni 2021. (Foto: tangkapan layar/Sasmito Madrim/VOA)
Pelantikan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Selasa, 1 Juni 2021. (Foto: tangkapan layar/Sasmito Madrim/VOA)

Sementara 56 pegawai lainnya akan diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021. KPK juga masih memberi kesempatan kepada 3 orang pegawai yang baru menyelesaikan tugas dari luar negeri untuk mengikuti tes wawasan kebangsaan yang akan dimulai pada 20 September 2021.

“Keputusan ini sesuai jeda waktu proses peralihan yang wajib dilaksanakan oleh KPK, yaitu paling lama 2 tahun kepada pegawai yang TMS dan tidak mengikuti Diklat Bela Negara, diberhentikan dengan hormat dari pegawai KPK berdasarkan pasal 19 ayat (3) PP 63 tahun 2005,” ujar Alexander Marwata dalam keterangan tertulis, Rabu (15/9/2021). [sm/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG