Tautan-tautan Akses

Komnas HAM Yakin Presiden Perhatikan Rekomendasi TWK KPK


Pelantikan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Selasa, 1 Juni 2021. (Foto: Sasmito Madrim/VOA)
Pelantikan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Selasa, 1 Juni 2021. (Foto: Sasmito Madrim/VOA)

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam meyakini Presiden Joko Widodo memberikan atensi atau perhatian terhadap temuan dan rekomendasi soal kajian wawasan kebangsaan (TWK) KPK. 

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam temuan 11 bentuk pelanggaran HAM dalam kajian TWK KPK dan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo dapat menjadi refleksi semua pihak. Tujuan pelanggaran HAM yang sama agar tidak terulang kembali pada masa mendatang. Karena itu, Anam meyakini Presiden Jokowi akan memberikan atensi terhadap rekomendasi yang diberikan Komnas HAM.

"Kalau tidak ada atensi ini seram sekali. Jangan sampai alat-alat (baca: kebijakan) ini seperti Litsus zaman Orde Baru (penelitian khusus). Orang distigma dengan mudah ketika tidak lolos Listsus," jelas Choirul Anam dalam diskusi daring, Minggu (29/8).

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. (Foto: VOA/Sasmito)
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. (Foto: VOA/Sasmito)

Anam menambahkan nilai-nilai kebangsaan semestinya dikuatkan melalui diskusi-diskusi, bukan melalui tes wawasan kebangsaan. Ia menilai penafsiran nilai-nilai kebangsaan antarwarga akan berbeda satu sama lain. Apalagi, kata dia, ukuran yang digunakan menggunakan alat ukur militer yang memiliki aturan hukum yang berbeda dengan masyarakat sipil.

"Sehingga ide soal TWK itu ancaman bagi kita semua. Bahkan ancaman bagi keberlangsungan bangsa dan negara kita sendiri," tambah Anam.

Senada salah satu dari 51 pegawai KPK yang tak lolos TWK KPK, Rieswin Rachwell, berharap Presiden Jokowi memberikan perhatian terhadap rekomendasi Komnas HAM. Ia meyakini negara Indonesia tidak dapat berjalan dengan baik tanpa pemberantansan korupsi yang benar.

Poster dukungan terhadap 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK. (Foto: Koalisi Masyarakat Antikorupsi Indonesia)
Poster dukungan terhadap 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK. (Foto: Koalisi Masyarakat Antikorupsi Indonesia)

"Bagi saya, negara yang melanggengkan praktik pelanggaran HAM biasanya melanggengkan praktik koruptif juga," jelas Rieswin Rachwell.

Rieswin menuturkan terdapat sejumlah keganjilan selama proses pembuatan aturan dan pelasanaan TWK KPK. Antara lain kurangnya transparansi pembuatan aturan hingga pertanyaan yang mengarah ke privasi pegawai.

Komnas HAM Temukan 11 Pelanggaran HAM dalam Kajian TWK

Tengah bulan lalu (16/8), Komnas HAM menemukan 11 bentuk pelanggaran HAM dalam proses kajian tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN. Antara lain pelanggaran atas hak perempuan, hak untuk tidak didiskriminasi, dan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Hasil temuan tersebut didapatkan dari serangkaian pemantauan dan penyelidikan tim penyelidik atas pengaduan perwakilan Wadah Pegawai KPK pada 24 Mei 2021. Kegiatan tersebut meliputi meminta keterangan dari pihak-pihak terkait dan mengundang berbagai ahli untuk membuat terang peristiwa.

Komnas HAM juga memberikan rekomendasi kepada presiden untuk memulihkan nama baik pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat dan mengangkat mereka menjadi ASN KPK. Selain itu, Komnas HAM merekomendasikan upaya pembinaan terhadap seluruh pejabat kementerian dan lembaga yang terlibat dalam TWK pegawai KPK.

Presiden Belum Beri Tanggapan

Presiden Joko Widodo belum memberikan tanggapan terkait temuan faktual dan rekomendasi yang diberikan Komnas HAM terkait TWK KPK. Sementara KPK menyatakan menghormati temuan Komnas HAM terkait alih status pegawai KPK.

Kendati demikian, KPK menyebut proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bukan tanpa dasar. Menurut Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, kebijakan ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang telah sah berlaku yakni UU Nomor 19 tahun 2019, PP Nomor 41 Tahun 2020, dan Perkom Nomor 1 tahun 2021.

Ia juga menyebut KPK telah patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dan amanat Presiden, yakni dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dalam proses tersebut. [sm/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG