Tautan-tautan Akses

Koalisi Masyarakat Sipil Ajukan Dukungan Hukum bagi Meiliana ke Pengadilan Tinggi Medan


Meiliana di pengadilan di Medan, 21 Agustus 2018.
Meiliana di pengadilan di Medan, 21 Agustus 2018.

Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Toleransi, yang terdiri dari belasan lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang hukum mengajukan dukungan hukum "Amicus Curiae" atau sahabat pengadilan untuk Meiliana, terpidana penodaan agama di Tanjung Balai, Sumatera Utara. Anugrah Andriansyah melaporkan dari Medan.

Sekretaris Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU), Manambus Pasaribu mengatakan, belasan lembaga atau organisasi masyarakat sipil yang mengajukan Amicus Curae menilai Meiliana hanya mengeluhkan pengeras suara azan. Meiliana tidak pernah menyatakan bahwa azan dihapus atau ditiadakan, mengingat yang bersangkutan sudah bertahun-tahun tinggal dan bergaul bersama penduduk di sana.

Atas hal itu mereka memberikan rekomendasi kepada Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan memutus perkara pada tingkat banding agar mempertimbangkan berbagai aspek baik dari sudut pandang toleransi, hak asasi manusia (HAM), proses fair trial dan semangat mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.

"Tadi kami koalisi masyarakat sipil sudah mengajukan Amicus Curiae kepada Pengadilan Tinggi Medan. Dari Amicus yang kami sampaikan, ada beberapa yang menjadi catatan dari koalisi masyarakat sipil. Pertama, seharusnya majelis hakim harus mempertimbangkan beberapa aspek, dari sudut toleransi melihat kasus ini. Dan itu seharusnya didasarkan pada hak seseorang sebagai manusia dalam konteks HAM untuk memutus suatu perkara," kata Manambus di Medan, Rabu (26/9).

Masih kata Manambus, perbuatan yang dilakukan Meiliana adalah bagian dari pelaksanaan hak menyampaikan pendapat dan berekspresi, terkait dengan volume pengeras suara azan yang lebih keras dibandingkan sebelumnya. Kriminalisasi terhadap Meiliana menjadi preseden buruk bagi negara dalam menghormati, melindungi dan memenuhi kebebasan berpendapat yang dilindungi kontitusi bangsa Indonesia.

"Kami juga melihat bahwa sebenarnya kalau merujuk pada kata yang disampaikan Meiliana adalah konsep sebagai individu orang, itu adalah haknya. Jadi apa yang disampaikan Meiliana adalah terkait berpendapat. Jadi kami melihat ada pelanggaran kebebasan berpendapat atas diri Meiliana yang itu sebenarnya dijamin oleh konstitusi kita," ujarnya.

Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Toleransi mengajukan Amicus Curiae ke Pengadilan Tinggi untuk Meiliana, Rabu (26/9). (Foto: VOA/Anugrah)
Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Toleransi mengajukan Amicus Curiae ke Pengadilan Tinggi untuk Meiliana, Rabu (26/9). (Foto: VOA/Anugrah)

Lanjut Manambus, tekanan massa yang kontraproduktif untuk mewujudkan keadilan di tengah masyarakat selalu terjadi dalam kasus penodaan agama. Akibatnya proses peradilan tidak lagi mengedepankan prinsip fair trial. Hakim seharusnya dalam posisi keadaan merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan. Namun faktanya, hakim tidak lagi mempertimbangkan keseluruhan hukum dalam penanganan kasus Meiliana.

"Kami berharap Pengadilan Tinggi dalam memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memberikan putusan dengan berbagai pertimbangan. Yang didasarkan pada prinsi-prinsip HAM terutama atas hak kebebasan berpendapat dan melihat kasus ini secara objektif. Kami berharap hakim berani mengambil suatu kebijakan yang tidak diskriminatif. Dan dapat menghadirkan perlindungan terhadap setiap orang yang menyampaikan pendapatnya," ucap Manambus.

Sementara itu, Program Officer International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Lola Loveita menilai kasus Meiliana berdampak luas pada masyarakat. Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Toleransi memandang bahwa ini penting untuk menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan kasus Meiliana. Kemudian, Pengadilan Tinggi Medan juga harus memberikan putusan dan pertimbangan sesuai dengan prinsip serta cita-cita yang mewujudkan sustainable development goals (tujuan pembangunan berkelanjutan).

"Kita juga ingin mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk lebih proaktif mengelola kondisi toleransi. Tidak hanya menggunakan pendekatan yang memuwujudkan ketertiban umum. Karena kondisi pendekatan itu jangan sampai menjadi kontraproduktif terhadap komitmen-komitmen tersebut," ucap Lola.

Koalisi Masyarakat Ajukan 'Amicus Curiae' ke Pengadilan Tinggi Medan untuk Meiliana
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:04:52 0:00

Seperti diketahui, Meiliana divonis 1,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Medan karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama yang diatur dalam Pasal 156A KUHPidana. Menyikapi putusan itu, Meiliana dan penasihat hukumnya langsung mengajukan banding. Saat ini proses banding masih dilakukan di Pengadilan Tinggi Medan. [aa/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG