Tautan-tautan Akses

Sejumlah Tokoh Keberagaman Indonesia Bersedia menjadi Penjamin Meliana


Beberapa tokoh keberagaman Indonesia meluncurkan deklarasi dukungan terhadap Meliana di KeKini, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (30/8) (Foto: VOA/Ghita)
Beberapa tokoh keberagaman Indonesia meluncurkan deklarasi dukungan terhadap Meliana di KeKini, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (30/8) (Foto: VOA/Ghita)

Hampir 200 ribu orang menandatangani petisi online untuk pembebasan terdakwa kasus penistaan Agama, Meliana. Bahkan berbagai tokoh masyarakat pun ikut menandatangani petisi online tersebut, dan mau menjadi penjamin Meliana.

Dukungan kepada terdakwa kasus penistaan agama Meliana terus berdatangan. Beberapa tokoh keberagaman Indonesia mendukung dan menuntut agar Meliana segera dibebaskan. Mereka pun ikut menandatangani petisi online untuk pembebasan Meliana yang sudah ditandatangani sebanyak 192 ribu orang, dalam waktu satu minggu di change.org/BebaskanMeliana. Mereka pun bersedia menjadi penjamin bagi Meliana.

Adapun beberapa tokoh yang ikut menandatangani Petisi online yang digagas oleh Gerakan Indonesia Kita (GITA) ini antara lain, Sastrawan Goenawan Mohamad, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Direktur Eksekutif Amnesti Internasional Usman Hamid, Ray Rangkuti, aktivis perempuan Natalia Subagjo, Alif Iman Nurlambang, Ahmad Djuhara, Deny Siregar, Eva Kusuma Sundari dan lain-lain.

Deklarasi Dukungan Tokoh Keberagaman Indonesia bagi Meliana disampaikan di Kekini, Menteng , Jakarta Pusat, Kamis (30/8).

Baca juga: Kasus Meiliana: Menteri Agama hingga Wapres Beri Dukungan di Tengah Pro-Kontra Netizen

Sastrawan Goenawan Mohamad menilai kasus ini muncul, karena pada masa sekarang ini, sekelompok orang mudah dipicu emosi atau amarahnya atas nama agama. Selain itu, dia juga mengatakan bahwa lembaga peradilan di Indonesia tidak berani menegakkan keadilan karena mendapatkan tekanan dari kelompok tertentu.

"Reformasi terjadi, reformasi terjadi ketika keadilan tidak direformasi dengan serius, kita membiarkan hakim-hakim tidak terlatih, yang tidak punya hati, yang bahkan korup dan memihak kepada satu golongan berkuasa, ini yang mungkin kita lalai selama ini, mudah-mudahan tekad kita sekarang, dengan kasus ini jadi contoh, kita maju, bebaskan meliana, reformasi pengadilan," tandas Goenawan.

Meliana (44 tahun) menangis ketika menerima vonis hukuman 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan, 21 Agustus lalu.
Meliana (44 tahun) menangis ketika menerima vonis hukuman 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan, 21 Agustus lalu.

Sementara itu Ray Rangkuti mengatakan, dengan adanya kasus yang membelit Meliana ini menjadi suatu bukti bahwa masyarakat pada saat sekarang ini cenderung mempolitisasi agama sehingga meredupkan rasa kemanusiaan. Padahal menurutnya, Nabi Muhammad SAW sekalipun mengajarkan bahwa pentingnya penghormatan kepada manusia, dan kebebasan.

"Penghakiman orang atas nama politisasi agama dapat dihentikan, gunanya untuk melindungi agama itu sendiri, jangan sampai orang karena kekuasaan kemampuan dia memobilisasi massa lalu nyaplok agama, lalu dia mengatakan ini loh penghinaan-penghinaan, tapi tujuan untuk kepentingan dia, yang dikorbankan oleh dia itu kemanusiaan, di luar kemanusiaan itu, agama itu sendiri," kata Ray.

Dalam Kesempatan yang sama Direktur Eksekutif Amnesti Internasional Usman Hadi menyerukan kepada otoritas Pemerintah Indonesia untuk dapat menghapuskan Undang-Undang Penodaan Agama. Hal ini karena jelas, bahwa Undang-Undang tersebut melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Sejumlah Tokoh Keberagaman Indonesia Bersedia menjadi Penjamin Meliana
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:04:11 0:00

Menurutnya kalau tidak dihapuskan, kasus semacam ini akan terus berulang, di mana dari sejak pemerintahan demokratis, kasus yang menggunakan Undang-Undang penodaan agama meningkat drastis menjadi 100 kasus, di mana pada masa orde baru, hanya terjadi 10 kasus yang serupa.

"Amnesti Internasional meluncurkan suatu tindakan medesak, seruan untuk aksi mendesak, satu bentuk konvensional dari Amnesti, di mana para anggota Amnesti ada tujuh juta orang di seluruh dunia di ajak untuk menyurati otoritas pemerintah Indonesia, untuk menyampaikan 3 hal, yang pertama segera dan tanpa syarat membebaskan Meliana, dan orang-orang lainnya yang dituduh atau yang di vonis bersalah karena penodaan agama, termasuk Ahok dan lain-lain," tukas Usman.

Ia menambahkan, "Yang kedua, khusus untuk Meliana, memastikan Meliana dan keluarganya diberikan perlindungan yang efektif dari kekerasan dan ancaman kekerasan, dan yang terakhir mencabut atau setidak-tidaknya mengamandemen semua klausul pasal penodaan agama dan UU penodaan Agama dalam level UU maupun dalam peraturan yang jelas-jelas melanggar kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan dan juga beragama." [gi/ab]

Recommended

XS
SM
MD
LG