Tautan-tautan Akses

Jabodetabek Serentak Terapkan PSBB


Jalan-jalan di Jakarta tampak sepi setelah penerapan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di tengah wabah virus corona (COVID-19), Jumat, 10 April 2020. (Foto: AFP)
Jalan-jalan di Jakarta tampak sepi setelah penerapan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di tengah wabah virus corona (COVID-19), Jumat, 10 April 2020. (Foto: AFP)

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyetujui pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di seluruh wilayah Jabodetabek. Pemerintah berharap masyarakat mematuhi anjuran ini.

Juru bicara penanganan kasus virus Corona, Dr Achmad Yurianto mengatakan Kemenkes telah menyetujui pengajuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diajukan oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim. Persetujuan ini menjadikan klaster epidemiologi Jabodetabek kini berada dalam satu sistem yang terpadu.

“Artinya, maka seluruh epidemologi Jabodetabek sudah dalam satu sistem yang intergral,” ujarnya dalam telekonferensi pers di Gedung BNPB, Jakarta, Senin (13/4).

PSBB di Banten meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. PSBB Banten telah melengkapi PSBB Jabodebek yang sudah disetujui terlebih dahulu.

“Dengan demikian maka lengkap sudah seluruh klaster yang berada di Jabodetabek setelah sebelumnya diterapkan PSBB untuk kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Yang sebelumnya PSBB untuk DKI Jakarta,” jelasnya.

Menurutnya, kebijakan PSBB ini mutlak harus dilakukan dan dipatuhi oleh masyarakat karena pembawa virus COVID-19 adalah manusia. Maka dari itu, aktivitas sosial dari masyarakat untuk saat ini haruslah dibatasi. Sekali lagi Yuri menegaskan bahwa diam di rumah adalah jalan yang terbaik. Namun, bila terpaksa harus ke luar rumah, pakailah masker kain, dan tetap menjaga jarak aman secara fisik minimal dua meter, serta rajin mencuci tangan dengan sabun.

Kepala BNPB Doni Monardo (tengah) memberikan keterangan kepada media. (Foto: BNPB)
Kepala BNPB Doni Monardo (tengah) memberikan keterangan kepada media. (Foto: BNPB)

Meski begitu, ada beberapa daerah di Indonesia Timur yang sampai saat ini belum mendapat persetujuan pemerintah pusat untuk memberlakukan PSBB. Ketua Gugus Tugas COVID-19 Doni Monardo menegaskan bahwa pemerintah bukan menolak pengajuan tersebut Melainkan masih menunggu kelengkapan data.

“Belum ada penolakan, tetapi kita meminta untuk melengkapi persyaratan karena beberapa daerah persyaratannya itu sangat minimal," ujar Doni.

Menurutnya, mereka masih harus melengkapi beberapa persyaratan sebelum disetujui, salah satu syaratnya adalah jumlah kematian akibat penyakit yang meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

Ia menjelaskan masalah lain yang menjadi pertimbangan untuk memutuskan PSBB adalah anggaran yang diajukan daerah.

"Ada yang mengusulkan untuk PSBB, tetapi anggaran yang disediakan untuk pelaksanaan PSBB ini tidak sesuai dengan kemungkinan biaya operasional yang harus dikeluarkan," jelasnya,

Dalam kesempatan ini, Yuri kembali melaporkan penambahan kasus COVID-19 di Tanah Air. Pada Senin (13/4), ada 316 kasus baru. Total penderita virus Corona dikukuhkan menjadi 4.557.

Sedangkan jumlah pasien yang sembuh juga terus bertambah. Dilaporkan 21 pasien sudah diperbolehkan pulang, sehingga total yang telah pulih sampai Senin mencapai 380.

Jumlah kematian akibat virus ini juga menigkat. Tercatat sebanyak 26 pasien tidak mampu melawan COVID-19. Total kematian pun menjadi 399. Ditambahkannya, mayoritas pasien yang meninggal berusia di atas 50 tahun, yang sebelumnya juga diketahui menderita penyakit berat, seperti tekanan darah tinggi, diabetes, kencing manis, asma, bronkitis dan TBC.

DKI Jakarta masih menjadi pusat perebakan tertinggi wabah COVID-19. Pada Senin, tercatat ada 160 kasus baru. Total kasus di Ibu Kota pun menjadi 2.186. [gi/ab]

Recommended

XS
SM
MD
LG