Tautan-tautan Akses

Indonesia “Terkejut” Malaysia Bebaskan Majikan yang Aniaya TKI


Makam Adelina Lisao, di Desa Abi, provinsi NTT. (Foto: dok). Adelina meninggal dalam usia 20 tahun, saat bekerja sebagai TKI di Malaysia.
Makam Adelina Lisao, di Desa Abi, provinsi NTT. (Foto: dok). Adelina meninggal dalam usia 20 tahun, saat bekerja sebagai TKI di Malaysia.

Pemerintah Indonesia menyatakan terkejut atas putusan bebas yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Malaysia terhadap majikan seorang tenaga kerja Indonesia (TKI), dalam kasus yang menimbulkan kemarahan publik terkait dugaan penganiayaan terhadap TKI itu.

Adelina Lisao, yang ketika itu berusia 26, diselamatkan pada Februari 2018 dari sebuah rumah di bagian utara Malaysia, di mana ia dipaksa tidur di teras bersama dengan anjing peliharaan keluarga majikannya. Polisi mengatakan ia mengalami memar-memar dan luka infeksi di tubuhnya dan meninggal sehari kemudian.

Majikannya, S Ambika, dikenai dakwaan pembunuhan. Ambika dibebaskan Pengadilan Tinggi pekan lalu setelah para jaksa secara mendadak membatalkan dakwaan tanpa penjelasan. Pembebasan itu juga menimbulkan kemarahan di kalangan organisasi HAM Malaysia dan seorang anggota parlemen yang terlibat dalam penyelamatan Lisao.

Lalu Muhammad Iqbal, Direktur Perlindungan WNI di Luar Negeri di Kementerian Luar Negeri Indonesia Senin menyatakan bahwa pemerintah Indonesia “terkejut” dan akan terus mendorong keadilan bagi Lisao.

Ia mengatakan bukti-bukti dalam kasus itu “sangat kuat” dan sejumlah saksi mata penting tidak mendapat kesempatan bersaksi karena pembebasan tersebut.

“Kementerian Luar Negeri dan Konsulat Jenderal Indonesia di Penang akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut untuk memastikan Adelina Lisao mendapatkan keadilan,” katanya.

Setelah diberitahu mengenai kasus tersebut, Steven Sim, yang ketika menjadi legislator di Penang membantu menyelamatkan Lisao, menyatakan bahwa pembebasan itu “tragis.”

Sim, yang kini menjadi deputi Menteri Pemuda dan Olahraga, menyatakan akhir pekan lalu bahwa ia meminta klarifikasi dari Jaksa Agung, yang berjanji akan menginvestigasi kasus ini secara pribadi.

“Malaysia perlu undang-undang yang lebih baik untuk melindungi pekerja migran” dan memastikan tragedi semacam ini tidak terulang, tambah Sim. [uh]

Recommended

XS
SM
MD
LG