Tautan-tautan Akses

Pengadilan Bebaskan Majikan Adelina dari Tuduhan Pembunuhan


Petronela Koa menangis di samping peti jenazah berisi jasad keponakannya, Adelina Sau, saat jenazah tiba di bandara Kupang, Nusa Tenggara Timur, 17 Februari 2018. Adelina Sau, seorang TKW Indonesia meninggal di Malaysia.
Petronela Koa menangis di samping peti jenazah berisi jasad keponakannya, Adelina Sau, saat jenazah tiba di bandara Kupang, Nusa Tenggara Timur, 17 Februari 2018. Adelina Sau, seorang TKW Indonesia meninggal di Malaysia.

Pengadilan Malaysia dilaporkan membebaskan seorang perempuan Malaysia, yang diduga menyiksa pekerja asal Indonesia hingga meninggal, dari tuduhan pembunuhan, kantor berita AFP melaporkan, Senin (22/4). Keputusan tersebut memicu gelombang kecaman dari para aktivis.

Adelina Sau meninggal Februari tahun lalu setelah ditemukan di luar rumah majikannya di Pulau Penang, Malaysia, dengan kepala dan wajah bengkak serta penuh luka. Dia diduga disiksa dan dipaksa tidur di luar rumah dengan seekor anjing.

Majikan Adelina, S. Ambika, didakwa dengan pembunuhan setelah TKW berusia 21 tahun itu diselamatkan dan meninggal di rumah sakit. Di Malaysia, kejahatan pembunuhan dihukum dengan hukuman mati.

Tapi Pengadilan Tinggi Penang membatalkan tuduhan pembunuhan terhadap Ambika pekan lalu, menurut laporan media setempat, tanpa merinci alasan pembatalan.

Pengacara HAM terkemuka di Malaysia, Eric Paulson, menyebut keputusan tersebut “mengejutkan dan tak dapat diterima.”

“Ini adalah salah satu kasus penyiksaan paling umum dan mengerikan yang pernah tercatat dan tetap saja kejaksaan agung melihat dakwaan itu bisa dibatalkan,” kata Paulsen, yang juga anggota Komisi HAM Antar Pemerintah ASEAN, kepada AFP.

Steven Sim, seorang anggota parlemen yang mewakili wilayah tempat Sau meninggal, mengatakan putusan pengadilan itu “sama tragisnya dengan kematian Adelina.”

Sim mengatakan dia sudah menghubungi Jaksa Agung Tommy Thomas, yang berjanji akan menyelidiki kasus itu.

Sementara itu, Wahyu Susilo, Direktur Eksekutif Migrant Care, mengutuk pembebasan tersebut dan menggambarkannya sebagai “jauh dari keadilan.”

Dia mengatakan majikan Adelina bisa dibebaskan kemungkinan karena gagal menghadirkan saksi kunci, seperti orang tua Sau, untuk memberi kesaksian dalam persidangan. Wahyu juga meminta pemerintah untuk mengajukan protes. [ft/dw]

Recommended

XS
SM
MD
LG