Tautan-tautan Akses

Majikan Adelina Bebas, Indonesia Minta Jaksa Ajukan Banding


Makam Adelina Sau, warga desa Abi, Oenino, provinsi NTT. Adelina meninggal di Malaysia dalam usia 20 tahun.
Makam Adelina Sau, warga desa Abi, Oenino, provinsi NTT. Adelina meninggal di Malaysia dalam usia 20 tahun.

Otorita berwenang di Indonesia meminta jaksa penuntut umum dalam kasus kematian Adelina Sau, pekerja migran Indonesia yang meninggal setelah dianiaya majikannya, untuk mengajukan banding terhadap putusan bebas yang dijatuhkan hakim.

Dihubungi melalui telpon Senin malam (22/4), Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia di Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal, menyatakan telah "meminta jaksa penuntut umum untuk mengajukan banding’’ terhadap putusan bebas murni yang disampaikan hakim Pengadilan Tinggi Penang, Malaysia, Senin (22/4) pagi dalam kasus Adelina Sau.

Adelina Sau adalah pekerja migran Indonesia yang meninggal diduga karena tindakan keji majikannya. Ia ditemukan di luar rumah majikannya di Pulau Penang, pada 10 Februari 2018, dengan kepala dan wajah bengkak, serta penuh luka. Ia diduga disika oleh majikannya dan dipaksa tidur di luar rumah dengan seekor anjing.

Majikan Adelina, S. Ambika, didakwa melakukan pembunuhan setelah TKW berusia 20 tahun itu meninggal sehari setelah dilarikan ke rumah sakit oleh warga.

Prosesi pemakaman jenazah Adelina Sau, TKI asal provinsi NTT yang meninggal di Malaysia, pada bulan Februari tahun 2018. (Foto: courtesy)
Prosesi pemakaman jenazah Adelina Sau, TKI asal provinsi NTT yang meninggal di Malaysia, pada bulan Februari tahun 2018. (Foto: courtesy)

Di Malaysia, kejahatan pembunuhan sedianya divonis dengan hukuman mati. Tetapi Pengadilan Tinggi Penang pekan lalu membatalkan tuduhan pembunuhan terhadap Ambika tanpa merinci latar belakang pembatalan itu.

Hormati Hukum Malaysia, Namun Kemlu RI Minta Jaksa Ajukan Banding

Kementerian Luar Negeri Indonesia dalam pernyataan pers yang diterima VOA mengatakan “sangat terkejut dengan keputusan bebas murni terhadap majikan Adelina,” yang menurut Kemlu sebenarnya diputuskan pada 18 April lalu.

Ditambahkan, “sejauh catatan pemerintah Indonesia, saksi dan bukti yang ada sangat kuat.” Namun digarisbawahi bahwa “hingga putusan dijatuhkan sejumlah saksi kunci belum dihadirkan dalam persidangan untuk didengarkan keterangannya.”

Lebih jauh Kemlu RI menegaskan bahwa pemerintah Indonesia menghormati sepenuhnya hukum Malaysia dan berharap proses penyelidikan terhadap putusan itu dapat segera membuahkan hasil.

“Sebenarnya yang berperkara adalah jaksa melawan terpidana. Ini khan kasus pidana. Jadi yang bisa kita lakukan adalah mendesak jaksa untuk banding. Kami sudah minta hal itu (ajukan banding.red). Sementara jaksa agung masih menyelidiki mengapa jaksa penuntut ajukan DNAA (discharge not amounting to an acquittal.red),” tegas Lalu Iqbal.

Sementara menunggu hasil penyelidikan, KJRI Penang telah menunjuk kuasa hukum untuk melakukan ‘watching brief’ dalam persidangan berikutnya.

Sejak dilaporkan pada Februari 2018, KJRI Penang telah melakukan berbagai upaya, termasuk mengupayakan pembayaran gaji dan kompensasi, dan memfasilitasi pemulangan jenazah ke kampung halaman.

Migrant CARE Kutuk Proses Hukum di Malaysia

Anis Hidayah, Kepala Pusat Studi Migrasi Migrant CARE.
Anis Hidayah, Kepala Pusat Studi Migrasi Migrant CARE.

Sementara itu Kepala Pusat Studi Migrasi Migrant CARE Anis Hidayah mengatakan mengutuk keras proses hukum di Malaysia yang “tidak mencerminkan rasa keadilan bagi Adelina dan buruh migran secara umum.”

Dihubungi melalui telpon saat dalam perjalanan ke Manila, Migrant CARE, ujar Anis, mendesak pemerintah Indonesia untuk segera melakukan upaya banding dan langkah-langkah strategis lain yang mendukung.

Migrant CARE juga mendesak aparat penegak hukum di Malaysia untuk berperilaku adil dalam menegakkan hukum.

Beberapa Pengacara dan Tokoh di Malaysia Layangkan Protes

Pengacara HAM terkemuka di Malaysia, Eric Paulson, menyebut keputusan tersebut “mengejutkan dan tak dapat diterima.” “Ini adalah salah satu kasus penyiksaan paling umum dan mengerikan yang pernah tercatat dan tetap saja kejaksaan agung melihat dakwaan itu bisa dibatalkan,” kata Paulsen, yang juga anggota Komisi HAM Antar Pemerintah ASEAN, kepada kantor berita AFP.

Steven Sim, seorang anggota parlemen yang mewakili wilayah tempat Sau meninggal, mengatakan putusan pengadilan itu “sama tragisnya dengan kematian Adelina.” Sim mengatakan dia sudah menghubungi Jaksa Agung Tommy Thomas, yang berjanji akan menyelidiki kasus itu. (em)

Recommended

XS
SM
MD
LG