Setara Institute Selasa (1/8) merilis hasil penelitiannya tentang undang-undang penodaan agama di lima negara yaitu Indonesia, Mesir, Nigeria, Pakistan dan Jerman. Penelitian itu menemukan bahwa undang-undang penodaan agama bukan hanya ilegal menurut hukum HAM internasional tetapi juga merugikan kelompok-kelompok minoritas.