Tautan-tautan Akses

Setara Institute: UU Penodaan Agama Rugikan Kelompok Minoritas


Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos (kedua dari kiri) memberikan jumpa pers di kantornya di Jakarta. (Foto dok: Fathiyah/VOA)
Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos (kedua dari kiri) memberikan jumpa pers di kantornya di Jakarta. (Foto dok: Fathiyah/VOA)

Setara Institute Selasa (1/8) merilis hasil penelitiannya tentang undang-undang penodaan agama di lima negara yaitu Indonesia, Mesir, Nigeria, Pakistan dan Jerman. Penelitian itu menemukan bahwa undang-undang penodaan agama bukan hanya ilegal menurut hukum HAM internasional tetapi juga merugikan kelompok-kelompok minoritas.

Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos menjelaskan hasil penelitian lembaganya di lima negara tersebut memperlihatkan bahwa Undang-undang penodaan agama kerap digunakan oleh kelompok mayoritas untuk melindungi agama mereka.

Bukan hanya itu, menurut Bonar Undang-undang penodaan agama juga selalu berimplikasi pada terjadinya penghilangan hak-hak minoritas terkait kebebasan beragama dan memperkuat kelompok intoleran untuk melakukan aksi-aksi yang bertentangan dengan hukum atau persekusi.

Di Indonesia, lanjut Bonar, Undang-undang penodaan agama ini telah memberikan dampak negatif bagi warga negara. Selain penyalahgunaan undang-undang yang berakibat pada pemberian vonis yang tidak tepat, juga memicu tindakan diskriminasi, kebencian, dan kekerasan terhadap kelompok minoritas.

Dia mencontohkan ketika terjadi kekerasan, pemerintah Indonesia (lokal dan nasional) melakukan pelanggaran terhadap hak-hak kelompok minoritas dalam bentuk penyegelan rumah ibadah, mengusir mereka secara paksa dari kelompoknya, dan melarang mereka melakukan aktivitas keagamaan. Sementara, para pelaku kekerasan tidak diadili.

Data Setara Institute menyebutkan bahwa selama kepemimpinan presiden Joko Widodo atau Jokowi ada 15 kasus penodaan agama.

"Banyak yang aneh-aneh . Lihat saja kasusnya Dr. Otto di Balikpapan sebenarnya hanya memberikan komentar di Facebook tapi kemudian dikriminalisasikan. Ada kasus di Papua, seorang mayor sedang membersihkan ruangan, semua kertas-kertas dibuang ke tempat sampah dan dibakar ternyata ada alkitab yang terbakar, sekarang dia sedang mengalami Mahkamah militer. Ini parameter, indikator tidak jelas undang-undang penodaan agama," ujar Bonar.

Bonar Tigor Naipospos menambahkan Undang-undang penodaan agama ini juga sering digunakan untuk membungkam kritik, penyelesaian perselisihan, mendorong terjadinya sensor diri dan pelanggaran kebebasan berekspresi. Menurutnya Undang-undang ini menghalangi penegakan hukum secara benar karena seringkali menggunakan tekanan massa untuk mempengaruhi keputusan pengadilan dan keputusan politik oleh pihak yang berwenang.

Untuk itu, Setara lanjut Bonar sangat berharap pemerintah segera mencabut Undang-undang Penodaan Agama (UU PNPS No.1/1965 tentang pencegahan penodaan agama. Dia juga menyayangkan langkah DPR yang masih memasukan pasal penodaan agama dalam Rancangan Kitab Undang –undang hukum pidana dan Rancangan Undang-undang perlindungan umat beragam.

DPR tambahnya harus merumuskan undang-undang secara jelas tentang perlindungan terhadap minoritas keagamaan, karena undang-undang dibuat dimaksudkan untuk melindungi individu dan bukan agama. Pemerintah tidak boleh membiarkan penggunaan bahasa yang dapat diinterpretasikan untuk pembatasan secara luas akan kebebasan berekspresi, dan hukum harus diimplementasikan secara objektif tanpa menjadikan minoritas agama sebagai target.

"Memang paradigma berfikir kalangan pemerintahan kita, akademisi masih kurang sensitif kepada hak asasi manusia dan masih mengedepankan prinsip yang penting melindungi agama. Undang-undang penodaan agama tujuannya melindungi agama ketimbang melindungi hak-hak pribadi mengenai masalah kebebasan beragama," tambahnya.

Undang-undang Penodaan Agama Rugikan Kelompok Minoritas
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:04:06 0:00

Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin menolak penghapusan aturan tentang penodaan agama. Menurutnya, saat ini aturan tersebut masih diperlukan agar tidak ada agama manapun yang dinodai sehingga bisa mencegah kerawanan sosial.

"Saya menangkapnya bukan menghilangkan tetapi bagaimana didudukkan secara semestinya. Lalu bukan digunakan untuk menghukum orang dengan dalih menista atau menoda, tetapi harus dimaknai bahwa aturan itu sebenarnya bagaimana agar masing-masing ajaran agama khususnya yang terkait dengan pokok-pokok atau isi dari ajaran agama lalu tidak kemudian tidak disimpangi oleh siapapun juga, sehingga malah menimbulkan kerawanan sosial yang tidak semestinya. Harus dilihat dari sisi preventif," tutur Lukman.

Terkait dengan aturan penodaan agama, Setara Institute bersama lembaga lain pernah mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama ke Mahkamah Konstitusi. Namun, uji materi tersebut ditolak Mahkamah Konstitusi. [fw/al]

Recommended

XS
SM
MD
LG