Tautan-tautan Akses

Waspadai Libur Imlek, Daerah Skrining Pelaku Perjalanan


Seorang petugas valet mengenakan masker dan pelindung wajah, berdiri di depan etalase dengan dekorasi menyambut Tahun Baru Imlek di sebuah pusat perbelanjaan, di tengah pandemi COVID-19, di Jakarta, 10 Februari 2021. (REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)
Seorang petugas valet mengenakan masker dan pelindung wajah, berdiri di depan etalase dengan dekorasi menyambut Tahun Baru Imlek di sebuah pusat perbelanjaan, di tengah pandemi COVID-19, di Jakarta, 10 Februari 2021. (REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)

Sejumlah daerah di Indonesia mencatat penambahan kasus secara signifikan pasca periode libur. Idul Fitri tahun lalu, libur hari kemerdekaan, dan liburan Natal-Tahun Baru menjadi momen penularan luas. Karena itulah, libur panjang Imlek yang akan jatuh akhir pekan ini memperoleh perhatian serius.

Pemerintah daerah Yogyakarta dan Jawa Tengah misalnya, telah sepakat untuk melakukan skrining pelaku perjalanan darat. Dua provinsi yang bertetangga ini masing-masing akan memeriksa warga yang akan keluar daerah. Sekda Daerah Istimewa Yogyakarta, Kadarmanta Baskara Aji menyebut, skrining ini akan dilakukan secara acak dengan pengambilan sampel pada periode waktu tertentu.

Kadarmanta Baskara Aji, Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta. (foto: Humas Pemprov DIY)
Kadarmanta Baskara Aji, Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta. (foto: Humas Pemprov DIY)

“Tentu yang melaksanakan dua pihak, Jawa Tengah dan DIY. Sebetulnya yang paling efektif itu kalau DIY melakukan skrining orang yang mau keluar, dan Jawa Tengah juga melakukan skrining orang yang mau keluar dari Jawa Tengah. Supaya kita ini tidak mencegat orang yang sudah melakukan perjalanan jauh,” kata Baskara di Yogyakarta, Rabu (10/2).

Pemeriksaan pengguna jalan akan dilakukan di tiga titik utama perbatasan kedua provinsi. Pemerintah DI Yogyakarta telah menetapkan syarat kunjungan dalam liburan Imlek tahun ini, surat keterangan hasil pemeriksaan rapid antigen. Metode pemeriksaan bisa menggunakan PCR maupun GeNose, yang layanannya telah disediakan banyak rumah sakit.

Pemeriksaan dimulai pada Kamis (11/2) hingga Minggu (14/2). Pemakai kendaraan diharapkan sudah membawa surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan jika memasuki dua provinsi ini.

“Sudah kita umumkan menjadi kewajiban masing-masing untuk melakukan tes sejak dari rumah. Sehingga kita tidak menyediakan tempat tes atau petugas tes di cek poin itu. Bagi mereka yang tidak membawa surat keterangan, kita minta putar balik. Begitu saja,” tambah Baskara.

Pusat Beri Keleluasaan

Pemerintah pusat memang telah memberikan keleluasaan penerapan kebijakan bagi daerah, dalam upaya mencegah penularan dan menurunkan angka positif COVID- 9. Kebijakan ini dijelaskan Dr Safrizal ZA, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri dalam dialog BNPB pada Selasa (8/2) lalu.

Dr Safrizal ZA, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri. (Foto: VOA)
Dr Safrizal ZA, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri. (Foto: VOA)

“Pemerintah memberikan diskresi, keleluasaan kepada kepala daerah, untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan, dalam rangka menangani dan menghambat kurva naik terlalu tinggi, atau sedapat mungkin menurunkan kurva,” kata Safrizal.

Skema yang ditetapkan adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, sebagai kelanjutan dari PPKM I dan PPKM II. Dalam skema baru ini, kepala daerah hingga ke level terendah seperti kepala desa atau lurah, dapat mengambil kebijakan yang perlu sesuai dengan pedoman yang berlaku.

Jawa Tengah misalnya, pada Sabtu dan Minggu, 6 dan 7 Februari 2021 lalu telah menerapkan program Jateng di Rumah Saja. Meski bukan kewajiban, pemerintah daerah meminta masyarakat untuk mengurangi aktivitas dan meliburkan berbagai fasilitas umum. Program ini, menurut Safrizal termasuk kebijakan lokal yang diperbolehkan menurut skema baru tersebut.

“Jawa Tengah termasuk daerah yang progresif dalam penanganan COVID-19. Disamping kemarin memberlakukan Sabtu-Minggu jangan keluar rumah, juga dari awal ada program Jogo Tonggo,” kata Safrizal.

Program lain yang dimungkinkan melalui skema baru dari pusat, diterapkan oleh Pemerintah Kota Bogor. Wali Kota Bogor memberlakukan kebijakan ganjil-genap nomor plat kendaraan bermotor akhir pekan lalu, dalam rangka membatasi mobilitas masyarakat agar lebih dikendalikan.

Lalu lintas yang biasanya sangat padat, kini terlihat berkurang akibat keadaan darurat pandemi COVID-19. Kendaraan terlihat bergerak lancar pada jam-jam sibuk sore hari di Jakarta Pusat, 10 Februari 2021.
Lalu lintas yang biasanya sangat padat, kini terlihat berkurang akibat keadaan darurat pandemi COVID-19. Kendaraan terlihat bergerak lancar pada jam-jam sibuk sore hari di Jakarta Pusat, 10 Februari 2021.

Pemerintah pusat, lanjut Safrizal, juga memberikan keleluasaan hingga ke tingkat kepala desa, untuk melakukan evaluasi dan segala upaya berbasis lokal dengan berbagai pembatasan. Langkah ini ditujukan untuk mencegah penerapan kebijakan yang sama, antara kawasan zona hijau dan merah sehingga terjadi keseimbangan dalam penanganan.

Kementerian Dalam Negeri mencatat, sepanjang PPKM I dan PPKM II, aparat gabungan telah melakukan penindakan disiplin protokol kesehatan kepada hampir 29 juta warga. Sanksi yang diberikan beragam, mulai teguran, denda, hingga sanksi pekerjaan sosial.

Di Indonesia, kata Safrizal, hanya ada 110 petugas Satpol PP sementara jumlah penduduk mencapai 270 juta. Karena ketidakseimbangan itu, peran masyarakat sangat menentukan keberhasilan PPKM. Menurut catatan, sudah 98 persen daerah di Indonesia yang memiliki peraturan daerah khusus untuk pemberian sanksi terkait pelanggaran protokol kesehatan.

Perlu Evaluasi Menyeluruh

Sementara itu, epidemiolog dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, dr. Citra Indriani, MPH., menegaskan implementasi pembatasan kegiatan masyarakat perlu lebih dipertegas dan konsisten.

“Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) II dari berbagai kajian memang dinilai tidak efektif karena mobilitas masyarakat tidak terlalu berubah, masih saja tinggi. Karenanya implementasi di lapangan akan kebijakan PPKM perlu lebih diperketat lagi,”ujarnya di Yogyakarta.

Meski kasus masih cukup tinggi, harus diakui PPKM berperan untuk menekan lajunya. Jika tidak diterapkan, bukan tidak mungkin Indonesia akan mencatatkan kasus harian hingga di angka 20 ribuan, kata Citra.

Waspadai Libur Imlek, Daerah Skrining Pelaku Perjalanan
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:30 0:00

Dosen Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FKKMK) UGM ini juga meyakini perlunya monitoring pelaksanaan PPKM, pelaksanaan protokol kesehatan serta promosi kesehatan di masyarakat. Pemerintah pusat perlu tetap hari memberikan pendampingan penerapan PPKM di daerah.

“Pembatasan perlu di on-off dan on-off lagi, dan masyarakat hidup dengan tatanan normal baru dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Model seperti perlu diterapkan sampai vaksin bisa meng-cover seluruh penduduk Indonesia,” tambah Citra. [ns/ab]

Recommended

XS
SM
MD
LG