Tautan-tautan Akses

Sekjen Guterres: PBB Tolak Pemberlakuan Kembali Sanksi Iran


Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa Antonio Guterres berbicara selama konferensi pers di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 4 Februari 2020 di New York City. (Foto: AFP/Angela Weiss)
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa Antonio Guterres berbicara selama konferensi pers di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 4 Februari 2020 di New York City. (Foto: AFP/Angela Weiss)

Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres menyatakan PBB tidak akan mendukung pemberlakuan kembali sanksi-sanksi terhadap Iran seperti yang diminta AS hingga ia mendapat lampu hijau dari Dewan Keamanan.

Dalam sepucuk surat kepada presiden dewan yang diperoleh Associated Press hari Minggu (20/9), Guterres mengemukakan bahwa “tampaknya akan ada ketidakpastian” mengenai apakah Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo memicu mekanisme snapback (pemberlakuan kembali sanksi-sanksi) dalam resolusi Dewan Keamanan yang mengabadikan perjanjian nuklir 2015 antara Iran dan enam negara berpengaruh dunia.

Pemerintahan Trump, Sabtu (19/9), mendeklarasikan bahwa sanksi-sanksi PBB terhadap Iran telah dipulihkan, suatu langkah yang disebut ilegal oleh sebagian besar negara dan kemungkinan besar akan diabaikan. Pengumuman AS itu jelas akan menimbulkan kontroversi dalam pertemuan tingkat tinggi tahunan Majelis Umum PBB mulai Senin (21/9), yang sebagian besar diadakan secara virtual karena pandemi Covid-19.

Pengumuman AS dikeluarkan 30 hari setelah Pompeo memberitahu Dewan bahwa pemerintah AS memulai mekanisme snapback karena Iran secara signifikan tidak mematuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan perjanjian itu, yang dikenal sebagai Rencana Aksi Komprehensif Bersama (JCPOA).

Namun, mayoritas di dewan beranggotakan 15 negara itu menyebut tindakan AS ilegal karena Presiden Donald Trump menarik keluar AS dari perjanjian tersebut pada tahun 2018.

Mereka mengacu pada Resolusi 2231 Dewan Keamanan, yang mengesahkan perjanjian nuklir itu. Resolusi itu menyatakan bahwa “sebuah negara partisipan JCPOA” dapat memicu mekanisme snapback. AS bersikeras bahwa sebagai partisipan awal, negara itu memiliki hak yang sah, meskipun kini tidak lagi berpartisipasi dalam perjanjian tersebut.

Guterres mengemukakan dalam suratnya bahwa “Dewan Keamanan belum mengambil tindakan apa pun setelah menerima surat dari menteri luar negeri AS, begitu pula dengan salah satu anggota atau presiden Dewan.”

Ia mengatakan mayoritas anggota Dewan telah menulis surat kepada presiden dewan “yang menyatakan bahwa surat itu bukan merupakan suatu pemberitahuan” mengenai dimulainya mekanisme snapback. Ia juga mengatakan presiden dewan untuk bulan Agustus dan September “telah mengindikasikan bahwa mereka tidak dalam posisi untuk mengambil tindakan terkait masalah tersebut.” [uh/ab]

XS
SM
MD
LG