Tautan-tautan Akses

Raja Bahrain Pulihkan Kewarganegaraan 551 Warga yang Diadili di Pengadilan


Raja Bahrain Hamad bin Isa Al Khalifa
Raja Bahrain Hamad bin Isa Al Khalifa

Raja Bahrain Hamad bin Isa Al Khalifa hari Minggu (21/4) mengembalikan kewarganegaraan 551 terpidana yang dicabut kewarganegaraannya oleh pengadilan sebelumnya.

Kantor berita Bahrain BNA melaporkan langkah ini diambil setelah serangkaian pengadilan massal yang dilakukan terhadap para pembangkang dari kelompok-kelompok yang sebelumnya telah dinyatakan terlarang dan membuat kewarganegaraan ratusan orang dilucuti.

BNA tidak merinci siapa 551 orang yang kewarganegaraannya telah dipulihkan atau dikembalikan itu, dan kejahatan apa yang mereka lakukan.

Bahrain, negara kepulauan di Teluk Persia, telah menghadapi kritik internasional karena melakukan pengadilan massal yang membuat ratusan orang kehilangan kewarganegaraan mereka. Minggu lalu 138 orang kehilangan kewarganegaraan mereka dalam pengadilan massal.

Kelompok aktivis yang bermarkas di Inggris, Institut Hak-Hak Asasi dan Demokrasi di Bahrain, menyebut pengadilan massal sebagai “insiden tunggal terbesar sejak penggunaan piranti represif baru pada awal 2012 dan membuat Bahrain mencabut kewarganegaraan 990 orang, di mana 180 di antaranya bahkan terjadi pada tahun 2019 saja.”

Menurut kelompok aktivis itu, pencabutan kewarganegaraan telah berkembang menjadi alat represif terhadap kritik di Bahrain. Pencabutan kewarganegaraan diatur secara resmi dalam Amandemen Undang-Undang Kewarganegaraan Tahun 1963, yang direvisi pada Juli 2014. Aturan itu memperbolehkan pemerintah mencabut kewarganegaraan Bahrain dari mereka yang didakwa terlibat kegiatan terkait terorisme. (em)

XS
SM
MD
LG