Tautan-tautan Akses

Presiden Sri Lanka Perintahkan Eksekusi 4 Pengedar Narkoba


Presiden Sri Lanka Maithripala saat diwawancarai kantor Associated Press di kediamannya di Colombo, Sri Lanka, Selasa, 7 Mei 2019.
Presiden Sri Lanka Maithripala saat diwawancarai kantor Associated Press di kediamannya di Colombo, Sri Lanka, Selasa, 7 Mei 2019.

Presiden Sri Lanka mengatakan, Rabu (26/6), ia telah memerintahkan eksekusi terhadap empat pengedar narkoba yang telah dinyatakan bersalah di pengadilan, di tengah-tengah kekhawatiran mengenai meningkatnya kejahatan terkait narkoba di negara pulau di Samudera Hindia itu.

Eksekusi berupa hukum gantung itu akan dilakukan di dalam penjara dan jika benar dilaksanakan akan mengakhiri moratorium hukuman mati yang telah berlangsung selama 43 tahun.

President Maithripala Sirisena mengatakan kepada wartawan, Rabu, ia telah menandatangani surat perintah eksekusi itu, yang mencantumkan tanggal pelaksanaannya, dan mengirimkannya ke pihak berwenang penjara.

Ia mengatakan, narkoba telah menjadi ancaman serius di negara itu. Menurut Sirisena, 60 persen dari 2.400 tahanan dipenjara karena kejahatan terkait narkoba. Ia mengatakan, sekitar 300 ribu orang di negara itu juga diketahui kecanduan narkoba.

Sri Lanka terakhir kali melakukan eksekusi pada 1976. Pada saat ini hampir 1.300 tahanan tercatat telah dijatuhi hukuman mati, dan 48 di antara mereka melakukan kejahatan terkait narkoba.

Kelompok-kelompok HAM dan sejumlah pemerintah asing, termasuk Uni Eropa, mengecam rencana Sirisena untuk memberlakukan kembali hukuman mati. [ab/uh]

XS
SM
MD
LG