Tautan-tautan Akses

Negara Bagian New Hampshire Akhiri Hukuman Mati


Ruangan untuk melakukan eksekusi mati dengan suntikan di Texas, AS (foto: ilustrasi).
Ruangan untuk melakukan eksekusi mati dengan suntikan di Texas, AS (foto: ilustrasi).

Hukuman mati di negara bagian New Hampshire, AS dihapuskan Kamis (30/5), ketika Senat negara bagian itu membatalkan veto gubernur.

Dalam pemungutan suara 16 melawan 8, Senat Negara Bagian New Hampshire membatalkan hak veto Chris Sununu terhadap RUU untuk mengakhiri hukuman mati atas pembunuhan. Pemungutan suara Senat hari Kamis ini menyusul veto serupa di gedung DPRD negara bagian itu pekan lalu.

"Saya sangat kecewa Senat memilih untuk membatalkan veto saya," kata Sununu.

Pada 3 Mei, Sununu memveto RUU yang sedianya akan menghapus kemungkinan hukuman mati dalam kasus pembunuhan tingkat pertama.

Belum ada eksekusi mati di New Hampshire sejak 1939.

Pada saat pembatalan veto itu, satu-satunya orang yang dijatuhi hukuman mati di New Hampshire adalah Michael Addison, yang dijatuhi hukuman mati pada 2008 karena membunuh Polisi Michael Briggs dua tahun sebelumnya.

Sununu menyebut RUU itu "tidak adil bukan hanya bagi Polisi Briggs dan keluarganya, tetapi juga bagi para penegak hukum dan korban kejahatan kekerasan di seluruh negara bagian itu."

Anggota legislatif negara bagian itu, David Danielson, seorang anggota Partai Republik menyerukan pembatalan veto tersebut dan mendesak anggota partai lainnya agar "memberikan suara sesuai hati nurani".

"Sekarang kembali kepada kita untuk menghentikan praktik kuno, mahal, diskriminatif dan final ini," kata Senator negara bagain New Hampshire, Melanie Levesque, seorang Demokrat.(my)

XS
SM
MD
LG