Tautan-tautan Akses

Irak Vonis Mati 2 Warga Perancis Anggota ISIS


Kombinasi foto warga negara Perancis, Vianney Ouraghi, Salim Machou, Mustapha Merzoughi, Brahim Nejara, Fodil Tahar Aouidate, Kevin Gonot, Yassine Sakkam dan Leonard Lopez. Semuanya sudah dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Baghdad.
Kombinasi foto warga negara Perancis, Vianney Ouraghi, Salim Machou, Mustapha Merzoughi, Brahim Nejara, Fodil Tahar Aouidate, Kevin Gonot, Yassine Sakkam dan Leonard Lopez. Semuanya sudah dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Baghdad.

Seorang pejabat kehakiman Irak mengatakan sebuah pengadilan Baghdad telah menjatuhkan hukuman mati terhadap dua warga negara Perancis yang dinyatakan bersalah karena menjadi anggota ISIS.

Pejabat itu, yang namanya dirahasiakan sesuai dengan peraturan, mengatakan kedua warga negara Perancis itu diidentifikasi sebagai Murad Mohammed Mustafa, 41, dan Bilal Abdel-Fattah, 32.

Keduanya termasuk di antara 12 warga negara Perancis anggota ISIS yang ditangkap Pasukan Demokrasi Suriah yang dipimpin Kurdi dan didukung AS. Mereka dialihkan dari Suriah untuk ditahan di Irak pada Januari lalu.

Pelaksanaan hukuman mati belum dilangsungkan, dan Perancis berusaha meningkatkan usaha-usaha diplomasinya untuk menyelamatkan warga-warganya dari eksekusi.

Abdel-Fattah dan Mustafa adalah dua warga negara Perancis terakhir yang dijatuhi hukuman mati di Irak. Sepuluh lainnya telah dijatuhi hukuman mati. [ab]

XS
SM
MD
LG