Tautan-tautan Akses

Presiden Jokowi Pastikan Sejarah Kelam 1965-1966 Tidak Terulang Lagi di Indonesia


Presiden Jokowi melihat lubang tempat dikuburnya 6 petinggi militer dan 1 perwira menengah dalam peristiwa G30S. (VOA/Andylala)
Presiden Jokowi melihat lubang tempat dikuburnya 6 petinggi militer dan 1 perwira menengah dalam peristiwa G30S. (VOA/Andylala)

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan, pemerintah tengah menyiapkan rencana rekonsiliasi berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, termasuk untuk kasus 1965.

Usai memimpin upacara Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Lubang Buaya Jakarta Kamis (1/10) Presiden Joko Widodo (Jokowi) meyakini peristiwa Gerakan 30 September tidak akan terulang di Indonesia. Namun meski demikian, Presiden meminta kepada semua kalangan agar tetap menjaga kewaspadaan.

"Kita tetap harus waspada. Jangan sampai ada kurang kewaspadaan. Sehingga peristiwa seperti ini (terjadi). Meski saya yakin tidak akan kejadian lagi. Dan kita berharap peristiwa G30 S ini sudah tidak akan terjadi lagi di bumi pertiwi kita," kata Presiden Jokowi.

Sementara itu seputar beredarnya isu di kalangan media sosial adanya rencana permintaan maaf kepada para keluarga korban 1965, Presiden Jokowi membantah adanya rencana itu.

Presiden Jokowi dan rombongan usai melihat Monumen Pancasila Sakti Pahlawan Revolusi, Kamis, 1 Oktober 2015. (VOA/Andylala)
Presiden Jokowi dan rombongan usai melihat Monumen Pancasila Sakti Pahlawan Revolusi, Kamis, 1 Oktober 2015. (VOA/Andylala)

"Sampai detik ini tidak ada pemikiran mengenai minta maaf. Ga ada. Jadi kalau ingin bertanya soal itu, tanya ke yang nyebarin (isu) soal itu. Jangan tanya ke saya," pesannya.

Presiden Jokowi sebelumnya sudah membentuk tim rekonsiliasi untuk menyelesaikan sejumlah dugaan pelanggaran HAM, termasuk peristiwa G30 S atau peristiwa 1965. Pembentukan tim itu untuk menyelesaikan melalui jalur non yudisial.

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan, pemerintah tengah menyiapkan rencana rekonsiliasi berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, termasuk untuk kasus 1965.

"Proses rekonsiliasi kita masih bicara bentuknya gimana. Tapi tadi sudah dikatakan Presiden tidak ada pikiran untuk minta maaf. Saya sudah berkali-kali katakan, kita menatap ke depan. Jangan melihat kebelakang lagi," kata Menteri Luhut Binsar Panjaitan.

Luhut menilai, rekonsiliasi bagi kasus-kasus di masa lalu perlu dilakukan agar Indonesia tidak menjadi bangsa pendendam. Sementara itu untuk format rekonsiliasi kasus 1965 ini menurut Luhut masih dalam pembahasan namun tidak akan dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres). Termasuk yang masih dalam pembahasan adalah soal proses rehabilitasi para korban dan keluarga korban 1965.

"Kita belum bicara sampai ke situ (soal rehabilitasi), tapi kita lagi cari format yang bagus. Yang tidak menimbulkan kegaduhan (di masyarakat)," lanjutnya.

Salah satu yang menjadi agenda pembahasan soal rencana Pemerintah melakukan rekonsiliasi penyelesiakan kasus 1965 adalah terkait dengan pelurusan sejarah. Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Kacung Marijan memastikan, Kemendikbud siap jika dilibatkan dalam proses pembahasan rekonsiliasi kasus 1965.

"Ya kalau diajak ya pastilah kita siap. Kita kan siap saja untuk menjadi bagian dari itu ya. Terutama sekali dalam hal sejarah (kasus 1965)," kata Dirjen Kemendikbud Kacung Marijan.

Sebelumnya pada Mei lalu, Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan, Pemerintah telah membentuk tim gabungan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang kemudian disebut Komite Rekonsiliasi. Komite ini nantinya menurut Prasetyo, akan merumuskan sebuah kesepakatan bersama dengan keluarga korban, bahwa benar telah terjadi berbagai kasus pelanggaran HAM masa lalu yang kemudian menjadi tanggung jawab penuh dari negara. Termasuk pula untuk kasus 1965.

"Nanti ada semacam pernyataan (dari Negara) bahwa betul ada pelanggaran HAM. Kedua, dengan adanya pelanggaran HAM berat masa lalu itu kita berkomitmen kedepan tidak terulang lagi. Ketiga, Presiden atas nama negara menyatakan penyesalan dan minta maaf (kepada keluarga korban). (Untuk pelurusan sejarah) nanti masuk dalam poin pengungkapan kebenaran. Kita liat seperti apa, kita dengar semua pihak. Dari situ nanti kita simpulkan bagaimana pelurusannya," kata HM Prasetyo.

Masih menurut Prasetyo pada Mei lalu, kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang masuk dalam proses rekonsiliasi komite ini mulai dari kasus 1965, penembakan misterius, Tanjung Priuk, Talangsari, Penculikan aktivis, Kerusuhan Mei, Trisakti, Semanggi 1 dan Semanggi 2.

Sebelumnya dalam berbagai kesempatan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memastikan tetap akan melakukan komunikasi dengan keluarga korban. Komisioner Komnas HAM Nurkholis menjelaskan, komunikasi yang dilakukan dengan keluarga korban terkait dengan pemenuhan rasa keadilan.

"Apa yang kami lakukan berdasarkan hasil-hasil pertemuan dan konsultasi dengan keluarga korban. Selanjutnya kami (Komnas HAM) masuk dam tim (Komite) tetapi kami akan terus mengupayakan konsultasi dengan keluarga korban di seluruh tanah air," kata Komisioner Komnas HAM Nurkholis. [dw]

Recommended

XS
SM
MD
LG