Tautan-tautan Akses

Kontroversi Permintaan Maaf Negara pada Korban Peristiwa 1965


Istana Merdeka Jakarta (Foto: dok).
Istana Merdeka Jakarta (Foto: dok).

Setiap tahun sejak reformasi bergulir, perdebatan selalu muncul di tengah masyarakat Indonesia di ujung bulan September. Pertanyaannya selalu sama: apakah pemerintah perlu meminta maaf kepada para korban peristiwa 1965.

Bedjo Untung mengingat betul apa yang terjadi di tahun 1970. Pada satu pagi, dia ditangkap tanpa alasan yang jelas. Oleh para intel tentara ketika itu, dia dibawa ke rumah Kalong, sebuah rumah di Jalan Gunung Sahari, Jakarta.

Di sana, selama beberapa bulan, dia menerima berbagai siksaan, agar mengaku sebagai anggota Partai Komunis Indonesia. Tentu saja, Bedjo Untung yang merasa bukan anggota PKI, tak pernah mau mengaku. Dia hanya merasa aktif di organisasi Ikatan Pemuda Pelajar Indonesia, satu organisasi yang tidak memiliki kaitan dengan PKI. Karena itulah, laki-laki kelahiran 1948 ini bersikeras tidak mau menerima tuduhan terkait partai terlarang itu.

Di antara siksaan yang harus dia terima adalah disetrum, dicambuk, dan digantung dalam posisi terbalik. Bedjo Untung melewatkan satu tahun di rumah Kalong, sebelum kemudian dipindah ke penjara Salemba selama dua tahun, dan di penjara Tangerang selama lebih enam tahun.

"Tanpa kami diadili. Kami tidak tahu berapa lama akan ditahan, dan kami harus kerja paksa. Ini suatu kerugian besar dan suatu pelanggaran HAM berat. Itulah kerugian kami. Sehigga saya akan menuntut hak, dimana kesalahan kami. Kalau kami salah, kami akan diam menerima hukuman, tetapi kalau kami benar, kami harus direhabilitasi," kata Bedjo Untung.

Kontroversi Permintaan Maaf Negara Pada Korban Peristiwa 1965
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:52 0:00

Tahun 1979, Bedjo Untung dibebaskan tanpa kepastian apakah dia bersalah atau tidak. Kini, dia adalah Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965/1966. Organisasi ini mengumpulkan kembali para korban peristiwa kelabu itu di seluruh Indonesia. Namun, Bedjo Untung mengaku heran karena aktivitas organisasi itu selalu dibawah pengawasan tentara.

Pertemuan mereka dalam beberapa tahun terakhir di Yogyakarta, Malang, Salatiga dan terakhir di Bukittinggi selalu dibubarkan massa tidak jelas, yang menuduh mereka anggota PKI yang akan bangkit kembali.

“Militer itu masih menganggap korban 65 itu perlu diwaspadai. Padahal saya bilang, apa yang perlu diwaspadai. Kami ini orang-orang tua yang sudah didiskriminasi, sudah katakanlah sebentar lagi akan masuk ke liang kubur, tidak punya apa-apa. Kenapa ditakuti?,” lanjutnya.

Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965/1966 tegas menuntut pemeritah meminta maaf. Komnas HAM pernah merekomendasikan bahwa korban peristiwa 65 merupakan korban kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh aparat negara. Karena itu, yayasan ini menilai, permintaan maaf dari negara melalui presiden adalah sesuatu yang harus dilakukan.

Presiden juga didesak melakukan upaya pengungkapan kebenaran peristiwa 65. Tanpa upaya itu, kata Bedjo Untung, rekonsiliasi tidak akan pernah terjadi.

Sejarawan Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Djoko Suryo menilai, sejarah akan selalu menjadi kontroversi. Begitu juga dengan korban yang timbul, dari peristiwa-peristiwa dalam sejarah. Menjawab pertanyaan, apakah negara perlu meminta maaf atas korban-korban yang jatuh, seperti dalam peristiwa tahun 1965 terkait PKI, Djoko Suryo menjawab diplomatis. Menurutnya, permintaan maaf secara lisan bisa dianggap sesuatu yang tidak mendesak.

Pemerintah justru harus mempertimbangkan, apa yang akan dilakukan secara kongkret di luar permintaan maaf secara lisan itu, misalnya rehabilitasi kepada korban dan keluarganya.

“Yang perlu dimaknai itu mungkin esensinya itu bagaimana. Kalau dalam pengertian kata-kata ucapan, apakah memang itu yang dibutuhkan? Apakah bukan justru tindakan atau praktek yang perlu dilakukan sehingga itu sudah menjawab esensinya. Kalau hanya ucapan verbal, tafsirannya bisa dilematis. Bukan ucapan verbal, tetapi aktualisasinya yang diperlukan," kata Djoko Suryo.

Presiden Jokowi terus dituntut oleh korban peristiwa 65 untuk meminta maaf atas nama negara. Jokowi juga diminta untuk merehabilitasi nama baik mereka.

Bedjo Untung dari YPKP meluruskan anggapan, bahwa permintaan maaf itu dilakukan kepada korban peristiwa 65, dan bukan meminta maaf kepada PKI sebagai organisasi. Namun, banyak pihak, termasuk organisasi keagamaan NU dan Muhammadiyah, meminta presiden tidak melakukan itu.

Komnas HAM sendiri pernah memperkirakan, korban peristiwa 65 sekitar 500 ribu hingga 3 juta orang. [ns/eis]

Recommended

XS
SM
MD
LG