Tautan-tautan Akses

Praktik Jurnalisme Langgengkan Kekerasan Berbasis Gender


Hentikan kekerasan terhadap perempuan, perdagangan manusia sebagai ilustrasi. Saat ini muncul istilah-istilah yang "menjurus" terkait kekerasan seksual terhadap perempuan. (Foto: EHRC/Shkliarov)
Hentikan kekerasan terhadap perempuan, perdagangan manusia sebagai ilustrasi. Saat ini muncul istilah-istilah yang "menjurus" terkait kekerasan seksual terhadap perempuan. (Foto: EHRC/Shkliarov)

Sejumlah istilah ini populer dipakai dalam laporan-laporan terkait kekerasan seksual di media massa Indonesia: digilir, janda muda, menggoda, hingga pakaian seksi. Laporan semacam itu menarik pembaca, tetapi mengaburkan konteks. Lebih buruk lagi, berpotensi menyuburkan tindak serupa.

Ini memang bukan fenomena baru, tetapi belakangan semakin meningkat terutama di era media daring. Tuntutan manajemen media untuk menghasilkan uang, ditempuh dengan menarik sebanyak mungkin pembaca ke laman-laman mereka. Pada akhirnya, jurnalis dituntut menulis laporan, yang memancing minat pembaca membuka lama itu, hanya dengan membaca judulnya terlebih dahulu.

Tentu, kondisi itu memancing keprihatinan sejumlah pihak, seperti Eko Bambang Subiantoro, pengelola laman Konde.co yang juga aktivis di Aliansi Laki-Laki Baru.

“Bagi saya, penggunaan istilah-istilah ini menjadi sangat krusial untuk menjadi pekerjaan rumah teman-teman media dan upaya untuk menghapuskan kekerasan berbasis gender. Karena penggunaan istilah dalam produk jurnalisik ini, sangat mempengaruhi pembaca,” kata Eko.

Koalisi Perempuan Indonesia dan Rutgers WPF Indonesia menggelar pelatihan bagi jurnalis dan media terkait Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual (KBGS). Eko menjadi salah satu pembicara dalam pelatihan daring yang berlangsung tiga hari, 21-23 Oktober tersebut. Pembahasan mengenai kecenderungan laporan-laporan media yang belum tepat seputar kekerasan berbasis gender, menjadi satu sesi, dari sejumlah sesi yang digelar.

Istilah Mengaburkan Masalah

Beberapa istilah yang dicontohkan Eko, antara lain adalah bergilir yang sering dipakai dalam kasus perkosaan dengan pelaku lebih dari satu orang. Padahal, istilah bergilir ini menempatkan kasus tersebut bukan sebagai tragedi kekeraan seksual. Justru beralih seolah menjadi ajang perebutan kemenangan dari laki-laki untuk memperkosa.

Aktivis perempuan dari gerakan antikekerasan memegang spanduk bertuliskan "Memberantas Kekerasan Seksual? Pasti Ada Jalan!" saat protes pelecehan seksual dan kekerasan terhadap perempuan. (Foto: AFP/Adek Berry)
Aktivis perempuan dari gerakan antikekerasan memegang spanduk bertuliskan "Memberantas Kekerasan Seksual? Pasti Ada Jalan!" saat protes pelecehan seksual dan kekerasan terhadap perempuan. (Foto: AFP/Adek Berry)

Pengunaan istiah janda muda dengan kesan sebagai pembuat masalah juga disesalkan. Laporan semacam ini, menjadikan media mengaburkan persoalan sebenarnya dalam konteks kasus perkosaan, yang berkaitan dengan korban perempuan janda. Istilah janda wajar digunakan karena memang merupakan sebuah kata yang umum dipahami. Namun, pemakaiannya tidak tepat jika kemudian menempatkan citra janda sebagai pembuat masalah.

Media juga sering menutupi kapasitas perempuan dan mereduksinya dengan penampilan fisik. Misalnya prestasi para atlet yang ditutup dengan menonjolkan kecantikan fisiknya. Di sisi lain, perempuan korban juga sering dirugikan melalui penggambaran tampilan fisik. Misalnya korban perkosaan yang digambarkan berbaju seksi.

“Persepsi-persepsi ini, kalau terus terjadi di masyarakat justru kontraproduktif terhadap upaya kita membangun berbagai langkah, menghapus kekerasan berbasis gender,” tambah Eko.

Seorang penyanyi tampil di depan pendukung calon presiden Indonesia Jusuf Kalla dan pasangannya Wiranto, dalam rapat umum kampanye pemilu di Jakarta, 2 Juli 2009. (Foto: REUTERS/Dadang Tri)
Seorang penyanyi tampil di depan pendukung calon presiden Indonesia Jusuf Kalla dan pasangannya Wiranto, dalam rapat umum kampanye pemilu di Jakarta, 2 Juli 2009. (Foto: REUTERS/Dadang Tri)

Ada juga judul-judul laporan yang berpotensi membangun konstruksi pemahaman tidak tepat dan merugikan korban. Misalnya laporan mengenai seorang istri yang ditampar suaminya karena tidak memasak, istri yang dianiaya karena tidak bisa berdandan, atau istri dibunuh suami karena menolak berhubungan seks. Sejumlah media juga memberi ruang laporan mengenai poligami tanpa memberi sudut pandang yang adil bagi perempuan. Kisah mengenai laki-laki yang menikahi dua perempuan sekaligus dilaporkan dengan nada kebanggaan.

Meski begitu, Eko mengakui dalam sejumlah kasus, media mampu mengawal kasus-kasus kekerasan seksual dengan baik. Dampaknya, aparat penegak hukum bekerja menuntaskan kasus tersebut, setelah sebelumnya kurang memperoleh perhatian.

Butuh Kecermatan Jurnalis

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani. Senin 18 Oktober 2021. (Anugrah Andriansyah)
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani. Senin 18 Oktober 2021. (Anugrah Andriansyah)

Berbicara dalam pelatihan KPI, Andy Yentriyani, Ketua Komisioner Komnas Perempuan juga menyebut, penggunaan istilah bermakna penting. Dia menjelaskan, di dalam KUHP, perkosaan, persetubuhan dan pencabulan adalah tiga tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum berbeda. Dalam sejumlah kasus, jurnalis lebih sering menggunakan istilah pencabulan, padahal secara prinsip itu adalah tindak perkosaan.

“Perkosaan, maksimal ancaman pidananya 12 tahun. Tetapi kalau kawan-kawan memakai kata cabul, padahal tindakannya adalah perkosaan, ancaman pidananya langsung turun menjadi 9 tahun,” kata Andy.

Andy mengingatkan, korban membutuhkan bantuan jurnalis untuk menyuarakan persoalan yang mereka hadapi dengan tepat. Tujuanya, agar pihak yang memang bertanggungjawab untuk menyelesaikan persoalan itu, bekerja dengan baik. Namun, jurnalis membutuhkan kecermatan dalam bekerja.

“Pilihan kata-kata, menurut saya menunjukkan kecermatan dan kedalaman kita pada situasi yang dihadapi korban. Dan mengupayakan, bahwa apa yang kita sampaikan betul-betul bukan hanya menjadi jembatan suara, tetapi menjadi dukungan yang bisa diberikan kepada korban,” tambahnya.

Ada pula kecenderungan yang membutuhkan perbaikan. Dalam sejumlah kasus, kata Andy, perhatian lebih banyak diberikan kepada proses hukum bagi pelaku atau tersangka. Padahal ada banyak sisi yang butuh jawaban. Misalnya mengapa peristiwa itu terjadi, dampak yang diterima korban, dan kondisinya.

Aktivis hak-hak perempuan menggelar unjuk rasa memperingati Hari Perempuan Internasional di Jakarta pada 8 Maret 2021. (Foto: AFP/Adek Berry)
Aktivis hak-hak perempuan menggelar unjuk rasa memperingati Hari Perempuan Internasional di Jakarta pada 8 Maret 2021. (Foto: AFP/Adek Berry)

“Keluasaan media, menurut saya adalah membantu membangun wacana itu. Membantu untuk melihat bahwa ada cara lain bagi kita melihat situasi ini dengan sistemik, supaya penyikapannya menjadi lebih komprehensif,” tambah Andy.

Ungkap Akar Masalah

Pengajar di Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, Sri Wiyanti Eddyono, menyebut sejumlah peran yang bisa diambil media dalam upaya menekan praktik kekerasan berbasis gender.

Pertama, ujarnya, adalah dengan mempromosikan hak perempuan termasuk hak korban.

“Bagaimana kita membongkar stereotipe yang sangat kuat di level aparat hukum? Mau tidak mau dengan cara mempromosikan hak-hak perempuan, hak-hak korban, Memantau supaya proses penegakan hukum tidak melanggengkan stereotipe yang ada, sehingga mencegah revictimisasi terhadap korban,” kata Sri Wiyanti.

Media juga bisa melakukan penguatan advokasi kebijakan, termasuk dukungan terhadap inisiatif-inisiatif penghapusan kekerasaan seksual yang sudah ada.

Sri Wiyanti Eddyono dari tim peneliti FH UGM memeparkan pengaruh agama dalam produk hukum di Indonesia. (Foto: Humas UGM)
Sri Wiyanti Eddyono dari tim peneliti FH UGM memeparkan pengaruh agama dalam produk hukum di Indonesia. (Foto: Humas UGM)

“Saya selalu menganggap, bahwa satu paragraf pun sangat bermakna. Satu paragraf yang sangat kuat sekali,” ujarnya.

Media, lanjut Sri Wiyanti, sebaiknya membeberkan fenomena yang terjadi. Memaparkan mengapa sebuah peristiwa berlangsung, tetapi tidak perlu berandai-andai. Dia memberi contoh, dalam kasus perkawinan anak misalnya, media dapat mengupas konteksnya, apa akar masalahnya, dan juga menjelaskan dampak perkawinan anak itu. Misalnya, kecenderungan tingkat perceraian yang tinggi pada perkawinan anak. Juga bahwa perkawinan anak, tidak otomatis memperbaiki kondisi ekonomi keluarga, terutama dari sisi perempuan.

Sri Wiyanti juga menyarankan media untuk meminjam pandangan, atau meminta narasumber yang jelas keberpihakannya untuk mengomentari persoalan tersebut.

“Media selayaknya mengupas masalah, mengungkap akar masalahnya, melihat dampaknya dan bagaimana langkah yang harus diambil ke depan,” tandasnya.

Keberpihakan Jurnalis dan Pembaca

Kecenderungan media melaporkan kasus-kasus kekerasan berbasis gender dengan istilah yang kurang tepat, diakui Irwan Syambudi, jurnalis media daring Tirto.id.

“Iya, saya kira kecenderungannya masih banyak, terutama media-media daerah. Peran mereka penting memang, untuk mengungkap peristiwa-peristiwa yang tak terjangkau media nasional. Tetapi menurut saya, kadang caranya keliru dengan membuat judul-judul bombastis, untuk menarik perhatian publik lebih luas,” ujarnya ketika dihubungi VOA dalam kesempatan terpisah.

Untuk sejumlah alasan tertentu, jurnalis memang tidak bisa serta merta disalahkan. Belakangan ini, ketika media daring berkembang pesat, persaingan menjadi begitu ketat, terutama untuk memperoleh perhatian pembaca. Apalagi, media-media itu harus berebut kue pendapatan, dimana jumlah klik, dalam kasus tertentu sangat menentukan.

Irwan setuju, praktik semacam itu seharusnya segera disudahi.

Perempuan yang akan bekerja terlihat berdesak-desakan di gerbong kereta api di stasiun kereta Sudimara di pinggiran Jakarta 3 Juni 2013. (Foto: REUTERS/Beawiharta)
Perempuan yang akan bekerja terlihat berdesak-desakan di gerbong kereta api di stasiun kereta Sudimara di pinggiran Jakarta 3 Juni 2013. (Foto: REUTERS/Beawiharta)

“Apalagi kata-kata vulgar dan erotis cuma untuk sekedar mencari klik. Perlu disudahi praktik-praktik jurnalisme semacam itu. Banyak cara saya kira yang bisa ditempuh, untuk sekedar mencari klik atau mendapatkan banyak pembaca. Sejauh kita mengungkapkan fakta, menyampaikan dan menyentuh nilai-nilai kemanusian, maka orang membacanya,” lanjut Irwan.

Dia juga meyakini, apapun konteksnya, praktik jurnalistik tidak boleh menghakimi atau memojokkan salah satu pihak. Terlebih lagi, kata Irwan, dalam konteks perempuan atau laki-laki korban kekerasan seksual.

“Saya kira, keberpihakan kepada korban kekerasan seksual itu harus mulai dilakukan media, dengan pemilihan diksi yang tepat, tanpa harus menonjolkan erotisme,” ucapnya.

Irwan meyakini, pembaca sudah memahami bagaimana laporan-laporan yang baik terkait kekerasan seksual. Misalnya, laporan-laporan yang berperspektif korban dan banyak mengungkap fakta, melalui kerja jurnalisme yang rigid. Selain perbaikan dari sisi jurnalis, Irwan memandang pembaca media juga harus berpihak, dengan lebih banyak membaca laporan-laporan berkualitas.

“Terbaru, mungkin kita bisa melihat bagaimana project multatuli dengan sangat baik membuat laporan soal kasus perkosaan yang kemudian menjadi perhatian publik luas. Itu laporan yang sangat baik menurut saya. Dan laporan-laporan yang baik dan bermutu itu, selayaknya dibaca dan didukung publik,” tambahnya. [ns/ah]

Recommended

XS
SM
MD
LG