Tautan-tautan Akses

Polri Tingkatkan Kasus 'Red Notice' Djoko Tjandra ke Penyidikan


Kepala Divisi Humas Polri Argo Yuwono mengatakan Bareskrim Polri saat menggelar konferensi pers online pada Kamis, 6 Agustus 2020. (Foto: screenshoot)
Kepala Divisi Humas Polri Argo Yuwono mengatakan Bareskrim Polri saat menggelar konferensi pers online pada Kamis, 6 Agustus 2020. (Foto: screenshoot)

Kepolisian Indonesia meningkatkan kasus dugaan korupsi terkait penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar buronan Interpol ke tingkat penyidikan.

Kepala Divisi Humas Polri Argo Yuwono mengatakan Bareskrim Polri telah menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar buronan Interpol (Red Notice). Total ada 15 orang yang telah diperiksa penyidik. Selain itu, kata Argo, penyidik telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengetahui aliran dana.

"Setelah kita melakukan gelar perkara. Bahwa dalam proses penyelidikan itu yang telah dilakukan oleh Direktorat Tipikor, hasilnya pada Rabu (5/8) kasus ini dinaikkan menjadi tahap penyidikan," jelas Argo Yuwono dalam video telekonferensi, Kamis (6/8).

Polri Tingkatkan Kasus Red Notice Djoko Tjandra ke Penyidikan
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:34 0:00

Argo menambahkan penyidik akan memeriksa pihak-pihak terkait lainnya dalam kasus ini untuk mengetahui penerima dan pemberi hadiah dalam kasus penghapusan Djoko Tjandra dari daftar buronan interpol pada Mei-Juni 2020. Mereka disangkakan melanggar sejumlah pasal Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Dua Perwira Tinggi Dimutasi

Dalam kasus penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar buronan interpol ini, polisi juga telah memutasi dua perwira tinggi karena diduga melanggar kode etik yakni Kepala Divisi Hubungan Internasional Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Nugroho Slamet Wibowo.

Sedangkan untuk kasus pelarian Djoko Tjandra polisi telah menetapkan dua tersangka yakni Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dan pengacara Djoko yakni Anita Kolopaking. Menurut Argo, polisi telah melayangkan surat panggilan yang kedua untuk Anita karena tidak hadir pada pemeriksaan pertama.

"Rencananya akan kita periksa sebagai tersangka pada Jumat besok (7/8). Tentunya kalau panggilan kedua tidak hadir, penyidik bisa melakukan upaya paksa melakukan penjemputan dari yang bersangkutan," tambah Argo.

MAKI Serahkan Bukti Tambahan Dugaan Gratifikasi

Masih terkait Djoko Tjandra, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan telah menyerahkan bukti tambahan kasus dugaan gratifikasi yang diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Kejaksaan Agung. Kata Boyamin, bukti tersebut berupa foto dokumen perjalanan penerbangan Pinangki bersama Anita Kolopaking dari Jakarta ke Malaysia pada akhir November tahun lalu. Perjalanan tersebut diduga untuk bertemu Djoko Tjandra.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (Foto: Boyamin S)
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (Foto: Boyamin S)

"Kalau Kejaksaan Agung masih penyelidikan, tertinggal kereta (baca: penyidikan polisi). Saya khawatir ini ada upaya-upaya melindungi jaksa Pinangki," jelas Boyamin kepada VOA, Kamis (6/8).

Pekan lalu (29/7) Kejaksaan Agung telah mencopot jabatan Jaksa Pinangki sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan karena pelanggaran disiplin dan kode etik. Pinangki disebut melakukan perjalanan sebanyak sembilan kali ke Malaysia dan Singapura sepanjang 2019 tanpa izin atasan.

Djoko Tjandra Ditangkap di Malaysia

Sementara Djoko Tjandra sudah berhasil ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia, dan diterbangkan ke Jakarta, Kamis malam (30/7). Narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali itu kemudian ditahan sementara di Rutan Salemba Jakarta.

Djoko Tjandra pada 2009 telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 15 juta oleh Mahkamah Agung. Di samping itu, Mahkamah Agung memerintahkan agar uang milik Djoko Tjandra sebesar Rp 546 miliar di Bank Bali dirampas untuk negara.

Namun, sehari sebelum putusan Mahkamah Agung keluar, Djoko Tjandra kabur dari Indonesia menggunakan pesawat carteran dan terbang menuju Ibu Kota Port Moresby, Papua Nugini. [sm/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG