Tautan-tautan Akses

Polisi di Jawa Tengah Bongkar Jaringan Perdagangan Anjing sebagai Bahan Baku Kuliner


Petugas polisi dari Polres Sukoharjo memindahkan puluhan anjing ke dalam kandang yang layak untuk mendapat perawatan pada 25 November 2021. Anjing-anjing tersebut sebelumnya hendak dikirimkan ke pedagang kuliner anjing di Jawa Tengah. (Foto: Courtesy Polres Sukoharjo)
Petugas polisi dari Polres Sukoharjo memindahkan puluhan anjing ke dalam kandang yang layak untuk mendapat perawatan pada 25 November 2021. Anjing-anjing tersebut sebelumnya hendak dikirimkan ke pedagang kuliner anjing di Jawa Tengah. (Foto: Courtesy Polres Sukoharjo)

Polisi di Jawa Tengah menggagalkan pengiriman puluhan anjing yang akan menjadi bahan kuliner di sejumlah daerah. Puluhan anjing yang diselamatkan itu kini mendapat perawatan intensif dari pegiat perlindungan satwa.

Pelaku perdagangan anjing untuk bahan kuliner, berinisal GT, warga Sragen, Jawa Tengah, tampak tertunduk saat diinterogasi oleh Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho, pada Kamis ( 25/11). GT mengakui memasok anjing untuk pedagang kuliner di sejumlah daerah di Jawa Tengah. Menurut GT, puluhan anjing itu diperoleh dari jaringannya di Jawa Barat.

"Saya beli pasokan dari Garut dan Tasik. Saya dan dua teman saya ikut kirim ke Kartasura Sukoharjo. Saya yang ngurusin semua. Saya pakai mobil milik orang tua saya untuk mengangkut puluhan anjing ini", jelas GT.

Sukoharjo dan Karanganyar Jawa Tengah, adalah dua kabupaten yang di mana berlaku peraturan bupati yang melarang masyarakat mengkonsumsi daging anjing.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho (kiri) saat menginterogasi pelaku perdagangan anjing berinisial GT (wajah tertutup topeng) pada 25 November 2021. (Foto: Courtesy Polres Sukoharjo)
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho (kiri) saat menginterogasi pelaku perdagangan anjing berinisial GT (wajah tertutup topeng) pada 25 November 2021. (Foto: Courtesy Polres Sukoharjo)

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyatakan pelaku ditangkap saat mengirimkan 53 anjing tersebut kepada pembelinya di wilayah Kartasura Sukoharjo beberapa hari lalu.

"Kami mendukung kebijakan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertanian, bahwa anjing bukan hewan pangan. Ada surat edaran pelarangan mengkonsumsi daging anjing. Ini juga sejalan dengan kebijakan Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Sukoharjo mengeluarkan Perda pelarangan mengkonsumsi daging anjing", tegas Wahyu.

Lebih lanjut Wahyu mengungkapkan saat ditangkap pelaku tidak bisa menunjukkan dokumen surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo diketahui anjing-anjing itu berasal dari Kabupaten Garut, yang diduga masih merupakani zona rawan penyakit anjing atau rabies.​

Perda dan Kondisi di Lapangan

Pemerintah daerah sudah mengeluarkan aturan pelarangan memperdagangkan dan mengkonsumsi daging anjing, namun perdagangan daging anjing sebagai bahan kuliner masih terus berlangsung, kebanyakan dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Keuntungan yang diraih pemasok anjing untuk bahan baku kuliner ini memang menggiurkan. Pelaku perdagangan anjing, GT, yang berusia 40 tahun, mengatakan dari setiap anjing yang dipasoknya, ia memperoleh keuntungan puluhan ribu rupiah. Belum lagi jika anjing sudah disembelih dan dijual per kilogram.

Petugas polisi dari Kepolisian Resort Sukoharjo menunjukkan kantong-kantong yang digunakan untuk menyimpan 53 anjing yang akan dikirim ke pedagang kuliner daging anjing di Jawa Tengah, pada 25 November 2021. (Foto: Courtesy Polres Sukoharjo)
Petugas polisi dari Kepolisian Resort Sukoharjo menunjukkan kantong-kantong yang digunakan untuk menyimpan 53 anjing yang akan dikirim ke pedagang kuliner daging anjing di Jawa Tengah, pada 25 November 2021. (Foto: Courtesy Polres Sukoharjo)

"Saya jual per kilogram 34 ribu rupiah. Saya beli anjing tergantung besar kecilnya, rata-rata 300 ribu rupiah per ekor. Saya untung 50 ribu rupiah per ekor anjing. Kalau bawa 50an anjing ya dapat 2,5 juta sekali kirim", ujar GT.

Saat ini polisi menjerat pelaku dengan UU no 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

Polisi di Jawa Tengah Bongkar Jaringan Perdagangan Anjing sebagai Bahan Baku Kuliner
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:58 0:00

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho mengingatkan masyarakat di wilayahnya agar tidak memperdagangkan atau mengkonsumsi daging anjing.

"Saya himbau masyarakat di Sukoharjo, mari kita hentikan kegiatan yang masih ada di masyarakat, yaitu mengkonsumsi daging anjing", pungkas Wahyu.

Video dan foto yang dirilis Polres Sukoharjo menunjukkan puluhan anjing diikat dalam kantong-kantong dan diangkut dalam mobil bak terbuka. Lima puluh tiga anjing yang diselamatkan polisi itu kini dirawat secara intensif oleh para pegiat perlindungan satwa. [ys/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG