Tautan-tautan Akses

Polda Sulteng: Seorang Anggota Polisi Jadi Tersangka Pelaku Penembakan


Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Rudy Sufahriadi saat menyampaikan hasil uji balistik di STIK-PTIK Jakarta, Rabu (2/3/2022) (Foto: Humas Polda Sulawesi Tengah)
Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Rudy Sufahriadi saat menyampaikan hasil uji balistik di STIK-PTIK Jakarta, Rabu (2/3/2022) (Foto: Humas Polda Sulawesi Tengah)

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah pada Rabu (2/3) menyatakan seorang anggota Polisi Polres Parigi Moutong menjadi tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan seorang pengunjuk rasa dalam aksi demonstrasi penolakan tambang emas, Sabtu (12/2) silam.  

Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rudy Sufahriadi pada Rabu (2/3) menyampaikan hasil uji balistik yang dilakukan Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Sulawesi Selatan untuk mengungkap pelaku penembakan yang menewaskan seorang pengunjuk rasa di desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan Kabupaten Parigi Moutong, Sabtu (12/2) silam.

Berdasarkan hasil uji balistik ditemukan kecocokan dengan anak peluru atau proyektil pembanding yang ditembakkan dari senjata api organik jenis pistol HS-9 nomor seri H239748 yang dipegang salah seorang anggota Polres Parigi Moutong.

“Atas nama pemegang Bripka H, bintara di Polres Parigi Moutong, Polda Sulawesi Tengah. Begitu juga hasil uji DNA dari sampel darah yang ditemukan di proyektil dengan darah korban hasilnya identik,” ungkap Irjen Pol Rudy Sufahriadi di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian di Jakarta.

Bripka H, menurut Rudy, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tertembaknya seorang pengunjuk rasa di Parigi Moutong atas nama Erfaldi alias Aldi (21) warga desa Tada, Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong. Peristiwa itu terjadi saat polisi, Sabtu (12/2) malam, melakukan upaya pembubaran paksa aksi penutupan jalan poros trans Sulawesi oleh massa dalam unjuk rasa menolak tambang emas. Aksi penutupan jalan di desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan menyebabkan kemacetan panjang hingga tujuh kilometer.

Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng telah memeriksa 14 orang termasuk Bripka H serta mengamankan barang bukti berupa satu butir proyektil, satu lembar jaket warna kuning, satu lembar baju kaos warna biru dongker dan 3 butir selongsong.

“Kita akan profesional menangani anggota yang bersalah di dalam melakukan pelanggaran, melanggar SOP yang sudah ditetapkan oleh bapak Kapolri. Mudah-mudahan ini terakhir kali terjadi di Kepolisian Republik Indonesia,” Janji Irjen Pol Rudy Sufahriadi.

Koreksi bagi Polres dan Polda

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo (VOA/Fathiyah)
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo (VOA/Fathiyah)

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo memastikan setiap pelanggaran pidana oleh anggota Polri akan ditindak secara tegas. Peristiwa tertembaknya seorang pengunjuk rasa di Parigi Moutong menurutnya menjadi koreksi bagi seluruh Polres dan Polda agar dalam pengamanan dan pelayanan pengunjuk rasa, seluruh anggota POLRI tidak diperbolehkan membawa senjata api dan peluru tajam.

“Ini tolong ditekankan agar peristiwa-peristiwa seperti ini tidak terulang kembali di kemudian hari,” kata Irjen Pol Dedi Prasetyo yang mengingatkan agar seluruh anggota Polri mentaati Peraturan Perundang-undangan dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Polda Sulteng: Seorang Anggota Polisi Jadi Tersangka Pelaku Penembakan
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:01 0:00

Tanggung Jawab Berjenjang

Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Sulawesi Tengah, Dedi Askary menyatakan proses hukum kasus penembakan yang menewaskan seorang pengunjuk rasa di Parigi Moutong tidak boleh hanya berhenti pada pelaku Bripka H namun juga harus menuntut pertanggungjawaban berjenjang pimpinan kepolisian di Polres Parigi Moutong.

“Level atau jajaran Kasat (Kepala Satuan) dan Kapolres juga harus mempertanggungjawabkan tindakan anak buahnya. Secara institusional mestinya Kepolisian mengambil langkah-langkah cepat, penting dan strategis kaitannya mencopot kasat dan Kapolres Parigi Moutong,” papar Dedi Askary.

Kantor Perwakilan Komnas HAM Sulawesi Tengah mendorong agar proses hukum terhadap pelaku tidak saja di lakukan melalui sidang etik Polri namun juga di peradilan umum. [yl/jm]

Recommended

XS
SM
MD
LG