Tautan-tautan Akses

Pemilu 2019, Politik Bobol Tembok Sekolah


Kalender yang dilaporkan orang tua murid Yayasan Pendidikan Islam Nurul Huda, Cakung Barat ke Bawaslu. (Foto: orang tua murid)
Kalender yang dilaporkan orang tua murid Yayasan Pendidikan Islam Nurul Huda, Cakung Barat ke Bawaslu. (Foto: orang tua murid)

Pemilihan legislatif 2019 dinodai dengan adanya dugaan kampanye di lingkungan sekolah di Jakarta Timur.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur pekan lalu menerima pengaduan soal pembagian kalender yang berisi ajakan caleg Partai Gerindra Zuhdi Mamduhi di Yayasan Pendidikan Islam Nurul Huda, Cakung Barat, Jakarta Timur. Pembagian tersebut bertepatan dengan pembagian rapor siswa kepada orang tua murid pada 7 Januari 2019 lalu. Padahal Undang-undang Pemilu telah melarang peserta dan tim kampanye masuk ke tempat pendidikan.

Ketua Bawaslu Jakarta Timur Sahroji mengatakan telah memeriksa tujuh saksi dari unsur guru dan pelapor atau orang tua murid yang mengaku mendapat kalender saat pembagian rapor. Dari keterangan saksi diketahui, bahwa sekolah tersebut merupakan milik keluarga dari calon legislatif Zuhdi.

"Sekarang kita sudah memanggil pihak kepala sekolah, kemudian saksi dari guru-guru. Kemudian ada saksi dari dua orang tua murid. Kita berharap lebih banyak orang tua murid melapor agar bisa menguatkan kronologis kejadian. Tapi memang ada orang tua murid yang takut juga," jelas Sahroji kepada VOA pada Senin (28/1).

Ketua Bawaslu Abhan bersama anggota lainnya saat membacakan putusan di kantor Bawaslu (foto dok: VOA/Ahmad Bhagaskoro)
Ketua Bawaslu Abhan bersama anggota lainnya saat membacakan putusan di kantor Bawaslu (foto dok: VOA/Ahmad Bhagaskoro)

Sahroji menjelaskan lembaganya memiliki waktu hingga 14 hari kerja untuk penuntasan kasus ini sejak dimulai dari 21 Januari 2019 lalu. Ia menambahkan terduga pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dan denda jika nantinya terbukti melakukan pelanggaran kampanye. Adapun menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 521 sanksi berupa pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000.

"Nanti kita diskusi di Sentra Gakumdu, kontennya segala macam. Tapi di situ intinya sudah ada ajakan untuk memilih, kalau kampanye kan kegiatan saat pemilu untuk meyakinkan pemilih," imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Zuhdi Mamduhi mengatakan masih menunggu proses penyelidikan yang berlangsung di Bawaslu Jakarta Timur. Ia mengatakan siap memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran tersebut jika nanti dibutuhkan.

"Sekolahan punya saya, maksudnya saya tidak tahu itu begini. Kan di mana-mana membagikan itu kan di luar masjid atau sekolah. Cuma saat ada guru membagikan di luar pengetahuan saya. Saya tidak tahu," jelas Zuhdi saat dihubungi VOA pada Selasa (29/1).

Zuhdi menuturkan jumlah kalender serupa yang ia cetak sebanyak 20 ribu kalender. Namun, ia memastikan dirinya dan tim tidak pernah membagi kalender tersebut di tempat ibadah maupun sekolah. (Ab/em)

Recommended

XS
SM
MD
LG