Tautan-tautan Akses

PGI Minta Presiden Jokowi Turun Tangan Soal TWK Pegawai KPK


Perwakilan dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan saat berkunjung ke kantor PGI di Jakarta, Jumat, 28 Mei 2021. (Foto: PGI)
Perwakilan dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan saat berkunjung ke kantor PGI di Jakarta, Jumat, 28 Mei 2021. (Foto: PGI)

Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) akan menyurati Presiden Joko Widodo untuk menyelamatkan KPK dari upaya pelemahan.

Humas PGI Philip Situmorang meminta Presiden Joko Widodo untuk turun tangan dalam persoalan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Menurutnya, TWK ini merupakan bagian dari pelemahan KPK. Sebab, menurut PGI, 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK merupakan pegawai yang memiliki kinerja dan integritas baik. PGI juga prihatin atas pelabelan intoleran dan radikalisme selama proses TWK terhadap pegawai KPK.

"Desakan ke presiden jelas karena kami sebagai gereja memandang bahwa korupsi adalah musuh gereja," jelas Philip Situmorang kepada VOA, Jumat (28/5/2021).

Philip Situmorang menambahkan lembaganya akan mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi terkait pelemahan KPK ini pada pekan ini. PGI juga telah bertemu dengan perwakilan 75 pegawai KPK tersebut.

Perwakilan dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan saat berkunjung ke kantor PGI di Jakarta, Jumat, 28 Mei 2021. (Foto: PGI)
Perwakilan dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan saat berkunjung ke kantor PGI di Jakarta, Jumat, 28 Mei 2021. (Foto: PGI)

PGI khawatir penyingkiran pegawai KPK ini akan membuat penyidik lainnya bersikap tidak profesional karena takut akan disingkirkan seperti 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK. "Salah satu yang bisa mengubah adalah presiden. Meskipun presiden kemarin sudah mengeluarkan pernyataan bahwa TWK bukan indikator untuk penonaktifan pegawai," tambahnya.

Di lain kesempatan, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan tidak menjadikan dasar TWK sebagai dasar pemberhentian pegawai KPK sesuai arahan Presiden Jokowi. Menurutnya, lembaganya telah mengkaji kembali hasil TWK dengan sejumlah lembaga negara lain, termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negera dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), dan Kementerian Hukum dan HAM.

"Kami tidak pernah melihat nama, tapi indikatornya yang kita review bersama supaya bisa setidaknya mengkatrol, tidak menjadi 75 orang. Harapannya semua 75 bisa jadi ASN. Itu yang kami perjuangkan," jelas Nurul Ghufron dalam konferensi pers online, Kamis (27/5/2021) malam.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. (Foto: VOA)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. (Foto: VOA)

Menurutnya, hasil pertemuan dengan sejumlah negara tersebut, 24 pegawai dari 75 pegawai akan dibina bekerjasama dengan Kementerian Pertahanan soal bela negara dan wawasan kebangsaan. Sedangkan 51 orang lainnya akan diberhentikan.

Ghufron mengklaim pelaksanaan TWK KPK sudah sesuai dengan Undang-undang dan aturan turunannya. Ia juga menyebut tidak mengetahui materi TWK KPK karena ingin menjaga objektifitasnya sebagai pimpinan.

Tengah bulan ini, Presiden Joko Widodo menyampaikan ketidaksetujuan bahwa hasil TWK dijadikan dasar pemberhentian para pegawai KPK ini. Menurutnya, masih ada peluang untuk memperbaiki jika memang dianggap ada kekurangan, misalnya dengan melakukan pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.

Pendidikan kedinasan ini, kata Jokowi, harus segera dilakukan dengan langkah-langkah perbaikan pada level individual dan organisasi. Jokowi juga meminta kepada pihak-pihak terkait khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN-RB, dan Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes. [sm/ab]

Recommended

XS
SM
MD
LG