Tautan-tautan Akses

Pers Indonesia di Tengah Ancaman Mendera


Aksi jurnalis di Pengadilan Negeri Sleman di sela proses sidang gugatan jurnalis kepada Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Desember 2013. (Foto: VOA/Nurhadi Sucahyo)
Aksi jurnalis di Pengadilan Negeri Sleman di sela proses sidang gugatan jurnalis kepada Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Desember 2013. (Foto: VOA/Nurhadi Sucahyo)

Sebelum reformasi, pers Indonesia terkekang oleh rezim pemerintah. Pasca 1998, kebebasan dinikmati, tetapi bukan berarti merdeka dari berbagai ancaman. Kini, sumber ancaman bahkan makin beragam, termasuk situasi ekonomi.

Jurnalis Suaraflobamor.com, Fabi Latuan menjadi korban upaya percobaan pembunuhan di Kupang pada 25 April 2022. Tindak kejahatan itu terjadi di halaman PT Flobamora, perusahaan daerah milik pemerintah daerah Nusa Tenggara Timur (NTT). Seusai mengikuti konferensi pers di kantor itu, Fabi dihajar sekelompok orang. Salah satunya bahkan membawa pisau dan hendak menusuk Fabi,

“Saya dipanggil, saya menoleh memanggil teman lain ke arah kanan. Lalu ada yang memanggil saya dari arah kiri depan. Begitu saya balik, belum lihat orangnya, saya sudah dihantam, dibogem, di hidung sehingga pandangan kabur. Saya merasa ada beberapa kali pukulan bertubi ke wajah saya,” kata Fabi kepada VOA.

Peristiwa itu begitu cepat. Fabi masih duduk di sepeda motor. Konsentrasi Fabi buyar dan motor meluncur ke luar komplek kantor PT Flobamora. Seorang pelaku membawa pisau bersiap menusuknya, beruntung sepeda oleh ke kiri, ke arah pelaku itu, sedangkan Fabi jatuh ke sisi kanan. Jurnalis lain menghalau pelaku berpisau menggunakan tripod. Kawanan itu kemudian melarikan diri.

Aksi diam yang diselenggarakan aktivis Koalisi Masyarakat untuk Udin di depan Istana Negara Gedung Agung Yogyakarta, Kamis, 16 Agustus 2018. (Foto: VOA/ Nurhadii)
Aksi diam yang diselenggarakan aktivis Koalisi Masyarakat untuk Udin di depan Istana Negara Gedung Agung Yogyakarta, Kamis, 16 Agustus 2018. (Foto: VOA/ Nurhadii)

Fabi datang ke kantor PT Flobamora, bersama sejumlah jurnalis untuk mengikuti konferensi pers perusahaan itu. Sebelumnya, dia menulis tentang uang deviden Rp 1,6 miliar dari PT Flobamora, yang tidak disetorkan ke pemerintah daerah. Konferensi pers digelar, justru untuk menjelaskan duduk perkara. Namun, berakhir dengan aksi kekerasan.

“Di sini belum sadar akan pentingnya pers untuk kontrol publik. Seolah-olah, kita menulis untuk transparansi, dianggap kita punya kepentingan pribadi dengan para pejabat. Padahal ini kan tugas kita untuk mengontrol mereka,” ujar Fabi lagi.

Pada 2013, Fabi pernah didatangi puluhan preman di rumahnya dan menerima ancaman. Sementara ancaman melalui telepon adalah persoalan sehari-hari, ujarnya.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang mengecam tindak kekerasan yang dialami Fabi. Aksi kekerasan ini mencoreng kebebasan pers sesuai UU Nomor 40 tahun 1999. Selain itu, melalui pernyataan resminya, Ketua AJI Kupang Marthen Bana juga mendesak aparat Kepolisian segera menangkap pelaku penyerangan terhadap Fabi.

”AJI Kupang mengajak solidaritas jurnalis dan masyarakat sipil untuk bersama-sama memperjuangkan kebebasan pers dan mengawal kasus ini,” kata Marthen.

Kasus Kekerasan Terus Terjadi

Apa yang terjadi pada Fabi, hanya satu dari sekian kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Tindak kekerasan ini tentu merupakan ancaman langsung bagi kebebasan pers yang terus diperjuangkan.

Poster yang dipasang dipagar kawat depan Gedung Negara Grahadi, menolak kekerasan terhadap jurnalis. (Foto: VOA/Petrus Riski)
Poster yang dipasang dipagar kawat depan Gedung Negara Grahadi, menolak kekerasan terhadap jurnalis. (Foto: VOA/Petrus Riski)

Sejumlah kasus yang dicatat AJI misalnya pengusiran dan perampasan alat kerja yang dialami jurnalis Lampung Post dan Lampung TV pada 24 Januari 2022 di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung. Ada juga intimidasi kepada jurnalis bernama Mahmud dari Media Fakta Hukum dan HAM di Kotabaru, Kalimantan Selatan pada Selasa, 8 Februari, terkait peliputan aktivitas tambang ilegal. Pada 8 dan 10 Februari, jurnalis Sorot.co dan Tempo juga mengalami intimidasi ketika meliput di Wadas, Purworejo Jawa Tengah.

Tindak kekerasan dan intimidasi bahkan terjadi di arena olahraga. Tiga jurnalis di Kediri mengalami itu saat meliput pertandingan Liga 3 di Stadion Brawijaya Kediri, 17 Februari. Intimidasi dan kekerasan seksual verbal dialami jurnalis surat kabar Cenderawasih Pos, Elfira Halifah. Ketika meliput sidang dakwaan Juru Bicara KNPB, 21 Februari, seorang pria mengenakan topi mengeluarkan kata-kata "Nanti sa perkosa ko (Nanti saya perkosa kamu-red)."

Pers Indonesia di Tengah Ancaman Mendera
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:33 0:00

Pada 4 Maret, jurnalis Jeffry Bhatara Lubis dianiaya empat orang oknum anggota OKP di Lopo Mandailing Coffe, Mandailing Natal, Sumtera Utara terkait pemberitaan tambang emas tanpa izin. Sehari sesudahnya, dua kontributor INEWS TV di Kabupaten Kepulauan Yapen, yaitu Andrew Woria dan Mesakh Yoberth Kamarea, dikeroyok sekitar 20 orang di Kampung Borai Distrik Yawakukat, Kabupaten Kepulauan Yapen.

Pada akhir Maret, jurnalis Palembang, Agus Harizal diancam oleh orang tidak dikenal melalui pesan di aplikasi Whatsapp, dengan ancaman disiram cairan asam. Sementara para 11 April 2022 lalu, kekerasan dialami Sutarman, jurnalis di Sulawesi Tenggara yang sedang meliput aksi demonstrasi mahasiswa menolak perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo.

Kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia meningkat menjadi 44 kasus di tahun 2015 dari sebelumnya 40 kasus di tahun 2014. (Foto: VOA/R.Teja Wulan).
Kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia meningkat menjadi 44 kasus di tahun 2015 dari sebelumnya 40 kasus di tahun 2014. (Foto: VOA/R.Teja Wulan).

Ancaman karena Faktor Ekonomi

Pengamat sekaligus dosen jurnalistik-komunikasi di Universitas Atmajaya Yogyakarta, Dr Lukas Ispandriarno, mengaku ancaman kekerasan masih terus terjadi kepada pers Indonesia pasca-reformasi.

Di sisi lain, dia mengingatkan bahwa ancaman nyata bagi kebebasan atau kemerdekaan pers saat ini adalah apa yang disebut sebagai native advertising.

Pakar Komunikasi Universitas Atmajaya Yogyakarta, Lukas Ispandriarno. (Foto: Dok Pribadi)
Pakar Komunikasi Universitas Atmajaya Yogyakarta, Lukas Ispandriarno. (Foto: Dok Pribadi)

“Sebenarnya itu kan iklan bersponsor, konten bersponsor, atau kalau dulu kita di kelas mengenalnya dengan advertorial. Cuma, dari pengamatan itu kemudian tidak jelas, apakah ini berita bersponsor atau berita beneran,” kata Lukas kepada VOA.

Native advertising muncul karena kondisi ekonomi beberapa waktu terakhir, yang juga mendesak sektor media. Untuk bertahan, pers membuat rumusan pemberitaan yang sebenarnya merupakan pesanan atau memiliki sponsor pihak tertentu, tetapi dikemas cukup halus sehingga pembaca tidak menyadarinya.

“Cara-cara native advertising saya kita itu sangat berbahaya. Karena lalu menurunkan kualitas jurnalistik, dan ini mengelabuhi khalayak,” tambahnya.

Di masa lalu, media massa relatif hati-hati dalam kasus serupa, dengan memberi penanda sebuah tulisan memiliki sponsor atau merupakan pesanan. Saat ini, penanda itu tidak lagi diterapkan, dan menurut Lukas, ini dilakuan oleh hampir semua media terutama media-media digital.

“Saya kira membahayakan kebebasan pers karena semacam mengelabuhi pembaca. Bahwa ini bukan berita yang sebenarnya, yang dibuat dengana prinsip-prinsip jurnalistik, tetapi ada sponsornya. Dan sponsornya itu bisa bermacam-macam. Bisa politisi, bisa pemerintah, bisa lembaga tertentu atau bisnis,” ujarnya lagi.

Dalam kondisi ini, pemerintah disarankan Lukas untuk turut bertindak. Salah satu inisiatif yang menurutnya baik, adalah upaya pemerintah untuk meminta platform media sosial membantu dunia pers. Perusahaan seperti Facebook, Youtube, atau Google diharuskan berbagi pendapatan, karena sebagian konten yang dibagikan dalam platform tersebut merupakan produk jurnalistik perusahaan pers. Dengan kondisi keuangan lebih baik, diharapkan pers mampu lebih independen.

Sejumlah jurnalis mengangkat poster dalam aksi Hari Buruh di Bandung, 1 Mei 2019. Mereka menuntut penghapusan kekerasan terhadap awak media. (Foto: Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung)
Sejumlah jurnalis mengangkat poster dalam aksi Hari Buruh di Bandung, 1 Mei 2019. Mereka menuntut penghapusan kekerasan terhadap awak media. (Foto: Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung)

Lukas juga mengingatkan, dengan membaiknya kebebasan pers pasca reformasi, industri media memiliki tantangan untuk meningkatkan kualitas produk jurnalistiknya.

“Sudah banyak dibicarakan, tetapi dalam praktiknya ini belum kelihatan. Misalnya dengan memperbanyak liputan mendalam, tidak lagi hanya dengan berita tiga paragraf. Di situ tantangannya,” papar Lukas.

Survei Dewan Pers

Dewan Pers telah melakukan survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) pada 2021 lalu, dengan hasil skor 76,02. Angka itu menandakan bahwa pers Indonesia termasuk dalam kategori cukup bebas.

Survei ini menetapkan rentang nilai cukup bebas pada kisaran 70-89. Untuk masuk ke dalam kelompok pers yang bebas, skor yang dicapai harus masuk dalam rentang 90-100. Sementara skor 56-69 masuk dalam agak bebas, skor 31-55 dinilai kurang bebas, dan skor di bawah itu sebagai tidak bebas. Dibanding hasil survei IKP tahun sebelumnya, Indonesia hanya mengalami kenaikan skor 0,75.

Dewan Pers juga memasukkan pandemi COVID-19 sebagai salah satu ancaman bagi kebebasan pers. Karena penurunan pendapatan, perusahaan pers terdorong mencari sumber pemasukan dari anggaran iklan pemerintah. Selain itu, menurut anggota Dewan Pers, Ahmad Jauhar dalam peluncuran hasil survei akhir tahun lalu, ancaman lain yang muncul adalah penggunaan jalur pidana untuk kasus terkait pers.

“Padahal mestinya melalui mekanisme di Dewan Pers sesuai Undang Undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Ahmad Jauhar ketika itu. [ns/ab]

Recommended

XS
SM
MD
LG