Tautan-tautan Akses

Perbaiki Layanan Aduan Perempuan dan Anak Selama Pandemi


Seorang ibu dan anaknya mengenakan masker wajah untuk melindungi dari penularan virus corona (Covid-19) di Depok, 13 April 2020. (Foto: Reuters)
Seorang ibu dan anaknya mengenakan masker wajah untuk melindungi dari penularan virus corona (Covid-19) di Depok, 13 April 2020. (Foto: Reuters)

Pandemi memang kondisi darurat kesehatan. Namun dampaknya dirasakan secara berbeda oleh kelompok masyarakat. Perempuan dan anak menjadi yang paling rentan, dan karena itulah sejak awal telah disediakan protokol khusus guna melindungi mereka.

Hal itu disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati pada Kamis (21/5).

“Ada beberapa protokol berkaitan dengan perempuan dan anak yang sudah kami bicarakan, kemudian juga sudah dikeluarkan oleh gugus tugas untuk melindungi perempuan dan anak yang ada di seluruh Indonesia,” kata Bintang.

Bagi perempuan, Bintang melihat ada potensi meningkatnya resiko kekerasan berbasis gender. Selama pandemi, sudah masuk 319 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa dengan jumlah korban 321 orang. Dari jumlah itu, 62 persen adalah kekerasan dalam rumah tangga, dengan bentuk kekerasan paling banyak adalah kekerasan fisik, diikuti kekerasan psikis, seksual dan penelantaran.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, Kamis, 21 Mei 2020. (Foto: Screengrab)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, Kamis, 21 Mei 2020. (Foto: Screengrab)

Sedangkan terhadap anak, sampai 17 Mei, ada 340 kasus kekerasan dengan korban 378 orang, terdiri 104 anak laki-laki dan 274 anak perempuan. Bentuk kekerasan paling tinggi adalah kekerasan seksual, diikuti kekerasan fisik dan psikis.

Dalam masa belajar di rumah sampai saat ini, anak juga rentan terhadap masalah kecanduan gawai, perundungan siber (cyberbullying), eksploitasi seksual anak online dan akses informasi yang tidak sesuai usia. Menteri Bintang berharap orang tua memberi perlindungan dan perhatian khusus terhadap kasus ini.

Bintang memaparkan itu ketika hadir sebagai pembicara kunci dalam seri diskusi daring "Kesetaraan dan Keadilan Hukum Bagi Perempuan dan Anak." Seri diskusi ini diselenggarakan Pimpinan Pusat Aisyiah, organisasi perempuan di Muhammadiyah pada Kamis (21/5). Aisyiah yang sudah berusia 103 tahun, kali ini memusatkan perhatian pada penanggulangan pandemi.

“Kami melihat para perempuan sudah berkiprah luar biasa untuk ikut berkontribusi menyelesaikan pandemi ini,” kata Ketua Umum PP Aisyiah, Noordjannah Djohantini.

Perempuan Hadapi Dampak Corona

Maria Ulfah Anshor dari Komnas Perempuan menguraikan program lembaga itu yang melakukan pemantauan isu media terkait perempuan dan anak. Dengan bantuan lembaga survei, Komnas Perempuan mencatat bahwa di masa pandemi ketahanan pangan memperoleh porsi perhatian paling besar bagi perempuan. Selain itu, dalam survei sejak 2 Maret hingga 14 Mei ini, ditemukan juga isu spesifik perempuan yang dominan. Di antaranya adalah tingginya angka kehamilan di hampir semua wilayah.

“Di antaranya faktornya adalah penutupan fasilitas layanan. Semua difokuskan pada COVID-19 sehingga terbatas pelayanan untuk perempuan dan anak. Kemudian mereka melewatkan pemeriksaan karena takut tertular, daripada ke rumah sakit atau ke klinik, ya sudah diam di rumah. Ternyata yang terjadi kemudian keterbatasan alat kontrasepsi,” kata Ulfah.

Seorang anak perempuan mengenakan masker bersama ibunya antre untuk pemeriksaan suhu tubuh di tengah penyebaran virus corona (Covid-19) di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, 20 Maret 2020. (Foto: Reuters)
Seorang anak perempuan mengenakan masker bersama ibunya antre untuk pemeriksaan suhu tubuh di tengah penyebaran virus corona (Covid-19) di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, 20 Maret 2020. (Foto: Reuters)

Komnas perempuan menyitir data yang dipublikasikan lembaga internasional, bahwa ada kemungkinan meningkatnya angka perkawinan anak mencapai 13 juta dalam periode 2020-2030. Perkiraan ini harus menjadi peringatan bagi pemerintah, apalagi karena pada Februari lalu sudah ditetapkan penurunan angka kawin anak dari 11,1 persen menjadi 7,6 persen.

Patut menjadi perhatian pula adalah angka Pemutuhan Hubungan Kerja (PHK) bagi buruh perempuan. Selain itu, kekerasan terhadap perempuan di dalam rumah tangga juga diperkirakan meningkat. Karena itu, Ulfah menekankan optimalisasi layanan bagi perempuan korban kekerasan.

Masalahnya, lanjut Ulfah, banyak lembaga menutup layanan pengaduan dan hanya menyediakan jalur daring. Padahal, tindaklanjut laporan daring disanksikan oleh para pelapor. Masalah makin menumpuk dengan penutupan mayoritas Rumah Aman, yang sebelumnya bisa menjadi tempat berlindung perempuan korban kekerasan.

“Di Jakarta tidak ada satupun yang bisa menerima karena faktor Covid-19 ini, ada satu yang buka hanya dia mensyaratkan harus ada keterangan bebas Covid, sementara tidak ada rumah sakit atau Puskesmas yang bisa diakses 24 jam secara gratis untuk mendapatkan keterangan bebas ini,” lanjut Ulfah.

Anak Kesulitan Mengadu

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga mencatat berbagai persoalan yang dihadapi anak selama masa pandemi. Rita Pranawati dari KPAI menyebut, kegiatan belajar dari rumah adalah salah satu sumbernya.

Seri diskusi daring Kesetaraan dan Keadilan Hukum Bagi Perempuan dan Anak oleh PP Aisyiah, Kamis 21 Mei 2020. (Foto: Screengrab/Nurhadi Sucahyo)
Seri diskusi daring Kesetaraan dan Keadilan Hukum Bagi Perempuan dan Anak oleh PP Aisyiah, Kamis 21 Mei 2020. (Foto: Screengrab/Nurhadi Sucahyo)

“Secara umum yang masuk itu diantaranya adalah pola pengasuhan, karena orang tua harus jadi guru, orang tua sekaligus jadi pekerja. Tetapi berbeda dengan perempuan, kalau anak ini tidak semudah orang tua untuk lapor,” kata Rita.

Rita juga menambahkan, ada juga beberapa kasus terkait anak-anak yang keluarganya positif terinfeksi virus corona. Eksploitasi ekonomi terhadap anak juga masih terjadi, selain juga masalah yang dihadapi anak korban perceraian. KPAI menerima laporan keluarga yang rebutan anak, begitu pula saling ambil anak antarnegara juga masih ada, berikut polemik hak akses bertemu dalam situasi pandemi.

Layanan Pengaduan Butuh Perbaikan

Terkait perempuan dan anak yang menghadapi masalah, Ninik Rahayu dari Ombudmans menekankan perlunya kampanye agar mengadu lebih mudah dilakukan. Ninik mengaku, masih ada kendala budaya karena mengadu kadang dianggap mengumbar masalah sendiri.

“Dalam konteks perempuan dan anak, mengadu itu adalah penting, baik, perlu dilakukan dan harus kita advokasi, supaya orang bersedia mengadu,” tegas Ninik.

Sejumlah warga menerima bantuan langsung tunai di tengah pandemi virus corona di Medan, Sumatra Utara, 18 Mei 2020. (Foto: AFP)
Sejumlah warga menerima bantuan langsung tunai di tengah pandemi virus corona di Medan, Sumatra Utara, 18 Mei 2020. (Foto: AFP)

Dalam konteks kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap perempuan, lanjut Ninik, pengaduan adalah baik karena perempuan sudah berani bersuara. Di sisi lain, negara harus memberi layanan terbaik bagi mereka yang mengajukan pengaduan.

Ombudsman telah melakukan pengujian aduan telepon dan online yang sangat stategis di masa pandemi sepert saat ini. Hasil pengujian, kata Ninik menunjukkan bahwa secara keseluruhan layanan nomor kontak yang tidak merespon itu cukup besar, yaitu 60 persen. Banyak lembaga juga memiliki akun media sosial, tetapi tidak banyak berperan sebagai sarana aduan.

Ombudsman mencatat, ada 88 persen aduan melalui Facebook yang tidak direspon. Sementara nasib sama dialami di Twitter yang mencapai 80 persen, dan Instagram sebesar 76 persen. Sementara layanan saluran melalui surat elektronik yang tidak merespon tercatat 64 persen.

Hasil pengujian itu, lanjut Ninik, bisa dimaknai bahwa saluran kontak layanan yang ada, tidak berfungsi atau tidak dapat memberikan respon yang baik kepada masyarakat.

Perbaiki Layanan Aduan Perempuan dan Anak Selama Pandemi
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:26 0:00

“Ini baru soal alat dan SDM (sumber daya manusia.red) . Saya ingin menyampaikan bahwa sebagus apapun alat elektronik atau daring yang disupport oleh pemerintah, itu tidak akan berarti apa-apa. Padahal seperti tadi saya sampaikan, pengaduan itu adalah hak nomor satu dari perempuan korban. Yang pertama kali dibutuhkan adalah pengaduan sebelum bicara kesehatan, bantuan hukum, pemulihan, dan rehabilitasi,” kata Ninik.

Karena itulah, Ninik menekankan perlunya meninjau kembali sebagus apa respon lembaga pengaduan yang telah ada. [ns/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG