Tautan-tautan Akses

Pengamat: Usulan Pembubaran KPK Bentuk Kepanikan DPR


Menurut DPR, mekanisme KPK merupakan terorisme baru bagi anggota dewan (foto:dok).
Menurut DPR, mekanisme KPK merupakan terorisme baru bagi anggota dewan (foto:dok).

Pengamat menilai usulan pembubaran KPK yang dilontarkan sejumlah anggota DPR merupakan bentuk kepanikan dan pemikiran yang keliru.

Pengamat Politik dari Universitas Indonesia Andrinof Chaniago kepada VOA, Rabu mengatakan usulan pembubaran KPK merupakan bentuk kepanikan sejumlah anggota dewan. Hal ini disebabkan saat ini KPK sedang dalam proses memeriksa sejumlah kasus korupsi yang melibatkan banyak anggota DPR.

Menurut Andrinof, usulan sejumlah anggota dewan yang ingin membubarkan KPK itu akan semakin menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap partai politik dan juga DPR.

"Kalau lembaga-lembaga penting di negara ini sebagai pilar demokrasi tidak dipercaya oleh warga negara maka itu sama saja negara itu dalam keadaan lumpuh. maka yang terjadi adalah penurunan tingkat partisipasi masyarakat dan munculnya skeptisme dari masyarakat dan apatisme masyarakat terhadap politik, pemilu dan sebagainya", kata Andrinof.

Koordinator Divisi Korupsi Politik KPK, Adnan Topan Husodo mengatakan keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi bagi sejumlah politikus di Senayan merupakan sebuah ancaman. Data KPK menyebutkan saat ini terdapat 40 anggota DPR yang sedang diproses hukum karena terlibat kasus korupsi.

KPK mengungkapkan banyaknya anggota DPR yang kurang mendukung adanya pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal ini terbukti dengan adanya usulan pembubaran KPK oleh sejumlah anggota dewan.

Selain itu, adanya rencana Komisi Hukum DPR yang ingin mengurangi kewenangan-kewenangan KPK melalui revisi Undang-undang KPK padahal Undang-undang tersebut masih cukup baik.

"Dengan kekuasaan mereka untuk bisa merevisi atau mengamandemen Undang-undang, wujud postur KPK kedepan itu akan jauh lebih buruk daripada yang sekarang", demikan pernyataan Adnan Topan Husodo.

"Memang ini ada beberapa instrument dan amunisi yang bisa digunakan oleh DPR", tambah koordinator Divisi Korupsi Politik KPK.

Dalam rapat konsultasi dengan pimpinan DPR hari Senin, anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera, Fahri Hamzah mengusulkan agar KPK dibubarkan.

"Lebih baik KPK dibubarkan karena saya tidak percaya dengan kerja institusi superbodi di dalam demokrasi', demikian kata Fahri Hamzah.

Serangan terhadap KPK juga datang dari Ketua Komisi Hukum DPR Benny Kabur Harman. Politikus dari Partai Demokrat ini menyatakan apa yang dilakukan KPK adalah mekanisme menciptakan ketakutan dan ini merupakan terorisme baru bagi anggota dewan.

Tanggapan masyarakat Jakarta atas usulan pembubaran KPK yang dilontarkan sejumlah anggota DPR tersebut cukup beragam.

"Lebih baik yang dibubarkan DPR nya daripada KPKnya. Karena selama ini sudah jelas bahwa sumber korupsi kebanyakan justru bermula atau dimulai dari DPR", kometar Dea.

"Waduh kalau KPK dibubarin bagaimana koruptor mau ditangkap. Bisa-bisa korupsi malah tambah banyak. Saya sih tidak setuju kalau KPK dibubarkan," demikian komentar Kiki, warga Jakarta, menanggapi usulan pembubaran KPK.

XS
SM
MD
LG