Tautan-tautan Akses

DPR Sahkan UU Intelijen


DPR Sahkan Undang-Undang Intelejen (foto:dok)
DPR Sahkan Undang-Undang Intelejen (foto:dok)

DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang Intelijen menjadi Undang-undang meski sejumlah pihak menolak pengesahan tersebut.

Dengan mendapat persetujuan dari semua fraksi di DPR akhirnya Rancangan Undang-undang Intelijen disahkan menjadi Undang-undang hari Selasa.

Ketua Komisi pertahanan DPR Agus Gumiwang Katasasmita dalam laporannya didalam sidang Paripurna DPR menjelaskan bahwa Undang-undang Intelijen tidak memberikan wewenang untuk menahan dan menangkap kepada Badan Intelijen Negara, karena hal itu merupakan tugas dari penegak hukum. Aparat Intelijen diberikan wewenang untuk melakukan penggalian informasi, melakukan pemeriksaan aliran dana dan menyadap.

Menurut Agus, penggalian terhadap informasi yang dilakukan intelijen merupakan upaya terakhir untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat sebagai tindak lanjut dari informasi yang diperoleh sebelumnya.

Lebih lanjut Agus menjelaskan penyadapan dapat dilakukan atas perintah Kepala Badan Intelijen Negara untuk jangka waktu paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhannya.

Sementara dalam pemeriksaan terhadap aliran dana, Bank Indonesia, Bank penyedia jasa keuangan atau lembaga analisis keuangan wajib memberikan informasi kepada intelijen negara. "Kewenangan Badan Intelijen Negara untuk melakukan penyadapan, pemeriksaan terhadap aliran dana dan penggalian terhadap informasi, dilakukan terhadap sasaran yang terkait kegiatan yang mengancam kepentingan dan keamanan nasional meliputi idiologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya dan sektor kehidupan masyarakat termasuk pangan, energi termasuk sumber daya alam dan lingkungan hidup", demikian ungkap Agus Gumiwang Kartasasmita. "Sasaran yang terkait dengan kegiatan terorisme, separatisme, spionase dan sabotase yang mengancam keselamatan, keamanan dan kedaulatan nasional termasuk yang sedang menjalani proses hukum", lanjutnya.

Agus Gumiwang Kartasasmita menambahkan Undang-undang intelijen ini juga mengatur tentang pemberian rehabilitasi, kompensasi dan restitusi kepada setiap orang yang dirugikan akibat pelaksanaan fungsi intelijen. Menurut Agus, informasi yang membahayakan keamanan nasional dan membahayakan kepentingan publik yang lebih besar baru dapat dibuka setelah 25 tahun kedepan.

Informasi yang bersifat rahasia itu dapat dibuka sebelum 25 tahun untuk kepentingan pengadilan tetapi tetap bersifat tertutup.

Sementara itu, diluar Gedung DPR/MPR Senayan, para aktivis dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan mahasiswa melakukan unjuk rasa menolak pengesahan RUU Intelijen menjadi Undang-undang.

Koordinator Kontras Haris Azhar mengungkapkan pasal-pasal yang ada didalam Undang-undang Intelijen banyak yang multitafsir sehingga sangat rentan ditafsirkan secara luas.

Dia juga menilai Undang-undang ini akan mengancam kebebasan dan demokrasi.
"Saya pikir setelah semua orang itu tadi berakumulasi yah, banyak orang yang digeledah, diterabas akses-akses privasinya. Saya pikir nanti dalam kurun waktu tertentu kepercayaan masyarakat terhadap intelijen menjadi menurun dan sampai dititik itu akan ada ketidakpercayaan baru dari masyarakat terhadap intelijen negara", demikian kata Haris Azhar.

Penolakan atas pengesahan Undang-undang intelijen ini juga datang dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Sekjen AJI, Jajang Jamaludin mengatakan sejumlah pasal dalam Undang-undang ini berpotensi mengancam kebebasan pers."Dan dari definisi rahasia intelijen pun tidak terlalu rinci sehingga disitu ada wilayah untuk bermanuver, kita kehawatirannya untuk menentukan informasi-informasi yang disampaikan oleh pers pun juga bisa kena UU ini dan ini ancaman dan kriminalisasi ujungnya", demikian kata Jajang Jamaludin.

Salah satu pasal yang mendapat sorotan dalam UU Intelijen tentang kebocoran rahasia negara. Pasal-pasal tersebut dikhawatirkan mengancam masyarakat sipil, terutama pers yang melakukan kegiatan pemberitaan.

Kepala Badan Intelijen Negara, Sutanto, menepis kekhawatiran tersebut. Menurutnya, pasal-pasal tersebut tidak dimaksudkan sebagai ancaman bagi masyarakat tetapi lebih tertuju kepada anggota intelijen. "Ini kan lebih tertuju kepada anggota intelijen jangan sampai anggota intelijen ini membocorkan rahasia hanya untuk kepentingan misalnya karena dilobi oleh intelijen luar kemudian dia membuka rahasia intelijen kita untuk kepentingan luar. Masyarakat ga ada kaitan itu yah", jawab Kepala BIN Sutanto.

Rencananya dalam waktu dekat Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi RUU Intelijen dan sejumlah elemen masyarakat lainnya akan mengajukan peninjauan kembali Undang-undang intelijen ini ke Mahkamah Konstitusi.

XS
SM
MD
LG