Tautan-tautan Akses

Pengamat: MUI Harus Terbitkan Fatwa Tentang Definisi Radikalisme


Petugas polisi berjaga di luar rumah tersangka militan setelah polisi antiteror dari unit Densus 88 di Serpong, Tangerang Selatan, 21 Desember 2016. (Foto: Antara/Fakhri Hermansyah via REUTERS)
Petugas polisi berjaga di luar rumah tersangka militan setelah polisi antiteror dari unit Densus 88 di Serpong, Tangerang Selatan, 21 Desember 2016. (Foto: Antara/Fakhri Hermansyah via REUTERS)

Pengamat terorisme menilai Majelis Ulama Indonesia (MUI) harus menerbitkan fatwa mengenai definisi tentang radikalisme yang dilarang Islam untuk menjadi basis penangkapan ulama yang dianggap radikal.

Pengamat terorisme dari Universitas Indonesia Ridlwan Habib, Kamis (18/11), meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menerbitkan fatwa mengenai definisi tentang radikalisme yang dilarang Islam. Menurutnya penangkapan Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain an-Najah menjadi momentum yang sangat bagus untuk mengeluarkan fatwa mengenai ciri orang radikal.

"Misalnya FO (Farid Okbah) ini video ceramahnya banyak di YouTube. Dari video-videonya itu banyak juga yang mentakan demokrasi itu haram, kita nggak usah ikut sistem demokrasi. Tapi kan selama ini nggak ada efeknya apa-apa. Dia nggak ditangkap dengan (undang-undang) ITE dan sebagainya,” kata Ridlwan.

Seorang anggota Densus 88 berdiri di dekat bangkai mobil yang menabrak gereja di Gereja Pentakosta Surabaya Pusat (GPPS), Surabaya, 13 Mei 2018. (Foto: REUTERS/Beawiharta)
Seorang anggota Densus 88 berdiri di dekat bangkai mobil yang menabrak gereja di Gereja Pentakosta Surabaya Pusat (GPPS), Surabaya, 13 Mei 2018. (Foto: REUTERS/Beawiharta)

“Baru kemudian setelah ada penjejakan dari tersangka sebelumnya ditangkap, ketahuan dia itu JI. Fatwanya kan nggak ada soalnya, itu dulu yang pertama mendesak," imbuhnya.

Detasemen Khusus 88 Antiteror Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada Selasa (16/11) menangkap tiga tersangka teroris di Bekasi, Jawa Barat. Ketiganya adalah Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia Ahmad Farid Okbah, Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain an-Najah dan pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Nusantara Esa Anung al-Hamat. Mereka disebut sebagai anggota Jamaah Islamiyah (JI), sayap al-Qaeda di Asia Tenggara.

Penangkapan Anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain an-Najah paling membuat gempar karena memunculkan desakan dari sebagian pihak supaya MUI dibubarkan. Lembaga kumpulan organisasai-organisasi massa Islam itu bertindak cepat dengan menonaktifkan Ahmad Zain, doktor lulusan Universitas Al-Azhar di Ibu Kota Kairo, Mesir.

Tak Terkait MUI

Pada kesempatan tersebut, Ridlwan juga mengimbau masyarakat untuk membedakan tindak pidana perorangan dengan tindak pidana korporasi atau organisasi. Dia menegaskan kebetulan saja Ahmad Zain anggota MUI meski sekarang sudah dinonaktifkan.

Ridlwan Habib. (Photo: Dok Pribadi)
Ridlwan Habib. (Photo: Dok Pribadi)

Karena itu, Ridlwan meminta semua pihak untuk tidak sembarangan melontarkan pernyataan MUI adalah sarang teroris. Komentar semacam itu, katanya, tidak produktif bagi masyarakat.

Wakil Ketua Umum MUI Marsudi Syuhud mengakui sulit untuk mendeteksi orang yang terlibat dengan jaringan terorisme karena ini adalah jaringan rahasia. Sebenarnya, kata Marsudi, lembaganya sudah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan kegiatan terorisme di mana Ahmad Zain tergabung dalam Komisi Fatwa.

Marsudi mengingatkan bukan hanya di MUI anggota jaringan teroris tidak bisa terendus, tetapi bahkan orang tua Ahmad Zain juga kaget betul ketika mengetahui anaknya ditangkap polisi karena kasus terorisme.

Sebagai respons atas penangkapan Ahmad Zain tersebut, Marsudi mengatakan MUI telah menonaktifkan dia agar bisa menjalani proses hukum.

"Betapapun ini belum mendapatkan hukum karena lagi proses. Ketika dia lagi proses, kita memberi kebebasan kepada dia untuk menghadapi proses hukum itu. Kemudian nanti tidak terbukti, ya nanti. Karena proses hukum lagi berjalan, maka hormati proses hukum," ujar Marsudi.

Prajurit TNI menahan seseorang yang bertindak sebagai teroris dalam latihan antiteror di Gedung Bursa Efek Indonesia di Jakarta, 13 Maret 2010. (Foto: REUTERS/Beawiharta)
Prajurit TNI menahan seseorang yang bertindak sebagai teroris dalam latihan antiteror di Gedung Bursa Efek Indonesia di Jakarta, 13 Maret 2010. (Foto: REUTERS/Beawiharta)

Hasil Pemantauan Polri

Sementara itu Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Kemasyarakatan Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono, mengatakan penangkapan ketiga tersangka teroris ini hasil dari profiling dan pemantauan panjang yang dilakukan Detasemen Khusus 88.

Sejak penangkapan Parawijayanto (Amir JI) pada Juni 2019, Densus 88 mendapat data terbaru terkait struktur organisasi, rekrutmen hingga pendanaan organisasi JI.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.(Foto:VOA)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.(Foto:VOA)

Salah satu hasil pendalaman tersebut, katanya, diketahui ada dua sumber pendanaan bagi JI, yakni pendanaan internal melalui infak yang diberikan setiap bulan dari seluruh anggota. Besarnya 2,5 persen dari pendapatan anggota setiap bulan.

Sumber pendanaan kedua melalui eksternal, yaitu mendirikan Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA).

Rusdi mengatakan LAM BM ABA merupakan salah satu lembaga yang dibuat oleh JI untuk mendapatkan pendanaan dengan kamuflase kegiatan untuk pendidikan dan sosial.

Detasemen Khusus 88 kemudian menelusuri pihak-pihak yang bekerja di LAM BM ABA, di wilayah Jakarta, Sumatera Utara dan Lampung. Hasilnya, berujung pada penangkapan tiga tersangka teroris, salah satunya anggota MUI.

Rusdi menyatakan ada 28 berita acara pemeriksaan tersangka yang ditangkap sebelumnya, keterangan ahli serta dokumen-dokumen yang menjurus kepada ketiga tersangka tersangka teroris, yakni Farid Ahmad Okbah, Ahmad Zain an-Najah, dan Anung al-Hamad.

Pengamat: MUI Harus Terbitkan Fatwa Tentang Definisi Radikalisme
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:59 0:00

Ahmad Zain adalah Ketua Dewan Syariah LAM BM ABA, sedangkan Farid Okbah anggota Dewan Syariah LAM BM ABA dan Anung al-Hamad adalah pendiri Perisai Nusantara Esa.

Rusdi menjelaskan Perisai Nusantara Esa bertugas memberi bantuan hukum terhadap anggota JI yang ditangkap dan bantuan bagi keluarga mereka. [fw/ah]

Recommended

XS
SM
MD
LG