Tautan-tautan Akses

Pengadilan Belanda Tolak Gugatan Larangan Bunuh Diri dengan Bantuan


Mahkamah Agung di Den Haag, Belanda, Selasa, 21 April 2020. Pengadilan tertinggi Belanda memutuskan bahwa dokter dapat melakukan eutanasia pada pasien demensia lanjut, jika pasien telah membuat arahan tertulis sebelumnya. (AP/Mike Corder)
Mahkamah Agung di Den Haag, Belanda, Selasa, 21 April 2020. Pengadilan tertinggi Belanda memutuskan bahwa dokter dapat melakukan eutanasia pada pasien demensia lanjut, jika pasien telah membuat arahan tertulis sebelumnya. (AP/Mike Corder)

Sebuah pengadilan Belanda, Rabu (14/12), menguatkan larangan Belanda atas bunuh diri yang dibantu, sebuah kemunduran bagi para aktivis yang mengatakan larangan tersebut melanggar hak mereka untuk menentukan kapan hidup mereka berakhir.

Pengadilan Distrik Den Haag menolak argumen para aktivis bahwa larangan tersebut melanggar Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia.

“Hak untuk memutuskan sendiri tentang akhir hidup sendiri memang dilindungi oleh konvensi itu," kata pengadilan tersebut dalam pernyataan tertulis. “Namun, hak untuk menentukan nasib sendiri ini tidak mencakup hak untuk mendapatkan bantuan bunuh diri,'' imbuhnya.

Frits Spangenberg, ketua kelompok Cooperative Last Will, yang mengajukan kasus tersebut bersama dengan 29 penggugat individual, mengatakan bahwa ia kecewa dengan putusan tersebut, tetapi berjanji untuk terus berjuang. Ia mengatakan akan mempelajari keputusan tersebut dengan tim pengacaranya sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding.

FILE - Para juru kampanye mengangkat topi untuk menghormati orang-orang yang memutusakan untuk mengakhiri hidupya di Den Haag, Belanda, 10 Oktober 2022. (AP/Peter Dejong, File)
FILE - Para juru kampanye mengangkat topi untuk menghormati orang-orang yang memutusakan untuk mengakhiri hidupya di Den Haag, Belanda, 10 Oktober 2022. (AP/Peter Dejong, File)

“Saya tidak terkejut, tapi saya mengharapkan lebih banyak perspektif,'' kata Spangenberg dalam sebuah wawancara telepon dengan Associated Press.

Belanda adalah negara pertama yang melegalkan eutanasia. Undang-undang tahun 2002 mengizinkan dokter untuk mengakhiri hidup pasien setelah memenuhi persyaratan yang ketat, baik dengan memberikan dosis obat yang fatal atau memberi pasien obat untuk diminum.

Namun bunuh diri yang dibantu, praktik yang dilakukan seseorang yang bukan dokter dengan memberi senyawa mematikan tetap dianggap ilegal.

Pengadilan Den Haag itu mengatakan undang-undang eutanasia mempertimbangkan dengan tepat berbagai hal, termasuk kepentingan sosial untuk melindungi kehidupan dan melindungi orang-orang yang rentan, dan kepentingan untuk mencari bantuan untuk bunuh diri. Namun, kata pengadilan itu, ini tidak berarti bahwa semua orang dapat menerima bantuan bunuh diri.

Spangenberg mengatakan pengadilan “sangat fokus pada opsi eutanasia, yang baik, tetapi sangat birokratis dan hanya diterapkan dalam kasus-kasus penderitaan medis yang tidak ada harapan dan dengan banyak aturan.” [ab/uh]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG