Tautan-tautan Akses

Pengadilan Banding Tetap Tolak Perintah Eksekutif Trump


Para demonstran melakukan unjuk rasa menentang perintah eksekutif Presiden Trump di luar gedung pengadilan di Richmond, Virginia.

Pengadilan banding Amerika hari Kamis (25/5) menolak untuk melaksanakan perintah Presiden Trump untuk membatasi masuknya orang-orang dari enam negara Muslim ke Amerika selama tiga bulan.

Pengadilan banding ke-empat yang bersidang di Richmond, negara bagian Virginia mengatakan, perintah eksekutif itu jelas merupakan larangan masuk ke Amerika bagi warga Muslim.

“Pada dasarnya, perintah eksekutif ini tidak lebih dari pada apa yang dijanjikan oleh Presiden sebelum dan setelah ia terpilih. Ini adalah diskriminasi terang-terangan terhadap orang-orang Muslim,” kata hakim-hakim pengadilan banding itu dalam keputusan yang panjangnya 205 halaman.

Sebagian besar dari panel yang terdiri dari 13 hakim itu mengutip berbagai pesan tweeter, wawancara televisi dan pernyataan yang dipasang dalam website tim kampanyenya sebagai bukti yang jelas akan maksud Presiden Trump itu.

Tiga orang hakim tidak setuju dengan pendapat 10 rekan lainnya dengan mengatakan, perintah Presiden itu tidak menyebut agama.

Presiden Trump pertama kali mengeluarkan perintah eksekutif itu bulan Januari, tapi ditolak oleh beberapa pengadilan banding, karena mereka berpendapat, perbaikan atau revisi yang dikeluarkan oleh pemerintahan Trump pada dasarnya sama saja dengan perintah yang pertama.

Langkah pemerintahan Trump berikutnya adalah membawa kasus ini ke Mahkamah Agung. Pengadilan banding mengatakan pemerintah diberi waktu 90 hari untuk mengajukan banding itu. [ii]

XS
SM
MD
LG