Tautan-tautan Akses

Pemerintah Perlu Berantas Ajaran Ekstremisme di Sekolah dan Masjid


Direktur Institute for Policy Analysis of Conflict Sidney Jones dalam diskusi di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Jakarta, Kamis (24/5) (foto: VOA/Fathiyah Wardah)
Direktur Institute for Policy Analysis of Conflict Sidney Jones dalam diskusi di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Jakarta, Kamis (24/5) (foto: VOA/Fathiyah Wardah)

Direktur Institute for Policy Analysis of Conflict, Sidney Jones, menyatakan pemerintah harus memberantas paham ekstrem yang diajarkan melalui sekolah-sekolah dan masjid.

Paham radikal dan ektremis sudah sangat berkembang. Banyak pula yang mengajarkan paham ini di sekolah-sekolah, kampus, pesantren, dan masjid-masjid.

Karena itu, menurut Direktur Institute for Policy Analysis of Conflict Sidney Jones dalam diskusi di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Jakarta, Kamis (24/5), untuk mencegah perkembangan terorisme di Indonesia, pemerintah harus memberantas paham ekstrem yang diajarkan melalui sekolah-sekolah dan masjid. Dia mencontohkan ada satu pesantren bernama Ibnu Mas’ud di Bogor, Jawa Barat, yang merupakan “pabrik” pencetak jihadis ISIS.

Sidney juga mencontohkan ada sebuah masjid di Bekasi yang di sana terdapat pengajian yang mengajarkan paham-paham ekstrem.

Pemerintah Perlu Berantas Ajaran Ekstremisme di Sekolah dan Masjid
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:49 0:00

“Pesantren ini menghasilkan anak-anak yang ingin pergi ke Suriah. Orang tua dari anak-anak di pesantren itu sudah pernah ke Suriah dan mengindoktrinasi mereka dengan ideologi ekstremis seperti yang terjadi pada keluarga pengebom gereja di Surabaya,” ujar Sidney Jones.

Menurut Sidney, pemerintah sudah menutup pesantren tersebut, namun ia menyayangkan kenapa tidak ditutup sejak lama.

Sidney Jones menjelaskan gerakan teroris sejak pembentukan milisi ISIS (Negara Islam Irak dan Suriah) berkembang menjadi lebih militan secara ideologi dan definisi soal siapa menjadi musuh mereka makin luas. Dalam banyak kasus, musuh teroris adalah orang-orang Islam yang tidak memiliki ideologi yang sama dengan mereka.

Sidney menambahkan ideologi takfiri yang dianut anggota ISIS membenarkan mereka untuk membunuh polisi, baik polisi itu beragama Islam atau non-muslim. Sebab definisi polisi menurut mereka bekerja untuk pemerintahan thogut yang sama sekali tidak sesuai dengan ajaran Islam, sehingga mereka pantas mati.

Perubahan kedua adalah sebagian besar orang yang bergabung dengan kelompok-kelompok pro-ISIS di Indonesia tidak banyak mendapat pendidikan agama.

Dete Aliah dari Serve Indonesia, LSM yang menangani deportan dari Suriah mengakui sulit untuk memastikan berapa warga negara Indonesia yang pernah ke Suriah namun sudah kembali lagi ke Indonesia. Berdasarkan data dari Kementerian Sosial, lanjut dia, ada 284 deportan dari Suriah yang ditampung di dua tempat penampungan sementara milik kementerian tersebut.

Sedangkan jihadis yang sudah balik ke Indonesia dari Suriah dan sedang ditangani oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebanyak 18 orang dan berasal dari satu keluarga. Namun Dete mengungkapkan sebenarnya jumlah jihadis pulang dari Suriah ada banyak namun tidak dipublikasikan.

Dete menambahkan kebanyakan deportan dipulangkan dari Turki, tapi ada juga yang dideportasi dari Hong Kong, Taiwan, Singapura, Korea Selatan, dan Jepang. Para deportan ini dijemput di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta oleh Detasemen Khusus 88 Antiteror.

“Ketika dijemput oleh Densus, diinvestigasi dulu apakah terafiliasi ke kelompok radikal ISIS, Jabhat Nusrah dan yang lain-lain ada di sana (Suriah). Kalau tidak ada (afiliasi), maka langsung dikirim ke Kementerian Sosial untuk direhabilitasi. Tapi kalau ada potensi berafiliasi dengan kelompok radikal, maka dia dibawa ke Mako Brimob untuk diproses secara hukum,” ujar Dete Aliah.

Dete mengungkapkan Detasemen Khusus 88 Antiteror kecolongan karena Khalid Abu Bakar yang berafiliasi dengan ISIS tidak terpantau saat pulang dari Suriah. Bukannya dimasukkan ke tahanan di Markas Komando Brimob, dia malah ditampung di Kementerian Sosial. Khalid inilah yang mengajarkan paham ekstrem kepada Dita, bersama istri dan keempat anaknya yang melakukan serangan bunuh diri terhadap tiga gereja di Surabaya.

Lebih lanjut Dete menjelaskan motif warga Indonesia pergi ke Suriah itu bermacam-macam. Ada yang kepincut dengan janji-janji manis ISIS, seperti pekerjaan dengan gaji besar, pendidikan gratis, dan apartemen gratis. Ada juga yang ke Suriah karena rasa solidaritas untuk membantu warga Sunni Suriah diperangi oleh pasukan rezim Suriah. Ada pula yang ke sana untuk memberikan bantuan kemanusiaan.

Yang menarik, kata Dete, ada yang pindah ke Suriah karena ingin mencari tempat baru dan wilayah dikuasai ISIS diyakini tempat mendidik anak yang sesuai dengan ajaran Islam.

Papang Hidayat, peneliti di Amnesty International Indonesia, mengakui masih ada sejumlah catatan mengenai draf terakhir dari Rancangan Undang-undang (RUU) Antiterorisme yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Jumat (25/5). Dia mengatakan Amnesty International berkali-kali mengingatkan kepada pemerintah untuk menghormati kewajiban hak asasi manusia dalam menangani kejahatan terorisme.

Papang menambahkan Amnesty International mencemaskan ada beberapa ketentuan dalam RUU Antiterorisme yang dapat mengancam kebebasan sipil. Dia menyebut soal masuknya motif ideologi dan politik dalam definisi terorisme dalam RUU tersebut.

“Motif ideologi dan politik seperti Orde baru. Kita khawatir misalnya semua orang yang dianggap melakukan kejahatan terhadap negara, bukan cuma kelompok yang disebut teroris tapi juga separatis. Padahal model penyelesaiannya berbeda. Itu jadi masalah,” ujar Papang.

Ketentuan lainnya yang mengkhawatirkan, lanjut Papang, adalah mengenai masa penahanan. Memang benar ada pengurangan masa penahanan terhadap tersangka terorisme dari 550 hari di draf pertama menjadi 311 hari. Meski begitu, kewenangan polisi untuk menahan tersangka bertambah menjadi 221 hari.

Papang mencemaskan lamanya penahanan tersebut membuka peluang terjadinya penyiksaan terhadap tersangka teroris.

Lebih lanjut Papang menjelaskan ketentuan lain yang mencemaskan adalah cakupan hukuman mati dalam RUU Antiteroisme.

Pendiri Yayasan Prasasti Perdamaian Noor Huda Ismail menjelaskan orang menjadi teroris itu berproses dan bukan tiba-tiba. Karena itulah, dia menambahkan, pihaknya meyakini dengan pendekatan kebudayaan bisa membantu menyadarkan masyarakat mengenai ada bahaya terorisme di sekitar kita. [fw/al]

XS
SM
MD
LG