Tautan-tautan Akses

Pemerintah Didesak Lindungi Korban Kekerasan Gender Online


A police officer givers water to a British soldier wearing a traditional bearskin hat, on guard duty outside Buckingham Palace, during hot weather in London.
A police officer givers water to a British soldier wearing a traditional bearskin hat, on guard duty outside Buckingham Palace, during hot weather in London.

Aturan hukum Indonesia dinilai belum mampu melindungi perempuan dari kekerasan berbasis gender online.

Lembaga yang memperjuangkan hak-hak digital di Asia Tenggara, SAFEnet mendesak pemerintah untuk melindungi korban kekerasan berbasis gender online (KBGO).

Relawan SAFEnet Nabillah Saputri mengatakan perlindungan tersebut penting karena tingginya kasus KGBO di Indonesia. Hal tersebut berdasar pada data Komnas Perempuan yang menyebutkan ada 65 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan di dunia maya, antara lain dalam bentuk pelecehan online, peretasan, konten ilegal dan pelanggaran privasi.

Salah satu langkah yang dapat ditempuh Indonesia untuk melindungi korban KBGO, kata Nabillah, yaitu dengan segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Sebab dalam RUU tersebut kekerasan seksual nonfisik seperti di media online dapat dikategorikan sebagai kekerasan seksual.

"Pemerintah juga harus bisa mengadvokasi korban-korban ini (kekerasan berbasis gender online) sebagai korban kekerasan pada umumnya. Dan juga kita menuntut RUU PKS itu kan dalam pasal 12 ayat 1 jelas di situ bahwa pelecehan seksual itu adalah hal-hal atau kekerasan seksual yang fisik ataupun nonfisik," jelas Nabillah Saputri di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Senin (28/1).

Para pembicara dalam Diskusi Kekerasan Gender Online di Jakarta, Senin (28/1). (Foto: VOA/Sasmito)
Para pembicara dalam Diskusi Kekerasan Gender Online di Jakarta, Senin (28/1). (Foto: VOA/Sasmito)

Nabillah juga meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku KBGO, dan tidak membuat korban menjadi korban dua kali dalam mencari keadilan. Sebab, biasanya korban KBGO yang melapor ke kepolisian terkadang merasa dipersulit oleh aparat.

Korban Kekerasan Berbasis Gender Online Kerap Merasa Dipersulit Aparat

Kennedy Jennifer, yang pernah menjadi korban KBGO, mengatakan fotonya pernah diambil seseorang kemudian disebar ke internet dengan embel-embel pekerja seks dan pijat plus-plus. Menurutnya, ia sempat dipersulit karena kasusnya akan dilimpahkan ke tingkat Polres, padahal laporannya disampaikan ke Polda Metro Jaya. Penanganan kasus yang dilempar-lempar dari tingkat Polda ke Polres tersebut, kata dia, juga sempat dialami korban KBGO lainnya berinisial Susi.

"Waktu saya melapor ke polisi, polisi nanya ke saya, memang mba ini orang penting, mba pejabat. Terus kalau saya bukan pejabat, saya bukan orang penting, saya tidak boleh melapor. Sementara saya dirugikan, akhirnya setelah saya tegaskan ke pihak kepolisian, laporan saya diterima. Dan itupun sempat ada omongan, kemungkinan laporan saya akan diberikan ke Polres.

Kesulitan lainnya juga disampaikan pengacara publik LBH Jakarta Shaleh Al Ghifari. Menurutnya, korban KBGO juga kerap diminta aparat menghadirkan saksi dan bukti oleh kepolisian. Padahal kasus-kasus kekerasan seksual ini sulit sekali dalam menghadirkan saksi dan bukti-bukti.

Komnas Perempuan Akui Ada Kemajuan dari Sisi Regulasi

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komnas Perempuan, Indriyati Suparno mengatakan dari sisi regulasi, soal kasus hukum yang melibatkan perempuan sudah ada kemajuan. Salah satunya adalah Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2017 yang berisi pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum. Sedangkan di tingkat kepolisian, ia menyebut sudah ada peraturan Kkapolri yang mengatur tata cara penyidik berhadapan perkara pidana perempuan.

"Sekarang ini sudah ada peraturan kapolri yang berkaitan dengan itu, tapi belum memadahi untuk melakukan penyidikan terhadap kasus-kasus perempuan. Komnas sedang mendorong itu melalui suatu mekanisme yang kita sebut sebagai sistem peradilan pidana terpadu penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan," jelas Indriyati.

Sedangkan Tenaga ahli Menteri Kominfo Bidang Literasi Digital, Donny BU mengatakan kementeriannya sudah lazim bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk penyelesaian kasus. Sementara untuk pencegahan, ia menyebut kementeriannya akan melakukan kegiatan literasi untuk kelompok perempuan untuk mencegah terjadinya KBGO.

"Dari sisi hulu adalah melakukan literasi digital. Konkretnya nanti sepanjang bulan Februari, ini akan ada roadshow di 5 kota salah satu isu yang dibahas termasuk di car free day karena itu adalah keluarga. Di situ kita akan bicara salah satunya perlindungan data pribadi," jelasnya. (Ab/em)

Recommended

XS
SM
MD
LG