Tautan-tautan Akses

Agni: Proses Hukum dan Wajah Kekerasan Seksual


Civitas akademika UGM menandatangani pernyataan bersama membela penyintas kekerasan seksual dalam demo pada 8 November 2018. (Foto courtesy: istimewa)
Civitas akademika UGM menandatangani pernyataan bersama membela penyintas kekerasan seksual dalam demo pada 8 November 2018. (Foto courtesy: istimewa)

Kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang mahasiswi Universitas Gadjah Mada memasuki babak baru di jalur hukum. Penanganan kasus ini, diharapkan menjadi contoh upaya serupa di tanah air.

Sampai saat ini, masyarakat mengenalnya sebagai Agni. Mahasiswa UGM ini menjadi korban dugaan aksi kekerasan seksual rekan mahasiswanya, di tengah program Kuliah Kerja Nyata (KKN). Kejadian itu berlangsung 1,5 tahun yang lalu di Pulau Seram, Maluku. Kasus Agni meledak, setelah majalah kampus setempat mengupas detailnya awal November 2018. Pada 17 Desember lalu, HS, mahasiswa yang diduga melakukan aksi kekerasan seksual itu, diperiksa polisi.

Catur Udi Handayani, pengacara Agni kepada VOA menyatakan, jalur hukum sebenarnya bukan pilihan sejak awal. Namun, karena pihak kampus sudah membuat laporan resmi, dan proses pemeriksaan bergulir, pengacara dan Agni sendiri siap menghadapi.

“Agni siap. Secara psikis kita dampingi terus. Kami lihat, sebagai kuasa hukumnya, dalam proses penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pun Agni terlihat tidak nyaman. Kemudian ketika memberikan keterangan juga tidak nyaman. Tetapi karena ini sudah digulirkan, pilihannya hanya siap menghadapi,” tutur Catur.

Wajah Kasus Kekerasan Seksual

Jalur hukum bukan menjadi prioritas, karena sejak awal pihak UGM telah meminta Agni untuk tidak menempuhnya dalam penyelesaian kasus ini. Bahkan, kata Catur, sudah ada kesepakatan awal dengan organisasi pendamping dan UGM, untuk tidak saling lapor.

Kekecewaan pun sempat menyeruak di pihak penyintas. Namun pengacara meyakinkan, bahwa proses sudah berjalan dan kesiapan mental lebih diperlukan. Penyintas juga telah menerima seluruh informasi dari sisi hukum terkait kasus ini dan kini optimistis bahwa jalur hukum memang harus dijalani.

Agni: Proses Hukum dan Wajah Kekerasan Seksual
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:07 0:00

Catur meyakini, di tengah perbincangan masyarakat, kasus ini bisa berdampak positif terhadap pemahaman tentang kekerasan seksual. Masyarakat masih berpendapat bahwa kekerasan seksual, khususnya perkosaan, harus disertai kekerasan dan ancaman kekerasan fisik. Padahal, kekerasan itu juga bisa berupa tekanan psikologis. Perkosaan juga tidak mengharuskan ada hubungan seksual antara pelaku dan penyintas. “Peristiwa dugaan perkosaan atau pencabulan ini sudah terjadi apabila dilakukan tanpa persetujuan korban,” tambah Catur.

“Ada beberapa definisi perkosaan yang menurut Komnas Perempuan cukup jelas. Dan mudah-mudahan dengan kasus ini diungkap, beberapa kasus yang lain berani diungkap juga. Dan ini momen yang tepat untuk mendorong Undang-Undang PKS segera disahkan. Saya juga sampaikan ke Agni, bahwa di pundak Agni, bisa menjadi momen, menjadi pintu masuk, bahwa ini bisa menjadi contoh untuk proses hukum, dan korban-korban yang lain tidak menjadi ciut ketika mengalami kasus serupa,” kata Catur Udi Handayani.

Pengacara berharap penyintas mendapat perlindungan penuh dalam proses hukum yang dijalani. Identitasnya harus dirahasiakan dan proses hukum tidak terbuka untuk umum. Jika tidak dijamin, bagi penyintas proses hukum ini bisa berdampak lebih berat daripada peristiwa kekerasan seksual itu sendiri.

Kepolisian Daerah (Polda) DIY sendiri sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini. Keterangan yang disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo memperjelas langkah itu.

Hadi Utomo mengatakan, kepolisian sudah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan atas pengaduan dari UGM sebagai institusi. Surat yang ditandatangani Rektor UGM, Panut Mulyono itu memuat laporan kepada polisi soal dugaan tindak pidana.

“Saya klarifikasi, UGM bukan tidak pernah melapor. UGM pernah membuat surat kepada kita, kepada Kapolda dan Direskrimum, meminta dilakukan penyelidikan. Kemudian kita terbitkan Surat Perintah Penyelidikan,” kata Hadi Utomo dalam keterangan kepada media di Yogyakarta.

Penyidik dari Kepolisian Maluku juga diundang ke Yogyakarta, karena lokasi dugaan tindak pidana itu ada di Pulau Seram. Dari proses penyelidikan itu, polisi menemukan bukti permulaan yang cukup. Polisi yakin peristiwa tersebut memang ada, orang yang terlibat ada, dan tempat kejadian perkaranya jelas. Sempat menjadi ganjalan adalah waktu, karena kejadian Juli 2017 baru diproses setahun kemudian. “Tetapi itu bukan masalah bagi kita. Kapan pun suatu peristiwa pidana bisa kita lakukan penyelidikan. Perkara ini belum kadaluwarsa. Setelah kita lakukan penyelidikan dan kita menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya kita naikkan pekara ini menjadi penyidikan,” tambah Hadi Utomo.

Polisi mengaku sudah memeriksa setidaknya 19 saksi dari berbagai pihak. Selain itu, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) juga sudah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum.

Pengacara: Dua Unsur Tak Terpenuhi

Tommy Susanto, pengacara HS terlapor dalam kasus ini mengaku mendampingi kliennya pada pemeriksaan 17 Desember 2018. Kepada VOA dia menyatakan duduk di belakang HS sepanjang kliennya itu diperiksa penyidik di Polda DIY. Ada sekitar 60 pertanyaan yang disampaikan polisi kepada kliennya. Tommy membuat beberapa catatan mengenai peristiwa yang terjadi pada 1 Juli 2017, sekitar pukul 03.00 pagi di Seram Barat, Maluku.

Dari keterangan terlapor kepada polisi, Tommy menilai ada beberapa hal yang keliru dalam cerita yang selama ini beredar. Menurutnya, tidak ada unsur pemaksaan atau paksaan ketika itu dan kedua pihak, baik korban maupun terlapor sepenuhnya dalam keadaan sadar. HS juga mengklaim, bahwa dirinya sedang tidur ketika korban yang disamarkan dengan nama Agni, datang. Agni juga masuk ke kamar HS tanpa dipaksa, dan keduanya kemudian mengobrol Tommy juga menegaskan tidak terjadi hubungan suami-istri ketika itu.

“Menurut saya, dari keterangan yang disampaikan klien saya ke penyidik dalam BAP tanggal 17 Desember 2018, sebenarnya ini masalah kedewasaan. Saya belum paham terjadi perkosaannya kapan. Terjadi pencabulannya kapan. Sekarang sudah dianggap ini sebuah pelecehan. Dianggap sudah melakukan, padahal itu tidak ada,” kata Tommy.

Tommy juga memastikan HS masih berstatus sebagai terlapor. Dalam surat panggilan pada 17 Desember 2018 lalu, dia juga masih disebut sebagai saksi. Tommy yakin polisi bersikap profesional. Dia meminta masyarakat untuk menunggu hasil penyidikan. Khusus kepada UGM, Tommy berharap hak HS terkait proses kuliah dipenuhi. “Dia cuma minta untuk diwisuda,” ujarnya.

HS kini berada dalam kondisi tertekan, kata Tommy. Dia merasa sudah menerima hukuman dari masyarakat, terutama melalui media sosial. Begitu pula dengan UGM yang menghambat proses wisudanya. Padahal sebagai pengacara, dia sepenuhnya yakin kliennya tidak bersalah.

“Saya sebagai pengacara, melalui keterangan dia, melalui cerita dia, kemudian analisis saya sendiri, konstruksi yang saya bangun sendiri, kesaksian dia di depan penyidik, saya meyakini bahwa dua unsur itu tidak terpenuhi, yaitu unsur pemaksaaan dan ancaman kekerasan,” kata Tommy Susanto. [ns/uh]

Recommended

XS
SM
MD
LG