Tautan-tautan Akses

Pemerintah Desak Malaysia Beri Akses Konsuler untuk Temui Siti Aisyah


Juru bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir dalam jumpa pers di kantornya di Jakarta hari Kamis, 23/2. (VOA/ Fathiyah Wardah)
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir dalam jumpa pers di kantornya di Jakarta hari Kamis, 23/2. (VOA/ Fathiyah Wardah)

Pemerintah Indonesia mendesak Malaysia agar segera memberi akses kekonsuleran bagi pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur untuk menemui Siti Aisyah yang ditahan karena diduga terlibat pembunuhan abang tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un pekan lalu.

Dua perempuan yang diduga terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, di bandara internasional Kuala Lumpur, sepuluh hari lalu, hingga kini masih ditahan pihak berwenang Malaysia.

Salah seorang di antaranya adalah warga negara Indonesia asal Serang, Jawa Barat, yang diketahui bernama Siti Aisyah. Sesuai aturan hukum yang berlaku di Malaysia, aparat keamanan berhak menahan seseorang selama tujuh hari demi kepentingan penyelidikan, dan bisa diperpanjang sepekan lagi bila memang dibutuhkan.

Namun hingga laporan ini diturunkan, pemerintah Indonesia masih belum mendapat akses kekonsuleran untuk bisa menemui Siti Aisyah. Itulah sebabnya juru bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir – dalam konferensi pers hari Kamis (23/2) – menyerukan pada pemerintah Malaysia untuk membuka akses itu.

"Kita harus memastikan keadaan yang bersangkutan dalam keadaan baik. Selain itu, kita juga membutuhkan akses konsuler untuk memastikan bahwa kewarganegaraan yang bersangkutan. Yang ingin saya tekankan, sampai saat ini yang kita tahu paspornya adalah paspor Indonesia. Itu sudah kita konfirmasi melalui sistem keimigrasian kita," kata Arrmanatha.

"Tapi kita belum bisa mengatakan orang yang ditahan saat ini adalah WNI, karena kita belum tahu (bahwa) orang ini sama dengan paspornya," imbuhnya.

Selama ini berita beredar berasumsi sesuai dengan paspor. Kalau memang paspornya sesuai WNI yang ditahan memang dia WNI.

Arrmanatha menyesalkan sikap pihak berwenang Malaysia yang baru memberitahu secara resmi perihal penangkapan itu pada 17 Februari. KBRI di Kuala Lumpur dan Kementerian Luar Negeri justru mengetahui lebih dulu penangkapan Siti Aisyah melalui media.

Padahal, tambah Arrmanatha, berdasarkan konvensi Wina tahun 1961 dan tahun 1963 mengenai kekonsuleran, negara penahan mesti memberitahu negara yang warganya ditahan tanpa penundaan.

Pemerintah Desak Malaysia Beri Akses Konsuler untuk Temui Siti Aisyah
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:21 0:00

Ditambahkannya, bila ada WNI yang ditahan maka sudah menjadi prosedur tetap bagi KBRI dan KJRI di seluruh dunia untuk meminta akses kekonsuleran guna menemui yang bersangkutan. Mereka juga harus menunjuk pengacara untuk memberikan pendampingan dan memastikan terpenuhinya hak-hak hukum yang bersangkutan.

"Makanya hari ini kita sekali lagi menegaskan agar segera diberikan akses konsuler bagi WNI yang ditahan. Ini seusia dengan Konvensi Wina 1961 atau 1963 mengenai masalah kekonsuleran. Merupakan kewajiban negara penahan untuk memberikan informasi kepada negara yang warga negaranya ditahan tanpa penundaan. Dalam pasal 36 Konvensi Wina disebutkan kewajiban negara yang menahan untuk memberikan akses konsuler yang kita sampai saat ini belum kita terima," tambah Arrmanatha.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah bertemu dengan Menteri Luar Negeri Malaysia Anifah Aman di sela-sela pertemuan tingkat menteri luar negeri ASEAN di Filipina beberapa waktu lalu. Aman berjanji akan segera memberi akses konsuler bagi KBRI di Kuala Lumpur untuk menemui Siti Aisyah, namun hingga kini belum terwujud. [fw/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG